BANYUMAS – Penanganan kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada proyek perumahan Sapphire Mansion di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, terus bergulir. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyumas resmi meningkatkan status perkara tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Polresta Banyumas telah memeriksa 13 orang saksi, namun hingga kini belum menetapkan tersangka. Sementara itu, kuasa hukum pelapor menyampaikan harapannya agar Direktur Utama PT Linggar Jati ditetapkan sebagai tersangka jika alat bukti mencukupi.
Peningkatan status ini menandai dimulainya proses pengumpulan alat bukti secara lebih mendalam untuk menentukan ada atau tidaknya pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
13 Saksi Diperiksa, Belum Ada Tersangka
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Ardi Kurniawan SIK, MA, membenarkan bahwa perkara kini telah memasuki tahap penyidikan. Namun, hingga saat ini penyidik belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka.
“Sudah tahap penyidikan. Belum ada tersangka. Sejauh ini sudah 13 orang diperiksa sebagai saksi. Masih dalam proses pendalaman,” ujar AKP Ardi Kurniawan saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Pelapor dalam perkara ini, Hendy Saputra, merupakan pembeli salah satu unit di proyek Sapphire Mansion. Ia melaporkan dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang berkaitan dengan proses pemasaran dan pengembangan proyek perumahan tersebut.
Dengan naiknya status perkara ke tahap penyidikan, penyidik kini memiliki kewenangan lebih luas untuk melakukan serangkaian tindakan hukum, termasuk pendalaman terhadap keterangan para saksi dan alat bukti, sebelum mengambil keputusan terkait penetapan tersangka.
Kuasa Hukum: Direktur Utama Harus Jadi Tersangka Jika Bukti Cukup
Di sisi lain, kuasa hukum pelapor, Advokat H. Djoko Susanto, S.H., menyampaikan harapannya agar penyidik menetapkan Direktur Utama PT Linggar Jati sebagai tersangka, apabila ditemukan alat bukti yang memenuhi ketentuan hukum.
Djoko menjelaskan bahwa dalam praktik hukum pidana korporasi di Indonesia, direksi tidak serta-merta dapat melepaskan tanggung jawab pidana hanya karena telah memberikan kuasa kepada pihak lain melalui akta notaris atau pelimpahan kewenangan operasional.
Ia mengutip sejumlah putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, antara lain perkara pengembang Sipoa Group, Perumahan Multazam Islamic Residence di Sidoarjo, serta Putusan Mahkamah Agung Nomor 719 K/Pid/2012 dan Nomor 1381 K/Pid.Sus/2018.
Menurut Djoko, dalam putusan-putusan tersebut hakim mempertimbangkan bahwa pengurus korporasi tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindak pidana dilakukan dalam rangka kegiatan usaha perusahaan, memberikan manfaat bagi korporasi, serta terdapat unsur pembiaran atau kegagalan menjalankan fungsi pengawasan.
“Jadi, dalam konteks korporasi, Direktur Utama PT Linggar Jati harus ditarik sebagai tersangka apabila penyidik menemukan alat bukti yang cukup. Penegakan hukum harus didasarkan pada ketentuan hukum yang berlaku, bukan pada pertimbangan suka atau tidak suka,” kata Djoko.
Polresta Banyumas Masih Lakukan Pendalaman
Meski demikian, hingga saat ini penyidik Polresta Banyumas belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan dengan melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi serta alat bukti yang telah dikumpulkan.
Kasus Sapphire Mansion sebelumnya menjadi perhatian publik setelah proyek perumahan yang berlokasi di Desa Karangrau, Kecamatan Sokaraja, diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) pada tahap tertentu dalam pengembangannya. Selain itu, pengembang juga dilaporkan terkait dugaan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen.
Ruang Hak Jawab
Redaksi telah berupaya menghubungi pihak pengembang dan Direksi PT Linggar Jati untuk meminta tanggapan terkait perkembangan kasus ini serta harapan kuasa hukum pelapor melalui jalur kuasa hukum terlapor. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi yang disampaikan.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi pihak terkait sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pihak pengembang atau Direksi PT Linggar Jati dapat menyampaikan tanggapan atau klarifikasi melalui redaksi Indiebanyumas.com.
Penulis : Angga Saputra






