INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kecanduan Judi Slot, Pria Asal Baturraden Nekat Curi Motor hingga Digadaikan

Kecanduan Judi Slot, Pria Asal Baturraden Nekat Curi Motor hingga Digadaikan

Yamaha N-Max milik korban SMS (42) yang raib dari pekarangan rumahnya pada 31 Januari 2026. (Foto : Dok. Humas Polresta Banyumas)

Kamis, 28 Mei 2026

HUKUM – Polresta Banyumas menangkap seorang pria berinisial OS (26), warga Kecamatan Baturraden, karena diduga mencuri sepeda motor. Motifnya: uang hasil curian dipakai untuk bermain judi slot dan minuman keras (miras).

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, mengungkapkan penangkapan bermula dari laporan korban SMS (42) pada 25 Mei 2026. Korban kehilangan motor Yamaha N-Max dari garasi rumahnya di Desa Karangtengah, Baturraden, pada Sabtu (31/1/2026) sekitar pukul 19.00 WIB.

“Kunci kontak masih tergantung di motor. Tersangka langsung membawa kabur,” ujar Kapolresta dalam rilisnya, Senin (1/6/2026).

Dibantu Rekan, Motor Digadaikan

Setelah melarikan motor, OS menyembunyikan kendaraan di kios bunga milik keluarganya. Tak berhenti di situ, keesokan harinya ia bersama rekannya menggadaikan motor tersebut.

“Tahap awal digadaikan Rp1 juta, lalu bertambah hingga total Rp3 juta melalui beberapa transaksi,” jelas Petrus.

Korban diperkirakan rugi Rp15 juta. Sementara pelaku menggunakan uang hasil gadai untuk membeli miras dan bermain judi slot online.

Kembali Cari Korban saat Uang Habis

Kapolresta menambahkan, setelah uang habis untuk berjudi, OS berencana mencari tambahan dana dengan cara serupa. Polisi yang telah melakukan penyelidikan langsung meringkusnya sebelum sempat beraksi lagi.

“Judi slot jadi pemicu kriminal. Kami akan tindak tegas,” tegasnya.

Tersangka kini ditahan di Polresta Banyumas. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit Yamaha N-Max, BPKB, dan STNK.

OS dijerat Pasal 477 huruf e subsider Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara.

Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dan tidak meninggalkan kunci kontak di tempat parkir. “Jauhi judi online. Itu sumber bencana,” pesan Kapolresta.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

KETIKA RUANG BUDAYA MULAI DIUKUR DENGAN METER DAN ANGGARAN

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kecanduan Judi Slot, Pria Asal Baturraden Nekat Curi Motor hingga Digadaikan

Kecanduan Judi Slot, Pria Asal Baturraden Nekat Curi Motor hingga Digadaikan

Kamis, 28 Mei 2026

KETIKA AKU MENJADI ISMAIL

KETIKA RUANG BUDAYA MULAI DIUKUR DENGAN METER DAN ANGGARAN

Kamis, 28 Mei 2026

Kapolresta Banyumas: Kriminalitas Meningkat, Patroli Malam dan Satkamling Diperkuat

Satresnarkoba Polresta Banyumas Bongkar Peredaran Obat Terlarang di Rawalo, 856 Butir Disita

Rabu, 27 Mei 2026

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com