INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Bukan Lembaga Pencabut Nyawa! DKPP Benteng Etika Penyelenggara dan Keadilan Pemilu

Bukan Lembaga Pencabut Nyawa! DKPP Benteng Etika Penyelenggara dan Keadilan Pemilu
Sabtu, 30 Mei 2026

ADSR Angga Saputra
indiebanyumas.Com

Apakah kita pernah terpikir untuk hidup di sebuah negara demokrasi? Pertanyaan kemudian, dengan hidup di negara demokrasi, apakah yakin dengan penyelenggaranya? Yakinkah mereka bertugas mengedepankan perinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil? Kegelisahan ini perlu disemaikan di setiap warga negara yang peduli terhadap bangsanya.

Socrates, filsuf besar di zaman Yunani Kuno menyampaikan hakikat sebuah negara ideal jika semua manusia menginginkan kehidupan yang aman, tentram. Lepas dari gangguan yang memusnahan harkat manusia. Untuk itulah, sebuah kekuasaan diperlukan untuk mengaturnya.Negara demokrasi, seperti Indonesia memilih popular sovereignty atau kedaulatan rakyat sebagai kesepakatan bersama seperti yang disampaikan Socrates. Gerakan ini disokong kaum manorchomachen yang dipelopori Marssiloi, Wiliam Ocham, Buchanan, Hotma, Bellarmin. Kelompok yang mengkampanyekan kedaulatan rakyat di Eropa. Demokrasi pun menjadi virus ke sejumlah belahan dunia setelah ilmuwan John Locke, JJ Rousseau, dan Immanual Kant ikut bergabung.

Dalam kacamata Rousseau, pemerintah tidak boleh dipegang oleh volunte particullerre atau segelintir orang saja. Namun sebaiknya pemerintah atau kekuasaan dikuasai oleh volunte genarale. Dimana rakyat mempunyai perwakilan di dalam pemerintahan. Berarti rakyatlah yang memerintah, dan kemauan rakyatlah yang harus dituruti.

Memilih Demokrasi

Genetika inilah yang akhirnya diadopsi bangsa Indonesia di masa demokrasi liberal oleh para pendiri bangsa. Mereka meletakan pondasi demokrasi di Indonesia. Bukan pondasi negara aristokrasi, timokrasi, oligarki, maupun tirani.

Momentum Indonesia memilih DPR pada 29 September 1955, dan memilih anggota konstituante 15 Desember 1955, menjadi pondasi demokrasi negeri ini. Menurut catatan terdapat 87,66 persen partisipasi pemilih dari jumlah pemilih terdaftar sebanyak 43.104.640.

Pertanyaan berikutnya, siapa penyelenggara Pemilu Tahun 1955? Penyelenggara pemilu di masa itu dibentuk mendasarkan pada Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor: JB.2/9/4 tertanggal 23 April 1953 dan Surat Edaran Menteri Kehakiman Nomor: 5/11/37/KDN pada tanggal 30 Juli 1953. Badan Penyelenggara Pemilu 1955, dibentuk yang terdiri dari Panitia Pemilihan Indonesia (PPI) dengan keanggotaaan 5 orang dan sebanyak-banyaknya 9 orang dengan masa kerja selama 4 tahun.

Sementara itu di setiap daerah pemilihan, dibentuk Panitia Pemilihan (PP) yang tugasnya adalah membantu persiapan pemilihan anggota konstituante dan DPR dengan anggota 5 orang dan sebanyak-banyaknya 7 orang dengan masa kerja 4 tahun. Kemudian di setiap kabupaten dibentuk Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK). Di setiap kecamatan dibentuk Panitia Pemungutan Suara. Keanggotaan PPS sekurang-kurangnya 5 orang. Seorang Camat sebagai Ketua PPS merangkap anggota. Semuanya diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas nama Menteri Dalam Negeri.

