BANYUMAS – Bea Cukai Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banyumas memusnahkan 3.006.544 batang rokok ilegal hasil penindakan di halaman Pendopo Si Panji Purwokerto, Rabu (5/8/2026). Pemusnahan ini disaksikan langsung Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono beserta jajaran Forkopimda.
Jutaan batang rokok tanpa pita cukai yang dimusnahkan itu memiliki nilai mencapai sekitar Rp4,37 miliar. Barang bukti berasal dari tiga kabupaten dalam wilayah pengawasan Bea Cukai Purwokerto, yakni Banyumas, Purbalingga, dan Banjarnegara.
Kepala Bea Cukai Purwokerto, Dwijanto Wahyudi, menjelaskan bahwa dari total barang bukti yang dimusnahkan, sebanyak 2.069.223 batang merupakan hasil penindakan sepanjang 2025. Sisanya, 937.321 batang, berasal dari penindakan pada 2026.
“Pemusnahan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas barang hasil penindakan yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Dwijanto.
Akibat peredaran rokok ilegal ini, negara diperkirakan kehilangan potensi pendapatan hingga Rp2,87 miliar. Dwijanto menambahkan, rokok ilegal yang ditindak diperoleh dari toko-toko pengecer maupun gudang, dengan informasi dari masyarakat turut menjadi salah satu sumber pengungkapan.
Pemusnahan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai dan bertujuan memastikan barang bukti tidak kembali beredar di masyarakat.
Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono menekankan bahwa jumlah rokok ilegal yang dimusnahkan menunjukkan perlunya upaya pemberantasan secara berkelanjutan.
“Kita tentu sudah sering mendengar slogan ‘gempur rokok ilegal’. Saya berharap slogan ini tidak berhenti sebagai ajakan semata, tetapi benar-benar menjadi gerakan bersama,” kata Sadewo.
Menurutnya, pemberantasan rokok ilegal tidak cukup hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Peran serta masyarakat diperlukan untuk mempersempit ruang peredaran rokok ilegal.
Sadewo menjelaskan, pemusnahan tersebut merupakan agenda rutin tahunan hasil kolaborasi Bea Cukai Purwokerto dengan pemerintah daerah di wilayah pengawasannya. Kegiatan serupa sebelumnya digelar di Kabupaten Banyumas pada 2023, Kabupaten Banjarnegara pada 2024, dan Kabupaten Purbalingga pada 2025.
“Melalui kesempatan ini saya mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Banyumas untuk tidak membeli ataupun mengonsumsi rokok ilegal hanya karena harganya lebih murah,” tegasnya.
Dwijanto menegaskan, rokok ilegal yang beredar tanpa membayar cukai menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan industri yang patuh terhadap ketentuan. Pemberantasan rokok ilegal dinilai penting untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang taat aturan.
Dalam pemberantasannya, Bea Cukai Purwokerto bersama Pemkab Banyumas memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) untuk edukasi masyarakat, pengumpulan informasi, operasi pasar, penindakan, hingga pemusnahan barang.
Masyarakat pun diimbau tidak membeli, menjual, atau mengedarkan rokok ilegal. Bea Cukai juga meminta peran aktif warga untuk melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.
Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran rokok ilegal, menciptakan iklim usaha yang adil, serta mengoptimalkan penerimaan negara untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
Penulis : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra








