BANYUMAS– Satuan Reserse Kriminal (Satres) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pidana Tertentu (PPO) Polresta Banyumas mengamankan seorang pria lanjut usia berinisial NT (75) atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Petrus P. Silalahi, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap pada Jumat (31/7/2026) menyusul laporan yang diterima pihak kepolisian.
“Kasus ini terungkap dari peristiwa yang terjadi pada 16 Juni 2026 lalu di sebuah rumah kosong di Desa Kasegeran, Cilongok. Tersangka diduga membujuk korban yang masih berusia 14 tahun untuk masuk ke dalam rumah tersebut dan melakukan persetubuhan,” jelas Kombes Petrus dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, Sabtu (1/8/2026).
Kronologi dan Fakta Baru
Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi bejat NT tidak hanya terjadi sekali. Usai melancarkan aksinya, tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban yang mengatasnamakan uang saku sekolah. Hal ini diduga menjadi modus agar korban tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tua atau guru.
“Modus pemberian uang ini menjadi perhatian kami. Dari keterangan saksi dan barang bukti yang diamankan, dugaan perbuatan itu terjadi lebih dari satu kali,” tambah Kapolresta.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan tersangka yang diduga digunakan saat kejadian. Selain itu, sejumlah saksi dari lingkungan sekitar juga telah dimintai keterangan untuk melengkapi berkas perkara.
Ancaman Hukuman dan Imbauan
Atas perbuatannya, NT dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diubah terakhir dalam UU Nomor 17 Tahun 2016. Tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Saat ini, penyidik Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan proses pemberkasan dan pelimpahan perkara ke pengadilan.
Di akhir kesempatan, Kombes Petrus mengimbau seluruh elemen masyarakat untuk lebih waspada dan peduli terhadap keselamatan anak-anak di sekitar.
“Perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Kami meminta kepada keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan seksual. Jangan biarkan pelaku berkeliaran,” tegasnya.
Polresta Banyumas juga menjamin kerahasiaan identitas korban dan akan memberikan pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






