HUKUM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi yang tergolong baru di wilayah Kabupaten Banyumas. Para pelaku berpura-pura menjadi calon penyewa ruko untuk mengelabui korban, sebelum akhirnya melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga di Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, pada 7 April 2026 lalu. Dalam penangkapan ini, polisi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka, yakni AS (44), warga Kecamatan Kesugihan, Cilacap, dan S alias AO (49), warga Kecamatan Banyumas. Keduanya saat ini tengah menjalani penahanan di Polres Cilacap lantaran terjerat perkara lain.
Kronologi Kejadian
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada siang hari sekitar pukul 10.15 WIB di depan sebuah ruko yang terletak di Desa Purwodadi.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura hendak menyewa ruko tersebut. Saat korban lengah dan tidak memperhatikan, pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan ruko,” ujar Kombes Pol Petrus dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).
Korban dalam perkara ini adalah S (47), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tambak. Saat kejadian, korban sama sekali tidak menyangka bahwa niat baiknya menunjukkan ruko justru dimanfaatkan oleh pelaku. Sepeda motor Honda Vario berwarna biru tahun 2017 milik korban pun melar begitu saja.
Motor Digadaikan untuk Kebutuhan Sehari-hari
Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sepeda motor curian tersebut tidak langsung dijual utuh, melainkan digadaikan oleh para pelaku untuk mendapatkan uang tunai. Uang hasil gadai tersebut selanjutnya digunakan oleh kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Meskipun pelaku telah menggadaikan barang bukti, petugas kepolisian berhasil melacak dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban.
Jeratan Hukum dan Imbauan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.
Mengakhiri konferensi pers, Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan baru, terutama saat bertemu dengan orang asing yang mengaku ingin bertransaksi atau menyewa properti.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci pengaman tambahan seperti gembok, dan jangan pernah tinggalkan kunci kontak di kendaraan. Kewaspadaan adalah kunci utama untuk mencegah curanmor,” tegasnya.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






