HUKUM – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas kembali mengungkap kasus peredaran obat ilegal. Seorang pria berinisial RJP (28), warga Kecamatan Rawalo, ditangkap dengan barang bukti ratusan butir obat terlarang dari sebuah kamar kos di Desa Rawalo, Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi SH, SIK, MH menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan obat-obatan yang diduga kuat psikotropika dan obat keras daftar G,” ujarnya.
Barang bukti yang diamankan mencapai 856 butir, terdiri dari 836 butir obat keras seperti Tramadol, Yurindo, dan Trihexyphenidyl, serta 20 butir psikotropika jenis Alprazolam. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam dan sepeda motor yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran.
Dari pemeriksaan awal, RJP diduga berperan sebagai pengedar dan telah menjual obat-obatan tersebut kepada sejumlah pihak.
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain yang terlibat,” kata Kapolresta.
Tersangka kini diamankan di Mapolresta Banyumas untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polresta Banyumas mengingatkan bahwa peredaran obat terlarang tidak hanya menyasar kota besar, tetapi juga merambah hingga permukiman. Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan demi memutus rantai peredaran narkoba.
Penulis : Yoga Cokro
Editor : Angga Saputra






