INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kasus Investasi Bodong Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto: Pakar UMP Sebut Ini Bukan Sekadar Kenakalan Oknum

Kasus Investasi Bodong Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto: Pakar UMP Sebut Ini Bukan Sekadar Kenakalan Oknum
Rabu, 3 Juni 2026

FOKUS UTAMA – Kasus dugaan investasi bodong yang melibatkan mantan pegawai PT Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Pembantu (KCP) Purwokerto terus bergulir. Kerugian ditaksir tembus Rp8 miliar dengan puluhan korban dari kalangan pensiunan.

Pakar akuntansi dan tata kelola korporat Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP), Assoc. Prof. Bima Cinintya Pratama PhD menilai kasus ini tak cukup dipandang sebagai persoalan individu semata. Justru harus menjadi momentum evaluasi sistem pengendalian internal dan manajemen risiko perbankan.

“Bukan Kejahatan Korporasi, Tapi Ada Celah”

Bima mengingatkan publik agar tak terburu menyebut ini sebagai kejahatan korporasi.

“Dalam teori bisnis, kejahatan korporasi mensyaratkan adanya kebijakan atau desain sistem dari manajemen yang sengaja merugikan pihak lain. Pada institusi resmi, kemungkinannya sangat kecil,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).

Namun, besarnya nilai kerugian dan jumlah korban dinilai tak bisa diabaikan sebagai sekadar kenakalan oknum biasa.

“Dari sudut pandang manajemen, ini mengindikasikan perlu ruang perbaikan esensial pada implementasi Sistem Pengendalian Internal (SPI) di tingkat operasional,” katanya.

Ia menjelaskan, oknum diduga memanfaatkan kelemahan prosedur operasional standar (SOP) dan pengawasan berjenjang yang belum optimal.

“Idealnya, jika audit internal, pemisahan tugas, dan mitigasi risiko berjalan baik, anomali skala besar bisa terdeteksi lebih dini,” tegasnya.

Kredit Cepat Bukan Indikasi Masalah Sistem

Menanggapi keluhan nasabah soal proses kredit cepat dengan tenor panjang, Bima menegaskan hal tersebut bukan indikator kesalahan sistem perbankan. Produk kredit pensiunan memang dirancang demikian.

“Kecepatan pencairan dan tenor panjang adalah bagian desain produk yang lazim. Bukan berarti sistem korporasi bermasalah,” jelasnya.

Namun, masalah muncul jika ada dugaan pengarahan dari oknum agar dana kredit digunakan untuk investasi di luar produk resmi bank. Dalam kondisi itu, potensi misselling atau informasi tidak utuh kepada konsumen sangat terbuka.

“Oknum memanfaatkan asimetri informasi dan kredibilitas institusi. Ini persoalan serius dalam etika bisnis perbankan,” katanya.

Ia juga menyoroti bahwa tata kelola yang baik tak cukup hanya mengandalkan kelengkapan dokumen. Prinsip kehati-hatian (prudential banking) dan Know Your Customer (KYC) harus menjadi perhatian utama.

“Esensi tata kelola bukan sekadar berkas. Bank perlu memastikan tujuan penggunaan dana dan mengoptimalkan pengawasan melekat,” ujarnya.

Langkah Proaktif dan Mediasi OJK Diperlukan

Bima menilai pihak bank perlu mengambil pendekatan proaktif untuk menjaga kepercayaan publik. Ia menyarankan pembuatan crisis center atau pusat pengaduan khusus bagi nasabah pensiunan yang dirugikan.

Dalam perspektif tata kelola, dikenal konsep vicarious liability atau tanggung gugat.

“Lembaga punya tanggung jawab moral atas penyimpangan pegawai dalam lingkungan kerja, karena faktor itulah yang membangun kepercayaan nasabah,” jelasnya.

Meski investasi yang ditawarkan oknum bukan produk resmi bank, penyelesaian kredit yang membebani nasabah tetap memerlukan peran regulator.

“Kehadiran OJK sebagai fasilitator independen sangat penting. Baik melalui mediasi, restrukturisasi, maupun mekanisme penyelesaian sengketa,” katanya.

Proses hukum terhadap terduga pelaku tetap berjalan di ranah aparat penegak hukum.

Kasus dengan kerugian lebih dari Rp8 miliar ini kini menjadi peringatan publik: literasi keuangan, pengawasan internal, dan perlindungan konsumen harus berjalan beriringan dalam industri jasa keuangan.

Penulis: Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Rayakan Harkopnas ke-79, Banyumas Gelar Lomba Burung, Mancing, Futsal, dan Piala Bupati!

Selanjutnya

Pergantian Kepemimpinan BGN, Pemerintah Jamin Program MBG Tetap Jalan dan Semakin Kuat

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Pergantian Kepemimpinan BGN, Pemerintah Jamin Program MBG Tetap Jalan dan Semakin Kuat

Pergantian Kepemimpinan BGN, Pemerintah Jamin Program MBG Tetap Jalan dan Semakin Kuat

Rabu, 3 Juni 2026

Kasus Investasi Bodong Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto: Pakar UMP Sebut Ini Bukan Sekadar Kenakalan Oknum

Kasus Investasi Bodong Eks Pegawai Mandiri Taspen Purwokerto: Pakar UMP Sebut Ini Bukan Sekadar Kenakalan Oknum

Rabu, 3 Juni 2026

Rayakan Harkopnas ke-79, Banyumas Gelar Lomba Burung, Mancing, Futsal, dan Piala Bupati!

Rayakan Harkopnas ke-79, Banyumas Gelar Lomba Burung, Mancing, Futsal, dan Piala Bupati!

Rabu, 3 Juni 2026

Selanjutnya
Pergantian Kepemimpinan BGN, Pemerintah Jamin Program MBG Tetap Jalan dan Semakin Kuat

Pergantian Kepemimpinan BGN, Pemerintah Jamin Program MBG Tetap Jalan dan Semakin Kuat

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com