FOKUS UTAMA – Upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa kasus tambang Yanto Susilo resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang. Majelis hakim menyatakan permohonan banding tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard/NO) dengan alasan putusan bebas bersifat final sesuai KUHAP yang baru.
Putusan banding nomor 560/PID.SUS/2026/PT SMG ini dibacakan pada Kamis (7/5/2026). Majelis hakim yang dipimpin Subur Susatyo, S.H., M.H., bersama anggota Sugeng Hiyanto, S.H., M.H., dan Ari Jiwantara, S.H., M.Hum., menetapkan bahwa berkas perkara dikembalikan ke Pengadilan Negeri Purwokerto.
“Permohonan banding dari Penuntut Umum tidak dapat diterima. Mengembalikan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor 3/Pid.Sus/2026/PN Pwt tanggal 2 April 2026,” demikian amar putusan yang diterima redaksi.
Sebelumnya, JPU mengirimkan berkas banding pada Selasa (21/4/2026) melalui surat nomor 738/PAN.PN.W12-U5/HK2.2/IV/2026. Namun, upaya tersebut kandas karena bertentangan dengan ketentuan baru dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang menyatakan putusan bebas tidak dapat diajukan banding maupun kasasi.
Vonis Beragam di Pengadilan Negeri Purwokerto
Pada sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Purwokerto, Kamis (2/3/2026), majelis hakim menjatuhkan vonis beragam terhadap tiga terdakwa kasus tambang di wilayah Desa PanchrenPT Semarang Tolak Banding JPU, Vonis Bebas Terdakwa Tambang di wilayah Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.
Ketiga terdakwa tersebut adalah:
· Gito Zaenal – dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan.
· Slamet Marsono – dijatuhi hukuman 6 bulan penjara, dengan masa tahanan 5 bulan yang telah dijalani dipotong seluruhnya sehingga tidak perlu menjalani sisa hukuman. Ia juga dikenai masa pengawasan 1 tahun dan dilarang bekerja kembali di tambang tersebut.
· Yanto Susilo – dinyatakan bebas murni karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Pihak JPU awalnya menyatakan pikir-pikir, kemudian memutuskan untuk mengajukan banding. Namun, upaya banding khusus terhadap Yanto Susilo akhirnya ditolak PT Semarang.
Advokat: Keadilan Masih Bisa Diraih Rakyat Kecil
Advokat ketiga terdakwa, H. Djoko Susanto, S.H., menilai JPU tidak memahami perubahan KUHAP yang telah mengatur secara tegas bahwa putusan bebas bersifat final.
“JPU tidak paham dan tidak mau menerima kenyataan bahwa KUHAP yang baru telah secara jelas mengatur bahwa putusan bebas itu bersifat final sehingga tidak dapat diajukan upaya hukum baik banding maupun kasasi,” ujar Djoko.
Ia menambahkan bahwa putusan ini menjadi bukti keadilan masih dapat ditegakkan di negeri ini, bahkan bagi seorang buruh atau rakyat kecil.
“Jadi telah nyata dan terang, keadilan masih bisa kita dapatkan di negeri kita walaupun terdakwa adalah seorang buruh, rakyat kecil. Sehingga dalam mencari keadilan, jangan pesimis dan tidak kenal lelah,” tegasnya.
Penulis : Angga Saputra






