FOKUS UTAMA – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, mendadak jadi sorotan. Bukan hanya karena surat permohonan dukungan Rp10 juta yang menyasar SPPG se-Cilongok, tetapi juga polemik lokasi upacara yang disebut masih sengketa.
Dua isu ini memicu pertanyaan warga dan membuat Camat Cilongok, Susanti Tri Pamuji, angkat bicara.
Soal Surat SPPG: “Itu Estimasi Gabungan, Bukan per SPPG”
Surat bernomor 1.400.14.1.1/01/VII/2026 yang terbit 27 Juli 2026 dari panitia peringatan tingkat kecamatan menyebutkan sejumlah agenda. Upacara pengibaran bendera dijadwalkan pada 17 Agustus 2026 pukul 08.00 WIB, sementara senam bersama dan lomba lintas sektoral (Senam Tera, tarik tambang, bola voli, gobag sodor) akan digelar 12 Agustus 2026 di Lapangan Desa Panembangan.
Total anggaran kegiatan mencapai Rp74,7 juta, bersumber dari APBD, iuran ASN/non-ASN, dan CSR/sponsor. Dalam proposal, SPPG se-Kecamatan Cilongok tercantum dengan estimasi dukungan Rp10 juta.
Hal ini memicu pertanyaan: apakah setiap SPPG diwajibkan menyetor Rp10 juta?
Camat Susanti memberikan klarifikasi tegas:
“Saya sudah konfirmasi, betul surat itu dari panitia. Tapi itu masih estimasi. Estimasi untuk SPPG se-Kecamatan Cilongok, Mas, bukan per SPPG. Jadi jangan ditafsirkan masing-masing SPPG harus bayar Rp10 juta.”
Susanti juga mengarahkan pertanyaan lebih teknis kepada panitia selaku pembuat surat. Dengan nada santai, Susanti menambahkan:
“Mari ngobrol brayan bareng, njen kan warga Cilongok.”
Panitia mengingatkan konfirmasi dukungan anggaran paling lambat 5 Agustus 2026 agar persiapan maksimal.
Terkait persoalan ini juga terjadi Palembang. Camat Ilir Timur (IT) I, Palembang, Sumatera Selatan, Purba Sanjaya yang meminta sumbangan Rp 76,2 juta untuk kegiatan HUT ke-81 diberi sanksi. Sanksi diberikan setelah Inspektorat Palembang melakukan pemeriksaan.
Dikutip dari detik.com.Wali Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan Camat Purba Sanjaya dikenakan sanksi administratif terkait penarikan sumbangan kepada masyarakat untuk kegiatan perlombaan HUT ke-81 RI yang mencapai Rp 76,2 juta.
Kata Dewa, bukan hanya Camat Purba Sanjaya yang dikenakan sanksi, sejumlah stafnya juga diberikan sanksi.
Dewa menegaskan, perbuatan tersebut melanggar aturan yang berlaku, walaupun dana yang sebelumnya telah dihimpun dari masyarakat juga sudah dikembalikan. Namun, pengembalian uang tersebut tidak serta-merta menghentikan proses pemberian sanksi kepada pihak yang dinilai terlibat.
Polemik Lahan: Lapangan Besar Masih Sengketa
Di sisi lain, rencana pelaksanaan upacara di Lapangan Besar Cilongok justru menuai polemik lebih serius. Lokasi seluas lebih dari 1,1 hektare itu disebut masih menjadi objek sengketa kepemilikan antara Pemerintah Desa Cilongok dengan para ahli waris yang mengklaim hak historis atas tanah tersebut.
Tamami, perwakilan ahli waris, menyatakan langkah Camat Cilongok yang tetap memilih lokasi itu dinilai telah melukai perasaan pihaknya. Ia menegaskan bahwa upaya pengembalian hak masih berjalan melalui proses hukum.
“Apa yang telah diputuskan oleh camat Cilongok telah menciderai kesepakatan, melukai hati kami. Ini bukan contoh kepemimpinan yang baik,” tegas Tamami kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).
Angga Saputra






