HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas menangkap seorang pengedar ganja berinisial CP alias Kentung (30), warga Kecamatan Wangon, dengan barang bukti seberat 541,83 gram atau setengah lebih kilogram.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada Sabtu siang (16/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB, bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan bahwa tim langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi dari warga.
“Kami temukan sejumlah paket ganja siap edar dengan total berat lebih dari setengah kilogram,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (17/5/2026).
Dari hasil penggeledahan, petugas menyita beberapa paket ganja berbagai ukuran, termasuk satu plastik berisi ranting ganja seberat 270 gram. Seluruh barang bukti diduga akan diedarkan di wilayah Banyumas dan sekitarnya.
Dalam pemeriksaan awal, CP mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial NN. Polisi saat ini masih memburu jaringan yang lebih luas.
“Peredaran narkotika ancaman serius bagi generasi muda. Kami tidak beri ruang bagi pelaku, baik pengedar maupun jaringan di atasnya,” tegas Kapolresta.
Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polresta Banyumas mengimbau masyarakat segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait narkoba.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








