BANYUMAS – Rotasi jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banyumas ramai diperbincangkan publik. Pasalnya, sejumlah pejabat yang memimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tertentu dinilai tidak sesuai dengan kompetensi akademik yang dimiliki.
Pakar Politik Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Dr. Indaru Nur Projo, menilai kebijakan rotasi tersebut tidak bisa dilihat semata dari sisi administratif. Menurutnya, proses pengisian jabatan telah mengikuti aturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan ketentuan ASN, termasuk mekanisme seleksi terbuka serta peran panitia dan BKPSDM.
“Kompetensi ASN menjadi syarat utama dalam proses mutasi ini. Ada kompetensi teknis, manajerial, dan sosio-kultural,” ujarnya saat dihubungi, belum lama ini.
Ia menjelaskan, kompetensi teknis berkaitan dengan tingkat dan spesialisasi pendidikan serta pelatihan yang relevan. Sementara kompetensi manajerial mencakup pendidikan, pelatihan struktural, pengalaman memimpin, kemampuan analisis, pengambilan keputusan, hingga pengembangan karier bawahan. Adapun kompetensi sosio-kultural menyangkut kemampuan bekerja dengan masyarakat yang beragam agama dan suku.
“Harus orang-orang yang punya wawasan luas, tidak saklek, dan memiliki wawasan kebangsaan yang baik,” kata Indaru.
Ia menambahkan, dalam konteks Banyumas, rotasi tidak lepas dari kepentingan Bupati sebagai pembina kepegawaian daerah. Seperti halnya presiden yang memiliki hak prerogatif, bupati memiliki kewenangan menganalisis dan menempatkan pejabat berdasarkan data yang dimiliki, tentu dengan tetap berpedoman pada aturan main.
“Kalau keluar dari aturan main, tentu tidak bisa seenaknya. Bupati juga ingin membangun birokrasi yang lincah, responsif, dan adaptif,” jelasnya.
Menurut Indaru, Bupati berkepentingan memastikan program-program kampanye dapat terlaksana dengan baik. Karena itu, penempatan pejabat pada posisi strategis menjadi keputusan politik yang penting, terutama menjelang berakhirnya masa jabatan pada 2026.
“Bupati perlu menempatkan figur yang loyal dan sejalan dengan agendanya untuk mengawal program strategis di sisa waktu yang ada,” ucapnya.
Ia mencontohkan penempatan Agus Anggraito sebagai Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana. Meski bukan seorang dokter, Indaru menilai posisi tersebut lebih menekankan kemampuan manajerial, sebagaimana Menteri Kesehatan saat ini yang juga bukan berlatar belakang dokter.
“Kesehatan menjadi fungsi pelayanan publik yang paling vital. Karena itu perlu orang dengan kemampuan manajerial yang baik untuk memastikan pelayanan kesehatan yang dijanjikan Bupati berjalan optimal,” katanya.
Sementara terkait pergeseran dr. Widyana Grehastuti, Sp.OG., M.Si.Med. dari Direktur RSUD Banyumas ke Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Indaru menilai hal itu lebih bersifat teknis operasional karena keduanya masih berkaitan dengan bidang pelayanan.
Diketahui, sejumlah kepala OPD yang mengalami rotasi antara lain Direktur RSUD, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan, dan seorang dokter spesialis yang kini menjabat Kepala Dinas Sosial.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas melakukan pelantikan dan pengisian sejumlah jabatan pimpinan tinggi pratama serta jabatan administrasi di lingkungan Pemkab Banyumas, Jumat (18/9/2026).
Berdasarkan rilis Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Banyumas, terdapat lima pejabat yang mengalami perubahan posisi.
Wilopo Untung Handoyo, S.T., yang sebelumnya menjabat Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan, kini dipercaya sebagai Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah. Sementara itu, dr. Dani Esti Novia yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana bergeser menjadi Staf Ahli Bupati Bidang Ekonomi dan Pembangunan.
Posisi Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana selanjutnya ditempati Agus Anggraito, A.P., M.Si., yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah.
Perubahan jabatan juga terjadi pada dr. Widyana Grehastuti, Sp.OG., M.Si.Med. Ia sebelumnya tercatat sebagai Direktur RSUD Banyumas pada Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana dan kini menjabat Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Rilis tersebut diterbitkan di Purwokerto pada 18 September 2026 dan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Banyumas Ir. Eko Prijanto, M.T.
Angga Saputra







