INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bekuk Dua Pengedar, Sita 1.353 Butir Tramadol dan Hexymer

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bekuk Dua Pengedar, Sita 1.353 Butir Tramadol dan Hexymer

Petugas Satresnarkoba Polresta Banyumas menunjukkan barang bukti 1.353 butir obat daftar G jenis Tramadol dan Hexymer hasil pengungkapan jaringan peredaran di wilayah Banyumas, Kamis (8/5/2026). (Foto : Humas Polresta Banyumas )

Sabtu, 9 Mei 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas membongkar jaringan peredaran obat daftar G (berbahaya) jenis Tramadol dan Hexymer, Kamis (7/5/2026) malam. Dua orang pengedar ditangkap dalam operasi terpisah dengan total barang bukti mencapai 1.353 butir.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, mengatakan pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pemuda berinisial DNC (22), warga Kecamatan Sumbang, sekitar pukul 18.30 WIB.

“Dari tangan DNC, petugas menemukan 1.000 butir Hexymer dan 103 butir Tramadol yang disimpan di sebuah rumah di Desa Kedungmalang,” ujar Kombes Pol Petrus dalam rilis resminya, Sabtu (9/5/2026).

Hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa DNC berperan sebagai pengedar. Ia mengaku mendapatkan pasokan obat terlarang tersebut dari seorang pemasok berinisial ABS alias Kebo (23), warga Kecamatan Kembaran.

Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas. Hanya berselang satu jam, sekitar pukul 19.30 WIB, polisi mengamankan ABS di kediamannya.

“Dari tangan tersangka kedua, kami menyita 250 butir Tramadol, satu unit ponsel, dan satu sepeda motor yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran,” terang Kapolresta.

“Penangkapan ini merupakan pengembangan langsung dari tersangka pertama. Ini menunjukkan adanya mata rantai jaringan peredaran obat berbahaya di wilayah Banyumas,” imbuhnya.

Kombes Pol Petrus menegaskan bahwa peredaran obat daftar G tanpa izin sangat berbahaya, terutama bagi generasi muda. Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih intensif.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk memburu kemungkinan adanya pelaku lain dalam jaringan tersebut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polresta Banyumas mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal di lingkungan sekitar dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Penulis : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Konektivitas Langka! Reses di Banyumas, YAW PKS Hadirkan Seluruh DPRD dari 6 Dapil: “Ini Sulit Ditemukan di Partai Lain”

Selanjutnya

PT Semarang Tolak Banding JPU, Vonis Bebas Terdakwa Tambang di Pancurendang Sesuai KUHAP Baru

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Babak Gugur, Menyingkap Wajah Baru Sepak Bola Dunia

Babak Gugur, Menyingkap Wajah Baru Sepak Bola Dunia

Senin, 29 Juni 2026

Dua Hari Hilang di Hutan Wanatirta Brebes, Lansia 78 Tahun Masih Dicari

Dua Hari Hilang di Hutan Wanatirta Brebes, Lansia 78 Tahun Masih Dicari

Senin, 29 Juni 2026

Warga Darmakradenan Desak Evaluasi AMDAL, LPPSLH: “Jangan Korbankan Masyarakat Demi Bisnis”

Terkait Keluhan Warga, PT STAR Klaim Telah Penuhi Ketentuan AMDAL

Senin, 29 Juni 2026

Selanjutnya
Bebas! Dua Terdakwa Tambang Banyumas Divonis Lepas

PT Semarang Tolak Banding JPU, Vonis Bebas Terdakwa Tambang di Pancurendang Sesuai KUHAP Baru

PT Palawi Baturraden Dituntut Rp100 Juta, Warga Tak Mau Bayar Retribusi Hanya untuk Melintas

PT Palawi Baturraden Dituntut Rp100 Juta, Warga Tak Mau Bayar Retribusi Hanya untuk Melintas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com