Siapa yang mengawasi Pemilu 1955? Pada masa ini yang mengawasi pemilu adalah swadaya masyarakat dan partai politik yang bersaing. Namun demikian sejumlah catatan menunjukan bahwa di Pemilu 1955 berjalan aman, kondusif dan tidak dilaporkan adanya kecurangan atau pelanggaran. Kondisi Pemilu 1955 dari kacamata Hans Klesen seperti negara swangsordnung, yakni tertib hukum atau tertib masyarakat yang tercipta dengan sendirinya.

Demokrasi Pernah Tersandera

Baru pada Pemilu 1970, diselenggarakan oleh Lembaga yang lebih teratur melalui Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 1970. Pemilu kedua 5 Juli 1971 ini dilaksanakan oleh Lembaga Pemilihan Umum (LPU) yang berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri. Pemisahan fungsi-fungsi penyelenggara negara yang dilakukan Pemerintah Indonesia saat Pemilu 1955 dan 1971 mirip dengan apa yang diungkapkan oleh ahli sosiologi sejarah Kranenburg. Dimana penyelenggara pemilu fungsi dan kekuasaannya dipusatkan pada satu organ yakni Badan Penyelenggara Pemilu dan Lembaga Penyelenggara Pemilu.

Dari dua pemilu 1955 dan 1971 tidak ada Lembaga pengawas independen. Tingginya kepercayaan antar partai membuat pengawasan formal tidak diperlukan. Namun demikian, pengawasan di Pemilu 1971 dilaksanakan dan di bawah kendali pemerintah (aparat negara) Orde Baru. Dinamika politik tanah air kemudian berubah. Pada tahun 1973 Pemerintah Orde Baru menyerderhanakan partai politik dan menyatukan berbagai ideologi politik yang ada menjadi tiga kendaraan politik saja. Mereka adalah Partai Persatuan Pembangunan yang berbasis keagamaan Islam, Partai Demokrasi Indonesia yang berbasis nasional dan Golongan Karya.

Proses pemilu di tahun 1977 tidak berjalan mulus karena mulai muncul riak protes dari sejumlah pihak. Pemilu dianggap penuh kecurangan karena menguntungkan salah satu peserta pemilu. Kegelisahan adanya kecurangan di pemilu inilah yang kemudian menjadi embrio agar pada pemilu selanjutnya yang digelar pada 1982 dibentuk lembaga pengawas.

Embrio Pengawasan di Tahun 1982

Usulan agar penyelenggara pemilu LPU tidak didominasi oleh perwakilan pemerintah akhirnya direspon di Pemilu 1982. Di masa ini juga kemudian dikenal dengan lembaga pengawas yang disebut dengan Panwaslak (Panitia Pengawas Pelaksanaan) Pemilu yang bersifat ad hoc. Lembaga ini dibentuk berdasarkan UU No. 2 Tahun 1980 dengan struktur dari pusat hingga ke daerah. Panwaslak menjadi tonggak sejarah pertama bagi bangsa Indonesia dalam pengawasan perhelatan pesta demokrasi.

Meski kepentingan partai politik sudah diakomodir bahwa terdapat proses pengawasan pemilu oleh Panwaslak, namun tugas Panwaslak hanya terdapat pada saat rekapitulasi suara DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kotamadya. Ruang pengawasan di masa kampanye dan sebagainya masih dikendalikan oleh aparat birokrasi dan ABRI. Eksistensi Panwaslak tidak bisa maksimal.

Pemilu 1992 diawasi Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu (Panwaslak Pemilu). Lembaga ini bersifat ad hoc dan keanggotaannya terdiri dari unsur pemerintah, kejaksaan, dan perwakilan partai politik peserta Pemilu. Semua notabene melibatkan aparat dan mesin politik Orde Baru. Kondisi Indonesia saat itu ibarat negara hukum polisi atau polizei rechtstaat. Penguasa yang seharusnya menjaga kepentingan umum dan demokrasi justru tidak menegakkan sallus publica supreme lex. Arah demokrasi di tanah air menjadi L’etat c’est moi. Yakni negara adalah raja atau penguasa dalam hal pemilu.

