BANYUMAS – Keberadaan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) resmi masuk dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat yang saat ini tengah dibahas Panitia Khusus (Pansus) 7 DPRD Kabupaten Banyumas.
Raperda tersebut telah memasuki tahap Public Hearing atau dengar pendapat umum dengan mengundang berbagai elemen masyarakat di Ruang Rapat Hall C Gedung DPRD Banyumas, Rabu (22/7/2026).
LGBT Dicantumkan dalam Pasal Asusila
Dalam draf Raperda yang disusun, sejumlah kategori penyakit sosial masyarakat meliputi pengemisan, pergelandangan, penelantaran orang, perjudian, permabukan, pengutan liar, dan/atau asusila. Adapun LGBT dimasukkan dalam Pasal 18 yang merupakan bagian dari kategori asusila.
Ketua Pansus 7 DPRD Banyumas, Wawan Yuwandha, SP, menjelaskan bahwa pencantuman LGBT dalam draf Raperda ini merupakan respons terhadap situasi nasional dan fenomena yang berkembang di tengah masyarakat.
“Saat ini banyak tumbuh di media sosial grup-grup LGBT yang juga menyasar anak-anak dan remaja. Bahkan jika diamati di Banyumas, kemunculannya hampir terjadi di beberapa kecamatan,” ujar Wawan kepada wartawan usai rapat public hearing, Rabu (22/7/2026).
Wawan menambahkan, langkah ini juga merespons adanya Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara yang memuat pembahasan mengenai LGBT.
“Kita sebenarnya sepakat bahwa ini perilaku yang menyimpang, baik secara moral, agama dan sebagainya. Tetapi Raperda ini juga untuk memberikan batasan, agar hal yang tidak diinginkan seperti persekusi terhadap kelompok LGBT tidak terjadi di Banyumas,” tegasnya.
Bukan untuk Persekusi, Fokus pada Pencegahan Promosi
Wawan menegaskan, pemasukan LGBT dalam Raperda ini bukanlah upaya untuk mempersekusi kelompok LGBT. Fokus utama regulasi ini adalah mencegah dan melarang adanya kampanye atau promosi LGBT di Banyumas.
“Tidak boleh ada ruang secara terbuka untuk mempromosikan dan menormalisasikan LGBT agar diterima di masyarakat,” katanya.
Ia menjelaskan, upaya ini sekaligus bertujuan untuk mencegah penyebaran dan penularan HIV/AIDS di Banyumas, mengingat kelompok LGBT terutama laki-laki yang berhubungan seksual dengan laki-laki (LSL) menjadi kelompok dengan faktor risiko tertinggi berdasarkan data Dinas Kesehatan setempat.
“Kami lebih fokus pencegahan dan kampanye balik. Bahwasanya itu perilaku menyimpang dan tidak bisa diterima. Hal ini untuk mewujudkan lahirnya generasi emas di Banyumas,” ungkapnya.

Asas Non-diskriminasi Tetap Diperhatikan
Menurut Wawan, Pansus 7 DPRD Banyumas sangat berhati-hati dalam merumuskan isi Raperda tentang Penanggulangan Penyakit Sosial Masyarakat. Pihaknya menegaskan tidak berniat menormalisasi LGBT, namun asas non-diskriminasi tetap harus diperhatikan.
“Public hearing ini untuk mengumpulkan pandangan agar titik tekan dalam Raperda ini tidak salah. Jangan sampai ketika menjadi Perda justru diartikan sebagai landasan mempersekusi,” tegasnya.
Raperda ini masih dalam tahap pembahasan dan pengumpulan aspirasi publik. Setelah melalui serangkaian uji publik, draf akan direvisi sebelum akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas.
Masyarakat diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif selama proses pembahasan agar regulasi yang dihasilkan tidak menimbulkan multitafsir dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Penulis : Angga Saputra






