PURWOKERTO – Seorang ahli waris pensiunan justru menanggung utang bank Rp88 juta ketika berniat mengambil haknya berupa sisa dana pensiunan Rp23 juta. Kasus ini menyeret mantan oknum pegawai Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto berinisial D.
Korban bernama Supriyani (62), warga Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto Barat, menjadi orang kesembilan yang melapor ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto pada Sabtu (30/5/2026).
Kronologi: Dibujuk Pinjam, Lalu Diiming-imingi Investasi
Peristiwa itu bermula pada November 2023. Supriyani hendak mencairkan sisa dana pensiunan almarhum suaminya yang tersimpan di Bank Mandiri Taspen.
“Saya sebenarnya hanya ingin mengambil uang yang memang menjadi hak saya sebesar Rp23 juta. Tetapi saya diberi tahu bahwa kalau ingin mengambil uang itu harus mengajukan pinjaman terlebih dahulu sebesar Rp88 juta,” kata Supriyani.
Ia sempat menolak karena tidak ingin memiliki utang setelah suaminya meninggal. Namun, karena diyakinkan oknum pegawai tersebut, ia pun mengikuti arahan.
Setelah pinjaman cair, dana Rp88 juta justru diserahkan kembali ke D. Supriyani dijanjikan uang itu akan ditempatkan dalam skema investasi dengan imbal hasil Rp2 juta per bulan.
“Saya tidak ingin pinjam uang. Tapi setelah cair, uangnya saya berikan lagi kepada D karena katanya akan disimpan dalam sistem investasi dan dijanjikan mendapat Rp2 juta setiap bulan,” ujarnya.
Namun, janji itu tidak pernah terealisasi sepenuhnya. Korban hanya menerima pembayaran beberapa kali sebelum akhirnya terhenti. Ironisnya, dana pensiunan Rp23 juta yang menjadi haknya juga tak pernah ia terima.
Jumlah Korban Bertambah, Total Kerugian Capai Miliaran Rupiah
Supriyani adalah korban kesembilan. Sebelumnya, delapan orang lain telah melapor dengan pola serupa.
Data korban yang dilaporkan Kuasa Hukum H. Djoko Susanto, SH:
· Kusyanti (62) warga Ledug, Kembaran – kerugian sekitar Rp250 juta
· Aman Santoso (60) warga Kedunguter, Banyumas
· NH (40) warga Yogyakarta (ahli waris almarhum Sunu Sansaka) – total kerugian keduanya sekitar Rp300 juta
· Dina Anggraini (41) warga Kutasari, Baturraden
· Julianto (58) warga Menganti, Rawalo
· Neneng Sri Rahayu (48) warga Sokanegara, Purwokerto Timur
· Siyamto (60) warga Panembangan, Cilongok – total kerugian gabungan keempat nama di atas mencapai Rp899 juta
· Suci Rahayu (48) warga Melung, Kedungbanteng (ahli waris pensiunan Dinas Pariwisata Banyumas) – kerugian Rp45 juta
Total nilai kerugian dari sembilan korban sementara ini mencapai lebih dari Rp1,49 miliar.
Kuasa Hukum: Mayoritas Korban Adalah Pensiunan yang Rentan
Kuasa hukum para korban, H. Djoko Susanto, SH, menyatakan keprihatinannya karena sebagian besar korban adalah pensiunan dan ahli waris pensiunan.
“Kami prihatin karena mayoritas korban adalah pensiunan. Mereka justru harus menghadapi persoalan keuangan berat akibat dugaan praktik yang sedang kami dalami. Kami menduga terdapat pola yang serupa,” kata Djoko.
Ia mendesak aparat penegak hukum dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan investigasi menyeluruh.
Djoko juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap layanan perbankan, terutama perlindungan bagi nasabah lansia dan pensiunan yang rentan menjadi sasaran investasi bodong.
Belum Ada Tanggapan dari Bank Mandiri Taspen dan OJK
Kasus ini disebut bermula ketika terduga pelaku berinisial D masih aktif bekerja di Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto maupun OJK belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi telah dilakukan untuk memperoleh klarifikasi.
Penulis : Angga Saputra








