BANYUMAS – Nasib kepala desa (kades) petahana yang telah menjabat dua periode di Kabupaten Banyumas masih menggantung. Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 terhambat lantaran aturan teknis dari pemerintah pusat belum keluar.
“Kami masih menunggu Permendagri terkait persoalan yang menjadi pembahasan utama, yaitu UU No 3 Tahun 2024 tentang Desa pada Pasal 118,” ujar Ketua Pansus 9 DPRD Banyumas, Didi Rudianto, S.Pr., M.M., Jumat (31/7/2026).
Pasal 118 UU Nomor 3 Tahun 2024 yang mengubah masa jabatan kades menjadi sorotan utama. Namun, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026 dinilai tidak mengatur secara eksplisit mengenai batas akhir pencalonan bagi kades yang sedang atau sudah menjabat dua periode.
“Teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Sementara Permendagri belum keluar dan masih kita tunggu. Kita tunda dulu. Agenda yang awalnya kita targetkan selesai bulan ini akhirnya masih stagnan,” jelasnya.
Dua Dasar Hukum yang Membingungkan
Meski Permendagri masih tertunda, Didi memaparkan dua landasan hukum utama yang menjadi bahan diskusi internal Pansus:
1. UU Nomor 6 Tahun 2014 → masa jabatan 6 tahun, maksimal 3 periode
2. UU Nomor 3 Tahun 2024 → masa jabatan 8 tahun, maksimal 2 periode
Perdebatan justru memanas pada kasus Penggantian Antar Waktu (PAW). Didi memberi contoh, jika seorang kades hasil PAW di periode 2013-2019 hanya menjabat selama 1 tahun, masa jabatan itu tetap dianggap sebagai satu periode penuh.
“Jadi di pilkades serentak nanti, beliau dianggap tidak boleh mencalonkan,” tegas Didi.
Artinya, kades yang dianggap sudah menghabiskan dua periode (baik 6+6 tahun atau 8+8 tahun), dengan atau tanpa PAW, terancam batal maju kembali. Poin inilah yang masih menjadi perdebatan sengit karena memiliki tafsir berbeda-beda.
7 Poin Kesepakatan Awal Raperda
Terlepas dari polemik masa jabatan, Pansus DPRD Banyumas telah mengunci sejumlah poin penting dalam Raperda yang disepakati pada rapat koordinasi, Selasa (23/6/2026):
No Poin Keterangan
1. Gugurkan E-Voting Biaya mencapai Rp45–60 juta per desa, dinilai terlalu mahal dan SDM belum memadai
2.Kades Wajib Mundur Calon dari TNI/Polri, PNS, pegawai BUMD, atau perangkat desa aktif wajib mundur jika lolos seleksi
3.Syarat Pendidikan Minimal SLTP/sederajat agar kesempatan lebih luas
4. Tanpa Batas Usia Maksimal Dihapus untuk memberi ruang bagi kandidat senior
5. PAW = Satu Periode Penuh Masih tahap diskusi intensif karena tafsir berbeda
6. Seleksi jika Calon Berlebih Jika bakal calon dalam satu desa melebihi 5 orang, digelar tes penyaringan
7. Antisipasi Calon Tunggal & Kotak Kosong Jika hanya satu calon meski perpanjangan (10+15 hari) habis, calon tunggal melawan kotak kosong
“Untuk poin pertama, kami tolak tegas karena biaya tinggi dan faktor SDM belum mencukupi. Pansus sudah deal untuk poin ke-2, ke-3, dan ke-4. Adapun poin ke-5 masih kita diskusikan secara seksama,” jelas Didi.
Target Rampung Oktober 2026
Pilkades serentak Banyumas direncanakan diikuti oleh 259 desa. DPRD Banyumas menargetkan pembahasan Raperda ini rampung pada Oktober 2026 agar seluruh tahapan persiapan bisa berjalan matang.
Masyarakat desa diimbau aktif memantau perkembangan regulasi, khususnya terkait aturan masa jabatan yang masih “abu-abu”. Sebab, nasib puluhan kades petahana di Banyumas akan sangat ditentukan oleh isi Permendagri yang belum juga terbit.
Penulis : Angga Saputra






