PURWOKERTO– Gelombang pengaduan dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto terus membesar. Kini, tokoh masyarakat menyuarakan keprihatinan dan menuntut aparat penegak hukum bergerak cepat memulihkan hak-hak korban yang mayoritas adalah para pensiunan.
Ketua Forum Banyums Eling (FBE), Yudho F Sudiro SH MH, secara tegas menyampaikan rasa prihatinnya atas penderitaan puluhan pensiunan yang kehilangan uang ratusan juta rupiah.
“Saya sebagai seorang purna Pegawai Negeri Sipil (PNS) ikut merasakan bagaimana perasaan mereka. Uang ratusan juta bagi para pensiunan sangat berharga,” ujar Yudho yang akrab disapa Iteng, Rabu (3/6/2026).
Iteng mendesak pihak berwenang untuk segera menyelesaikan kasus ini. Apapun langkah hukumnya, ia menekankan agar hak-hak korban bisa segera dipulihkan.
“Apapun langkahnya, hak-hak dari para korban harus segera dipulihkan,” tegasnya.
Iteng juga mengingatkan kepada para calon pensiunan agar nantinya lebih berhati-hati dalam menginvestasikan uang mereka. “Saya ngeling-na, bagi rekan-rekan lain yang akan purna tugas agar lebih waspada dan berhati-hati,” ungkapnya.
Hingga saat ini, sebanyak 40 korban telah memberikan kuasa kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Total kerugian sementara ditaksir melampaui Rp8 miliar. Nilai kerugian per orang bervariasi, mulai Rp120 juta hingga Rp350 juta.
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto SH, mengungkapkan bahwa pengaduan pertama kali diterima pada 13 Mei 2026 dan jumlah pelapor terus bertambah hampir setiap hari.
“Ini menunjukkan kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas,” kata Djoko.
Tim kuasa hukum juga menemukan indikasi adanya aliran dana untuk kepentingan pribadi dan aktivitas usaha tertentu. Selain itu, skema kredit dengan tenor 17-20 tahun dinilai semakin membebani para pensiunan karena menyedot sebagian besar dana pensiun untuk cicilan.
Salah satu korban, Sri, mengaku kondisi keuangannya kini terpuruk. Dirinya hanya memiliki sisa dana sekitar Rp200 ribu untuk kebutuhan hidup sehari-hari, sementara Rp122 juta miliknya belum kembali.
“Saya masih harus membiayai keluarga dan pendidikan anak,” ujarnya.
Kuasa hukum menilai, karena transaksi terjadi saat oknum tersebut masih aktif bekerja di Bank Mandiri Taspen Purwokerto, maka aspek pengawasan internal dan perlindungan nasabah harus menjadi perhatian utama. Perkara ini tidak bisa dipandang semata-mata sebagai tindakan personal.
“Kami meminta ada penyelesaian yang jelas, transparan, dan bertanggung jawab bagi para nasabah yang merasa dirugikan,” tegas Djoko.
Penulis : Angga Saputra







