CILONGOK – Di tengah polemik rencana Pemerintah Kecamatan Cilongok menggunakan Lapangan Besar Cilongok untuk upacara HUT ke-81 Kemerdekaan RI, kuasa hukum ahli waris, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa langkah pemerintah tanpa koordinasi dengan ahli waris berpotensi menimbulkan masalah hukum baru.
Menurut Ananto, meskipun kegiatan tersebut untuk kepentingan umum, etika dan hukum administrasi mengharuskan pemerintah melakukan pendekatan kepada para ahli waris terlebih dahulu.
“Sebaiknya pihak pemdes atau kecamatan melakukan izin terlebih dahulu kepada para ahli waris walaupun untuk kepentingan umum,” ujar Ananto kepada wartawan, Sabtu (15/8/2025).
Tanggung Jawab Hukum Pemerintah
Lebih lanjut, Ananto menyoroti risiko kerusakan lahan akibat pelaksanaan upacara yang akan melibatkan banyak orang. Ia menegaskan, jika pemerintah tetap memaksakan penggunaan tanah yang masih dalam status sengketa, maka konsekuensi hukum harus dipikul sepenuhnya oleh pemerintah.
“Apabila ada kerusakan tanah tersebut akibat pemakaian, maka pihak pemerintah bertanggung jawab untuk memperbaikinya kembali,” tegasnya.
Pernyataan ini menjadi peringatan keras bahwa penggunaan lahan tanpa izin dari pihak yang mengklaim kepemilikan dapat berimplikasi pada tuntutan ganti rugi di kemudian hari.
Dasar Hukum dan Prinsip Keadilan
Ananto menjelaskan bahwa upaya penyelesaian sengketa tanah warisan ini seharusnya mengedepankan asas keadilan. Ia menilai sikap pemerintah yang tetap nekat menggunakan lapangan justru memperlihatkan ketidakpekaan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
“Para ahli waris tidak menolak jika lapangan digunakan untuk kepentingan masyarakat, tetapi prosedur harus dijalankan. Ada hak-hak yang harus dihormati,” imbuhnya.
Ia juga menyoroti bahwa klaim sertifikat hak pakai (SHP) yang dipegang Pemerintah Desa Cilongok disebut memiliki kelemahan administratif, termasuk dugaan adanya penghilangan dokumen Buku C Desa yang menjadi salah satu bukti historis kepemilikan oleh para leluhur ahli waris.
Seruan untuk Menghormati Proses Hukum
Sebagai penasihat hukum, Ananto mengimbau pemerintah kecamatan dan desa untuk tidak bertindak sepihak. Ia menekankan bahwa keputusan final tentang status tanah seharusnya ditentukan oleh pengadilan, bukan oleh kekuasaan administratif semata.
“Jika pemerintah merasa memiliki dasar hukum yang kuat, maka buktikan di pengadilan. Kami terbuka untuk proses hukum yang adil dan transparan. Tapi jangan ada tindakan yang mengesampingkan pihak ahli waris,” tegasnya.
Hingga saat ini, para ahli waris telah memasang plang bertuliskan “Tanah Sengketa, Dilarang untuk Aktivitas” di pintu masuk lapangan sebagai bentuk protes. Sementara itu, Camat Cilongok Susanti Tri Pamuji menyatakan siap memfasilitasi upaya hukum yang diajukan ahli waris ke pengadilan.
Tim Redaksi






