BANYUMAS — Derita 151 nasabah Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto kian panjang. Total kerugian yang mereka alami menembus angka fantastis: Rp46 miliar. Tak tinggal diam, Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) SAI Purwokerto terus mendampingi para korban yang mayoritas adalah pensiunan.
Langkah tegas pun diambil. Ketua DPC Peradi SAI Purwokerto, Advokat H. Djoko Susanto, SH, mengirimkan surat permohonan resmi ke sejumlah pejabat tinggi negara. Isinya? Dua tuntutan utama yang mengguncang: penghapusan kredit dan pembekuan izin operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto.
Surat Dikirim ke Presiden hingga OJK Pusat
Surat permohonan itu dialamatkan ke empat institusi kunci: Presiden Republik Indonesia, Ketua DPR RI, Ketua Komisi III DPR RI, Ketua Komisi VI DPR RI, serta Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat.
“Kami memohon kepada Presiden, Ketua DPR RI, dan OJK Pusat untuk segera mengambil langkah yang tepat guna menyelamatkan para pensiunan yang kondisinya sudah di ambang mengkhawatirkan,” tegas Djoko Susanto, Jumat (11/9/2026).
Pensiunan di Ujung Tanduk: Kehilangan Dana, Masih Dibebani Utang
Yang membuat kasus ini makin pelik: para korban tak hanya kehilangan dana. Mereka masih harus menanggung cicilan kredit yang terus berjalan.
Ironi memang. Di masa senja yang seharusnya dinikmati dengan tenang, para pensiunan ini justru terjepit di antara kehilangan tabungan dan tagihan bank yang tak kunjung usai.
“Jangan sampai para pensiunan yang seharusnya menikmati masa tua justru harus menghadapi beban utang dan ketidakpastian akibat persoalan ini,” ujar Djoko dengan nada tegas.
Dua Tuntutan Utama: Hapus Kredit, Bekukan Operasional
Dalam surat tersebut, Peradi SAI Purwokerto menyampaikan sikap tegasnya:
1. Penghapusan dan pembatalan kredit bagi seluruh nasabah terdampak
2. Pembekuan izin operasional Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto oleh OJK Pusat
Langkah ini dinilai sebagai bentuk perlindungan terhadap konsumen—terutama pensiunan yang berada dalam posisi rentan secara ekonomi.
Korban Terus Bertambah, Meluas ke Sejumlah Daerah
Jumlah nasabah yang mengaku dirugikan terus bertambah. Hingga kini, tercatat 151 nasabah dengan total kerugian sekitar Rp46 miliar.
Mereka tak hanya berasal dari Banyumas. Korban juga berdatangan dari Cilacap, Purbalingga, dan Banjarnegara. Dugaan sementara, kerugian muncul akibat penawaran produk investasi atau kredit yang melibatkan oknum mantan pegawai bank.
Bukan Sekadar Sengketa Perdata
Djoko menilai kasus ini telah melampaui ranah sengketa perdata biasa. Dampak sosial dan ekonominya luas—menyeret keluarga para pensiunan ke jurang ketidakpastian.
“Kami akan terus mengawal kepentingan para nasabah sampai terdapat penyelesaian yang memberikan kepastian dan perlindungan hukum,” pungkas Djoko.
Menanti Respons Pemerintah dan OJK
Dengan dilayangkannya surat ke Presiden, pimpinan DPR RI, dan OJK Pusat, semua mata kini tertuju pada respons pemerintah dan regulator.
Akankah tuntutan penghapusan kredit dan pembekuan operasional dikabulkan? Ataukah para pensiunan ini harus terus berjuang sendirian?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bank Mandiri Taspen maupun OJK Pusat. Redaksi akan terus memantau perkembangan kasus ini.
Tim Redaksi