Pemilu 1997 akhirnya menjadi peti mati bagi demokrasi di era Orde Baru. Di masa inilah, setahun kemudian, kabinet mundur. Aksi massa mahasiswa dan rakyat tumbuh bak jamur di musim hujan di mana-mana.  Presiden Soeharto yang berkuasa 32 tahun mengundurkan diri. Menyerahkan kekuasaan kepada wakilnya Dr Ir Ing B.J Habibie sebagai Presiden RI ke-3. Habibie kemudian mempercepat proses Pemilu yang seharusnya dilaksanakan di tahun 2002. Pemilu dipercepat di tahun 1999. Tepatnya 7 Juni 1999, atau 13 bulan di masa kekuasaannya.

Ada plus minus di dalam persiapan Pemilu pertama sejak tumbangnya Rezim Orde Baru. Dasar regulasi pelaksanaan jadwal dan tahapan Pemilu 1999 harus segera disiapkan. Termasuk perangkat penyelenggaranya dan aturan pembentukan partai-partai calon peserta pemilu.
Pasal 22 E UUD 1945 sebagai Pondasi Demokrasi

Reformasi di tahun 1998 menjadi pondasi sangat penting bagi sistem demokrasi di tanah air. Dengan dasar hukum Pasal 22E UUD 1945 hasil amandemen, maka Pemilu disebutkan dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, setiap lima tahun sekali.

Selain itu Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD (Lembaga baru dimana pada pemilu sebelumnya tidak pernah ada), Presiden dan Wakil Presiden, serta DPRD. Dalam aturan Pasal 22 E UUD 1945 juga disebutkan, peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPR dan anggota DPRD adalah Partai Politik.

Sementara peserta pemilihan umum untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Pada Pemilu pertama pascareformasi 1999 ini, masyarakat di Indonesia masih menggunakan sistem pemilu dengan sistem proporsional. Yakni dimulainya perangkingan perolehan suara suatu partai di daerah pemilihan. Sedangkan untuk Presiden dan Wakil Presiden dipilih MPR.

Pertanyaan berikutnya bagaimana anatomi Badan Penyelenggara Pemilu di awal masa reformasi pada Pemilu 1999? Di masa ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pertama kali dibentuk oleh Presiden RI. Tugasnya untuk melaksanakan Pemilu di Tahun 1999. Tubuh organisasi KPU dibentuk dari tingkat pusat hingga di tingkat TPS. Keanggotaan mereka terdiri dari wakil-wakil partai politik peserta pemilu ditambah beberapa wakil dari pemerintah dan tokoh masyarakat. Sementara untuk pengawasan tahapan pemilu yang dilaksanakan KPU dilakukan oleh Panitia Pengawas Pelaksana Pemilu (Panwaslak Pemilu).

Pada Pemilu 2004, pelaksanaan pemilu di tanah air terdapat sejumlah perubahan dibanding Pemilu 1999. Dengan ditetapkannya UU No 20 Tahun 2204 yang pengganti UU No 2 Tahun 2004 dan UU No 12 Tahun 2003 tentang pemilihan umum Anggota DPR, DPD, DPRD. Anggota DPRD hasil Pemilu 1999 berhasil menerbitkan UU No 23 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden serta UU No 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Dalam Pemilu 2004 terdapat dua macam pemilu yakni Pemilu DPR, DPD, dan DPRD serta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakil Presiden untuk pertama kalinya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Transformasi DK KPU ke DKPP

Pelaksanaan Pemilu yang digelar pada 5 April 2004 menjadi yang pertama diawasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) dan pengawasan kode etik oleh lembaga yang bernama Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU). Pada Pemiliu 2009, atau pemilu ketiga di era reformasi, lagi-lagi terdapat sejumlah perubahan dalam tata caraa pelaksanaannya. Di masa inilah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tidak lagi diangkat tapi dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Penyelenggaraan Pemilu 2009 masih dilaksanakan oleh KPU hingga jajarannya di tingkat terbawah yakni KPPS. Namun lembaga yang tadinya bernama Panwaslu menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di tingkat pusat. Sementara itu pengawasan kode etik masih diawasi Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU).

