INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

HUKUM BUKAN SEKEDAR MEMENJARAKAN

Rabu, 10 Maret 2021

(restorative Justice; antara kepastian hukum dan rasa keadilan)

Oleh : Anang Supratikno, SH

Masih ingat Nenek Minah Darmakradenan?

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca
Advertisement Advertisement Advertisement

Tahun 2009 silam seorang nenek harus di hadapkan ke pengadilan karena didakwa mencuri 3 biji kakao PT Rumpun Sari Antan, dalam persidangan nenek Minah (55 tahun) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan, Ironi seperti ini beberapa kali terjadi ditempat lain di Indonesia, kakek Samirin di Sumatera Utara divonis hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari karena mengambil getah seberat 1,9 kilogram PT Brigestone, nenek Asyani di Situbondo, Jawa Timur yang di vonis 15 tahun penjara karena menebang jati, Nenek Saulia divonis hukuman 1 bulan 14 hari karena menebang pohon durian.

Kejadian – kejadian diatas tentunya sudah cukup sebagai contoh lemahnya sistem hukum pidana di Indonesia dalam memenuhi rasa keadilan, tapi hukum adalah hukum, harus berprinsip pada “keadilan prosedural” untuk menjamin kepastian hukum dengan mengacu pada bunyi undang – undang, sehingga kadang kala penerapaannya kurang memenuhi “keadilan substantif” yang mengacu pada rasa keadilan masyarakat.

Advertisement. Scroll Untuk Lanjutkan Membaca

Keadilan Prosedural didasarkan pada azas legalitas, artinya tidak ada hukuman (pidana) tanpa didasari aturan perundang – undangan yang berlaku, Azas Legalitas ini adalah jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batasan – batasan aktivitas apa yang dilarang, disisi lain, hukum adalah perangkat untuk mewujudkan keadilan sosial, sehingga sangat penting hukum dalam penegakannya harus memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Perdebatan mengenai kepastian hukum dan rasa keadilan dalam praktik penegakan hukum Pidana di Indonesia tampaknya masih akan berlangsung dan masih akan berputar pada pusaran yang sama.

Hukum sebagai norma yang mengatur masyarakat tentunya tidak bisa statis, karena kondisi masyarakat sangat dinamis, Hukum harus selalu mengikuti perkembangan jaman, paradigma – paradigma baru dalam masyarakat, karena sangat penting agar penegakan hukum pidana memehuhi rasa keadilan substantif, baik bagi pelaku maupun korban

Paradigma Restorative Justice belakangan ini sering sering muncul sebagai model pendekatan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana.  Mahkamah Agung menerbitkan pedoman pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana, untuk upaya pemulihan korban. Aspek pemulihan korban menjadi penting dalam penyelesaian perkara pidana, senada dengan itu, Kepolisian Republik Indonesia, baru – baru ini menerbitkan Surat Edaran Kapolri, yang memerintahkan penyidik memiliki prinsip, bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, dan selalu mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara, dengan lebih memperhatikan pemulihan korban dan rasa keadilan, ini harapan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Legenda Mejajaran, Setan Perempuan Penunggu Hutan Jati Banyumas

Selanjutnya

7 Mitos Keliru Tentang Microwave yang Tidak Perlu Kamu Percaya

TERBARU

Kapolresta Banyumas Turun Langsung Atur Arus Balik OKC 2026 di Ajibarang

Kapolresta Banyumas Turun Langsung Atur Arus Balik OKC 2026 di Ajibarang

Selasa, 24 Maret 2026

Kini Tak Perlu Khawatir Parkir di Stasiun Purwokerto, Pintu Barat Resmi Beroperasi dengan Kapasitas 450 Kendaraan

Kini Tak Perlu Khawatir Parkir di Stasiun Purwokerto, Pintu Barat Resmi Beroperasi dengan Kapasitas 450 Kendaraan

Selasa, 24 Maret 2026

Dus Ponsel Jadi Tempat Penyimpanan, 150 Butir Alprazolam Diamankan dari Tangan Dadut

Dus Ponsel Jadi Tempat Penyimpanan, 150 Butir Alprazolam Diamankan dari Tangan Dadut

Selasa, 24 Maret 2026

POPULER BULAN INI

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

KPK OTT Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman

Jumat, 13 Maret 2026

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Rp3,3 Miliar Ditolak, PT AKAS Gugat Tender Parkir GOR Satria

Senin, 23 Februari 2026

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

SMPN 10 Purwokerto Minta Ganti Dapur MBG, FMP2M Soroti Menu Monoton dan Dugaan Selisih Anggaran

Selasa, 3 Maret 2026

Selanjutnya

7 Mitos Keliru Tentang Microwave yang Tidak Perlu Kamu Percaya

Kemendikbud Pertimbangkan 'Agama' Masuk Visi Pendidikan 2035

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com