FOKUS UTAMA– Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, menyedot perhatian publik. Surat permohonan dukungan yang menyasar berbagai pihak, mulai dari SPPG, perbankan, desa, hingga SPBU dan lainnya sebanyak 77 pihak memicu polemik di tengah masyarakat. Dadi daftar yang tercatat, sejumlah usaha dari sektor swasta juga tak luput dari sasaran donasi.
Total anggaran kegiatan mencapai Rp74,7 juta. Namun, sumber pendanaan yang beragam dan minimnya transparansi justru memicu pertanyaan warga dan pegiat anti korupsi.
Surat bernomor 1.400.14.1.1/01/VII/2026 yang diterbitkan panitia peringatan tingkat kecamatan pada 27 Juli 2026 mencantumkan sejumlah pihak yang diharapkan memberi dukungan. Salah satunya adalah SPPG se-Kecamatan Cilongok dengan estimasi Rp10 juta.
Namun, panitia tidak merinci apakah angka itu bersifat kolektif atau per lembaga. Hal ini memicu kekhawatiran di kalangan guru dan tenaga pendidik.
Camat Cilongok, Susanti Tri Pamuji, menegaskan bahwa angka tersebut adalah estimasi gabungan, bukan pungutan per SPPG.
“Saya sudah konfirmasi, betul surat itu dari panitia. Tapi itu masih estimasi. Estimasi untuk SPPG se-Kecamatan Cilongok, Mas, bukan per SPPG. Jangan ditafsirkan masing-masing SPPG harus bayar Rp10 juta,” ujar Susanti, Sabtu (15/8/2026).
Sumber Dana Beragam, APBD Jadi Tulang Punggung
Total anggaran kegiatan mencapai Rp74,7 juta. Sumber pendanaan direncanakan dari:
· APBD (anggaran pokok)
· Iuran ASN dan non-ASN di lingkungan kecamatan
· Dukungan CSR/sponsor, termasuk dari sektor perbankan, desa, dan SPBU
Meski demikian, panitia belum merinci secara terbuka berapa persen dana yang sudah tertutup APBD dan berapa yang masih bergantung pada donasi eksternal.
Desa Batuanten: Ada Iuran Rutin untuk Upacara
Terkait penarikan dana untuk kegiatan tersebut, Kepala Desa Batuanten, Kecamatan Cilongok, Yuliarto HS, SH, mengungkapkan adanya iuran rutin yang ditarik dari desa-desa.
“Iuran rutin tiap 17-an. Desa yang upacara sendiri di desa ditarik Rp750 ribu. Yang nginduk ke kecamatan Rp1.250.000,” ujar Yuliarto.
Pernyataan ini menambah panjang daftar sumber dana yang dihimpun panitia dari berbagai pihak.
Tenggat Singkat, Panitia Kejar Konfirmasi
Surat permohonan tersebut meminta konfirmasi dukungan anggaran paling lambat 5 Agustus 2026, atau kurang dari sepekan setelah surat terbit. Kondisi ini dinilai terlalu singkat oleh sejumlah pihak yang dihubungi.
Rangkaian acara yang direncanakan meliputi:
· Upacara bendera, 17 Agustus 2026, pukul 08.00 WIB
· Senam bersama dan lomba lintas sektoral (tarik tambang, bola voli, gobag sodor), 12 Agustus 2026
Pegiat Anti Korupsi Soroti Transparansi Anggaran
Agusta Amrulloh Awali SH, advokat dan pegiat sosial, menyoroti transparansi penyusunan RAB panitia. Ia meminta agar panitia lebih terbuka dalam mengomunikasikan besaran dan mekanisme penggalangan dana.
“Masyarakat berhak tahu rincian penggunaan anggaran, terutama yang bersumber dari APBD dan iuran wajib. Jangan sampai ada pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujar Agusta, yang akrab disapa Tata.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari panitia mengenai rincian penggunaan dana Rp74,7 juta, termasuk pos-pos apa saja yang paling membebani anggaran.
Saat disinggung terkait dana Rp10 juta yang dipatok kepada SPPG, Camat Cilongok mengakuinya, tetapi ia menyebut itu hanya angka estimasi. Tidak setiap SPPG ditarik Rp.10 juta, melainkan keseluruhan. Namun menariknya, dari 77 yang dicatat sebagai penyumbang, terdapat lembaga di luar kecamatan Cilongok yaitu RSUD Ajibarang hingga Bank Jateng Ajibarang.
Polemik Tambahan: Lokasi Upacara Disebut Sengketa
Selain persoalan dana, rencana pelaksanaan upacara di Lapangan Desa Cilongok juga menjadi perhatian. Sejak 2025, lahan tersebut dipasangi plang bertuliskan “Tanah Sengketa, Tidak Boleh untuk Aktivitas” oleh pihak yang mengklaim kepemilikan.
Kuasa hukum ahli waris, Ananto Widagdo, menduga ada kejanggalan administrasi, termasuk dugaan penghilangan dokumen Buku C Desa. Sementara itu, Kepala Desa Cilongok, Waluyo, menyatakan sertifikasi lahan dilakukan untuk mengamankan aset desa.
Sementara itu, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Nungky Harry Rachmat belum memberikan keterangan terkait apakah proposal yang menyebutkan angka kepada sejumlah lembaga oleh panitia peringatan HUT RI Kecamatan Cilongok ke -81. Indiebanyumas sudah mencoba untuk mengkonfirmasi terkait dana penarikan terhadap lembaga di luar pemerintahan dan SPPG.
Untuk perbandingan, terkait persoalan ini juga terjadi Palembang. Camat Ilir Timur (IT) I, Palembang, Sumatera Selatan, Purba Sanjaya yang meminta sumbangan Rp 76,2 juta untuk kegiatan HUT ke-81 diberi sanksi. Sanksi diberikan setelah Inspektorat Palembang melakukan pemeriksaan.
Dikutip dari detik.com.Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan Camat Purba Sanjaya dikenakan sanksi administratif terkait penarikan sumbangan kepada masyarakat untuk kegiatan perlombaan HUT ke-81 RI yang mencapai Rp 76,2 juta.
Kata Dewa, bukan hanya Camat Purba Sanjaya yang dikenakan sanksi, sejumlah stafnya juga diberikan sanksi.
Dewa menegaskan, perbuatan tersebut melanggar aturan yang berlaku, walaupun dana yang sebelumnya telah dihimpun dari masyarakat juga sudah dikembalikan. Namun, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemberian sanksi kepada pihak yang dinilai terlibat. Redaksi akan terus memantau perkembangan polemik ini.
Tim Redaksi Indiebanyumas