Pemilu 2014 menjadi tonggak sejarah demokrasi yang terus berkembang di Indonesia. Di era inilah Pemilu DPRD dan DPRD menggunakan sisstem proporsional terbuka (suara terbanyak) dan kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat.
Selain itu, Dewan Kehormatan Komisi Pemilihan Umum (DK KPU) bertranformasi menjadi Lembaga yang disebut sebagai Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Sedangkan pengawasan tahapan oleh Bawaslu.

Bukan Pencabut Nyawa Penyelenggara Pemilu

Berdasar UU No 7 Tahun 2017, lembaga penyelenggara pemilu terdiri dari tiga. Mereka adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Ketiganya memiliki tugas dan wewenang masing-masing demi terlaksananya pesta demokrasi.

Pada periode 2012-2025, DKPP telah memeriksa 2.664 perkara pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang melibatkan lebih dari 10.000 penyelenggara Pemilu. Dari semua teradu yang diperiksa selama 13 tahun keberadaannya, 42,82 persen teradu telah dijatuhi sanksi oleh DKPP. Sanksi tersebut berupa teguran tertulis (3.267 teradu), pemberhentian sementara (85 teradu), pemberhentian dari jabatan (106 teradu), dan pemberhentian tetap (806 teradu). Berdasar data Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terdapat 31 perkara politik uang yang diperiksa lembaga tersebut pada Pemilu dan Pilkada 2024.

Sebagian pihak menilai bahwa DKPP adalah lembaga pencabut nyawa penyelenggara karena dapat memberikan sanksi pemberhentian tetap anggota KPU dan Bawaslu bila terbukti melanggar kode etik terkait sumpah janji sebagai penyelengara pemilu.

Data di atas tentu menunjukkan bahwa kecurangan Pemilu/Pilkada ternyata sudah sangat kompleks karena telah melibatkan penyelenggara Pemilu, peserta Pemilu, dan juga pemilih. Pekerjaan rumah bersama seluruh anak bangsa untuk terus mendampingi DKPP menjadi penjaga marwah Etika dan Keadilan Pemilu.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ingin Cairkan Rp23 Juta, Ahli Waris Pensiunan di Purwokerto Malah Terjerat Utang Rp88 Juta di Bank Mandiri Taspen

Selanjutnya

Tak Hanya Bayi Kena Jarum dan Kasa Tertinggal, Mertua Pasien RSUD Ajibarang Juga Diduga Jadi Korban Kelalaian

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Patroli Malam di Purwokerto, Polresta Banyumas Bekuk 4 Pelanggar di Jalan Gatot Subroto hingga Soedirman

Patroli Malam di Purwokerto, Polresta Banyumas Bekuk 4 Pelanggar di Jalan Gatot Subroto hingga Soedirman

Sabtu, 30 Mei 2026

Tak Hanya Bayi Kena Jarum dan Kasa Tertinggal, Mertua Pasien RSUD Ajibarang Juga Diduga Jadi Korban Kelalaian

Tak Hanya Bayi Kena Jarum dan Kasa Tertinggal, Mertua Pasien RSUD Ajibarang Juga Diduga Jadi Korban Kelalaian

Sabtu, 30 Mei 2026

Bukan Lembaga Pencabut Nyawa! DKPP Benteng Etika Penyelenggara dan Keadilan Pemilu

Bukan Lembaga Pencabut Nyawa! DKPP Benteng Etika Penyelenggara dan Keadilan Pemilu

Sabtu, 30 Mei 2026

Selanjutnya
Tak Hanya Bayi Kena Jarum dan Kasa Tertinggal, Mertua Pasien RSUD Ajibarang Juga Diduga Jadi Korban Kelalaian

Tak Hanya Bayi Kena Jarum dan Kasa Tertinggal, Mertua Pasien RSUD Ajibarang Juga Diduga Jadi Korban Kelalaian

Patroli Malam di Purwokerto, Polresta Banyumas Bekuk 4 Pelanggar di Jalan Gatot Subroto hingga Soedirman

Patroli Malam di Purwokerto, Polresta Banyumas Bekuk 4 Pelanggar di Jalan Gatot Subroto hingga Soedirman

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com