INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Modus Tipu-Tipu Sewa Ruko, Dua Spesialis Curanmor di Banyumas Dibekuk Polisi

Modus Tipu-Tipu Sewa Ruko, Dua Spesialis Curanmor di Banyumas Dibekuk Polisi

Dua tersangka curanmor berinisial AS (44) dan S alias AO (49) diperlihatkan ke awak media usai diamankan Satreskrim Polresta Banyumas. Keduanya diketahui saat ini juga tengah menjalani penahanan di Polres Cilacap untuk perkara lain. (Foto: Humas Polresta Banyumas)

Rabu, 5 Agustus 2026

HUKUM– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas berhasil mengungkap aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan modus operandi yang tergolong baru di wilayah Kabupaten Banyumas. Para pelaku berpura-pura menjadi calon penyewa ruko untuk mengelabui korban, sebelum akhirnya melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dari seorang warga di Desa Purwodadi, Kecamatan Tambak, pada 7 April 2026 lalu. Dalam penangkapan ini, polisi menetapkan dua orang pria sebagai tersangka, yakni AS (44), warga Kecamatan Kesugihan, Cilacap, dan S alias AO (49), warga Kecamatan Banyumas. Keduanya saat ini tengah menjalani penahanan di Polres Cilacap lantaran terjerat perkara lain.

Kronologi Kejadian

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada siang hari sekitar pukul 10.15 WIB di depan sebuah ruko yang terletak di Desa Purwodadi.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan korban dengan berpura-pura hendak menyewa ruko tersebut. Saat korban lengah dan tidak memperhatikan, pelaku langsung tancap gas membawa kabur sepeda motor yang terparkir di depan ruko,” ujar Kombes Pol Petrus dalam keterangan resminya, Selasa (14/4/2026).

Korban dalam perkara ini adalah S (47), seorang wiraswasta asal Kecamatan Tambak. Saat kejadian, korban sama sekali tidak menyangka bahwa niat baiknya menunjukkan ruko justru dimanfaatkan oleh pelaku. Sepeda motor Honda Vario berwarna biru tahun 2017 milik korban pun melar begitu saja.

Motor Digadaikan untuk Kebutuhan Sehari-hari

Berdasarkan hasil penyidikan, diketahui bahwa sepeda motor curian tersebut tidak langsung dijual utuh, melainkan digadaikan oleh para pelaku untuk mendapatkan uang tunai. Uang hasil gadai tersebut selanjutnya digunakan oleh kedua tersangka untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Meskipun pelaku telah menggadaikan barang bukti, petugas kepolisian berhasil melacak dan mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti yang berhasil disita antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), serta Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korban.

Jeratan Hukum dan Imbauan

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai tindak pidana pencurian.

Mengakhiri konferensi pers, Kapolresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap modus-modus kejahatan baru, terutama saat bertemu dengan orang asing yang mengaku ingin bertransaksi atau menyewa properti.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci pengaman tambahan seperti gembok, dan jangan pernah tinggalkan kunci kontak di kendaraan. Kewaspadaan adalah kunci utama untuk mencegah curanmor,” tegasnya.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Haul ke-33 KH Hisyam Zuhdi di Ponpes Leler: Dari Bahtsul Masail Soal Eksploitasi Anak hingga Festival Wayang Santri

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Modus Tipu-Tipu Sewa Ruko, Dua Spesialis Curanmor di Banyumas Dibekuk Polisi

Modus Tipu-Tipu Sewa Ruko, Dua Spesialis Curanmor di Banyumas Dibekuk Polisi

Rabu, 5 Agustus 2026

Haul ke-33 KH Hisyam Zuhdi di Ponpes Leler: Dari Bahtsul Masail Soal Eksploitasi Anak hingga Festival Wayang Santri

Haul ke-33 KH Hisyam Zuhdi di Ponpes Leler: Dari Bahtsul Masail Soal Eksploitasi Anak hingga Festival Wayang Santri

Rabu, 5 Agustus 2026

3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Rugi Hingga Rp2,87 Miliar

3 Juta Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan, Negara Rugi Hingga Rp2,87 Miliar

Rabu, 5 Agustus 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com