FOKUS UTAMA – Kasus dugaan investasi bodong yang menyeret nama mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto terus bergulir. Kini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto angkat bicara dan mengeluarkan peringatan keras kepada masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran investasi dengan janji keuntungan tinggi tidak masuk akal.
Imbauan tersebut disampaikan menyusul munculnya berbagai pengaduan konsumen dan pemberitaan luas mengenai praktik investasi ilegal yang diduga melibatkan pegawai nonaktif bank tersebut. Jumlah korban dan nilai kerugian dilaporkan terus bertambah hingga mencapai miliaran rupiah.
“Jangan Tergiur Keuntungan Tidak Wajar”
Kepala OJK Purwokerto, Dinavia Tri Riandari, menegaskan bahwa masyarakat harus semakin waspada terhadap modus investasi yang marak ditawarkan, baik melalui media sosial maupun secara langsung oleh perorangan.
“Di tengah maraknya berbagai modus penawaran investasi, masyarakat diimbau untuk terus berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan yang tidak wajar,” ujar Dinavia dalam keterangan resminya, Selasa (2/6/2026).
OJK Buka Layanan Pengaduan untuk Korban
OJK memastikan layanan pengaduan konsumen tetap terbuka dan siap menindaklanjuti laporan masyarakat sesuai ketentuan berlaku.
Masyarakat yang merasa dirugikan atau menemukan indikasi pelanggaran di sektor jasa keuangan dapat melapor melalui:
· Telepon: 157
· WhatsApp: 081157157157
· Situs: kontak157.ojk.go.id
Langkah ini dinilai penting agar setiap pengaduan mendapatkan penanganan sesuai mekanisme perlindungan konsumen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ingat Prinsip “2L”: Legal dan Logis
OJK kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip “2L” sebelum menempatkan dana pada suatu investasi:
· Legal: Pastikan perusahaan atau pihak penawar investasi memiliki izin resmi dari OJK atau otoritas berwenang.
· Logis: Nilai secara rasional tingkat keuntungan yang dijanjikan. Waspadai tawaran keuntungan tetap besar dalam waktu singkat tanpa risiko.
Menurut OJK, pola semacam itu kerap menjadi ciri khas investasi ilegal yang belakangan banyak memakan korban di berbagai daerah.
OJK Sudah Panggil dan Periksa Sejumlah Pihak
Terkait kasus dugaan investasi yang ditawarkan pegawai nonaktif Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, OJK mengungkapkan telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Hasil pemeriksaan akan ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Dinavia.
Meski belum merinci hasil pemeriksaan, OJK memastikan proses pengawasan dan penanganan terus berjalan. Lembaga tersebut juga akan berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan konsumen menjadi prioritas utama.
Literasi Keuangan Kunci Pencegahan
OJK menilai peningkatan literasi keuangan menjadi salah satu kunci utama mencegah masyarakat menjadi korban investasi ilegal.
Sebelum membeli atau menggunakan produk jasa keuangan, masyarakat diminta:
· Memahami manfaat dan risiko produk
· Mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen
· Memastikan produk sesuai kebutuhan dan kemampuan finansial
Kasus dugaan investasi ilegal di Purwokerto ini menjadi pengingat bahwa kepercayaan kepada individu tidak boleh menggantikan proses verifikasi legalitas investasi. Di tengah maraknya tawaran keuntungan instan, kehati-hatian tetap menjadi benteng perlindungan pertama bagi masyarakat.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






