INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • Indie Report
    • Banyumas Raya
      • Banjarnegara
      • Banyumas
      • Cilacap
      • Purbalingga
      • Kebumen
      • Khas Banyumasan
        • Juguran Banyumasan
        • Senthong Budaya
    • Nasional
      • Jateng
      • Semarang
    • Kebangsaan
  • Opini
    • Ekonomi
      • Info Finance
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
  • Indie Sport
  • Indie Happy
    • Kata-kata
    • Musik
    • Sastra
    • Selebriti
    • Sinema
    • Wisata
    • Teknologi
  • Indiegrafis
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

HUKUM BUKAN SEKEDAR MEMENJARAKAN


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/tame4936/public_html/indiebanyumas.com/wp-content/themes/jnews/class/Image/ImageNormalLoad.php on line 70

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/tame4936/public_html/indiebanyumas.com/wp-content/themes/jnews/class/Image/ImageNormalLoad.php on line 73
Rabu, 10 Maret 2021
Hukum

(restorative Justice; antara kepastian hukum dan rasa keadilan)

Oleh : Anang Supratikno, SH

Masih ingat Nenek Minah Darmakradenan?

Tahun 2009 silam seorang nenek harus di hadapkan ke pengadilan karena didakwa mencuri 3 biji kakao PT Rumpun Sari Antan, dalam persidangan nenek Minah (55 tahun) dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 362 KUHP tentang pencurian, dan diganjar 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan, Ironi seperti ini beberapa kali terjadi ditempat lain di Indonesia, kakek Samirin di Sumatera Utara divonis hukuman penjara selama 2 bulan 4 hari karena mengambil getah seberat 1,9 kilogram PT Brigestone, nenek Asyani di Situbondo, Jawa Timur yang di vonis 15 tahun penjara karena menebang jati, Nenek Saulia divonis hukuman 1 bulan 14 hari karena menebang pohon durian.

Kejadian – kejadian diatas tentunya sudah cukup sebagai contoh lemahnya sistem hukum pidana di Indonesia dalam memenuhi rasa keadilan, tapi hukum adalah hukum, harus berprinsip pada “keadilan prosedural” untuk menjamin kepastian hukum dengan mengacu pada bunyi undang – undang, sehingga kadang kala penerapaannya kurang memenuhi “keadilan substantif” yang mengacu pada rasa keadilan masyarakat.

Keadilan Prosedural didasarkan pada azas legalitas, artinya tidak ada hukuman (pidana) tanpa didasari aturan perundang – undangan yang berlaku, Azas Legalitas ini adalah jaminan dasar bagi kebebasan individu dengan memberi batasan – batasan aktivitas apa yang dilarang, disisi lain, hukum adalah perangkat untuk mewujudkan keadilan sosial, sehingga sangat penting hukum dalam penegakannya harus memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

Perdebatan mengenai kepastian hukum dan rasa keadilan dalam praktik penegakan hukum Pidana di Indonesia tampaknya masih akan berlangsung dan masih akan berputar pada pusaran yang sama.

Hukum sebagai norma yang mengatur masyarakat tentunya tidak bisa statis, karena kondisi masyarakat sangat dinamis, Hukum harus selalu mengikuti perkembangan jaman, paradigma – paradigma baru dalam masyarakat, karena sangat penting agar penegakan hukum pidana memehuhi rasa keadilan substantif, baik bagi pelaku maupun korban

Paradigma Restorative Justice belakangan ini sering sering muncul sebagai model pendekatan baru dalam upaya penyelesaian perkara pidana.  Mahkamah Agung menerbitkan pedoman pelaksanaan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penanganan dan penyelesaian perkara pidana, untuk upaya pemulihan korban. Aspek pemulihan korban menjadi penting dalam penyelesaian perkara pidana, senada dengan itu, Kepolisian Republik Indonesia, baru – baru ini menerbitkan Surat Edaran Kapolri, yang memerintahkan penyidik memiliki prinsip, bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum, dan selalu mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara, dengan lebih memperhatikan pemulihan korban dan rasa keadilan, ini harapan baru dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

Sebelumnya

Legenda Mejajaran, Setan Perempuan Penunggu Hutan Jati Banyumas

Selanjutnya

7 Mitos Keliru Tentang Microwave yang Tidak Perlu Kamu Percaya

Tags: desain purwokerto, jasa desain purwokerto, jasa desain grafis purwokerto, jasa desain banner purwokerto, jasa desain logo purwokerto, kursus desain grafis purwokerto, kursus desain purwokerto, kursus desain murah di purwokerto, desain web purwokerto, desain website purwokerto, jasa desain website purwokerto, foto 360 Purwokerto, virtual tour purwokerto, jasa admin medsos purwokerto, jasa smo purwokerto, jasa seo purwokerto, jasa medsos purwokerto, jasa pemasaran online purwokerto, jasa, digital marketing purwokerto, digital content markerting, jasa video purwokerto, medsos purwokerto
Selanjutnya

7 Mitos Keliru Tentang Microwave yang Tidak Perlu Kamu Percaya

Kemendikbud Pertimbangkan 'Agama' Masuk Visi Pendidikan 2035

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Banyumas Transportasi
  • Blog
  • Independensi & Donasi
  • Indiegrafis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 indiebanyumas.com