INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kronologi Mengerikan di Patikraja: Cucu Bunuh Nenek dengan Palu, Lalu Habisi Selingkuhan Demi Kuasai Harta

Kronologi Mengerikan di Patikraja: Cucu Bunuh Nenek dengan Palu, Lalu Habisi Selingkuhan Demi Kuasai Harta

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi bersama jajaran menunjukkan barang bukti kasus pembunuhan sadis di Patikraja, Banyumas. Tersangka D (25) tega membunuh nenek kandungnya (80) dan seorang remaja (18) yang merupakan selingkuhannya demi menguasai harta korban.

Senin, 15 Juni 2026

FOKUS UTAMA – Sebuah tragedi maut terjadi di Desa Patikraja, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial D (25) tega membunuh nenek kandungnya sendiri, K (80), serta seorang perempuan remaja berinisial A (18) yang merupakan rekan kerja sekaligus selingkuhannya.

Motif utama pembunuhan sadis ini adalah ekonomi: pelaku ingin menguasai harta benda kedua korban, mulai dari uang, perhiasan emas, telepon genggam, hingga sepeda motor.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi SH, SIK, MH., mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, belum lama ini.

Babak Pertama: Nenek Dibunuh di Rumah

Pembunuhan pertama terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Di rumah korban di Patikraja, D memukul kepala neneknya menggunakan palu hingga terjatuh. Setelah itu, ia mencekik leher neneknya dengan tali rafia sampai meninggal dunia.

“Setelah memastikan neneknya tewas, tersangka membersihkan bercak darah di lokasi kejadian dan mengambil uang serta telepon genggam milik korban,” jelas Kapolresta.

Tak lama kemudian, D menghubungi A, seorang remaja warga Grendeng yang merupakan selingkuhannya, dan membuat janji bertemu.

Kedua Korban Bertemu, Niat Jahat Pelaku Kembali Muncul

D dan A bertemu di wilayah Pabuaran, lalu berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban A. Saat berada di kawasan Baturraden, muncul lagi niat jahat D: ia ingin menguasai motor dan barang-barang berharga milik A.

Dengan dalih ingin mengenalkan A kepada orang tuanya, D justru mengajak A menginap di rumah yang telah dijadikan lokasi pembunuhan neneknya. Sebelum tiba, mereka sempat singgah di minimarket Patikraja.

Korban Kedua Tidak Tahu Ada Mayat di Rumah

Sekitar pukul 00.20 WIB dini hari, D dan A tiba di rumah. A tidak mengetahui bahwa jasad nenek D masih terbaring di ruang salat. Bahkan, D sempat memeriksa kondisi jasad neneknya dan memotret wajah korban menggunakan telepon genggam.

Keduanya kemudian berhubungan badan di kamar neneknya, lalu duduk di ruang TV.

Kecurigaan Korban Berujung Maut

Menjelang pukul 02.00 WIB, A mulai curiga setelah melihat kaki seseorang terbaring di ruang salat. Ia terus bertanya dan berusaha melihat lebih dekat.

“Karena takut perbuatannya terbongkar, tersangka memutuskan membunuh korban kedua,” kata Kombes Pol Petrus.

Sekitar pukul 02.30 WIB, D memukul A dengan palu hingga terjatuh. Saat A masih berteriak, D membekap mulutnya dengan sarung bantal dan mengikat leher korban dengan tali rafia hingga tewas.

Pelaku Bersihkan Jejak, Rekam Mayat, hingga Kirim Pesan Bohong

Usai membunuh A, D mengambil perhiasan emas, telepon genggam, dan sepeda motor korban. Ia juga merekam kondisi kedua korban menggunakan ponsel pribadinya.

Untuk menghilangkan jejak, D mengepel lantai berlumuran darah dan membersihkan lokasi kejadian.

Menjelang pagi (pukul 05.00 WIB), D membuka kunci ponsel A menggunakan sidik jari korban. Ia kemudian mengirim pesan kepada ibu A: “A menginap di rumah teman perempuan dan akan berlibur ke pantai.”

Jasad Nenek Dibuang ke Sumur

Jumat pagi, saat warga mulai mencari keberadaan K (nenek), D panik. Ia memindahkan jasad A ke dalam kamar, lalu memasukkan jasad neneknya ke dalam sumur di area dapur rumah.

Beberapa jam kemudian, warga menemukan jasad A di dalam rumah. Jasad K dievakuasi dari sumur oleh tim gabungan Polresta Banyumas, Basarnas, dan Damkar.

Pelarian Berakhir di Banjarnegara

Melihat warga berdatangan, D melarikan diri menggunakan motor milik A. Dalam pelarian, ia sempat menabrak warga hingga pingsan.

D kemudian menjemput istri dan anaknya, lalu kabur ke arah Cilacap. Di perjalanan, ia menjual sebagian perhiasan hasil rampasan dan membuang barang bukti, termasuk ponsel korban, ke Sungai Serayu.

Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas berhasil melacak dan menangkap D pada hari yang sama di Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.

Pasal Berlapis: Ancaman Pidana Mati

Atas perbuatannya, tersangka D dijerat:

· Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
· Pasal terkait pembunuhan dalam hubungan keluarga dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.

Polisi masih melengkapi hasil pemeriksaan medis untuk memperkuat berkas perkara. Penanganan kasus ini dipastikan berjalan profesional dan menyeluruh.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bupati Sadewo Resmikan Balai Desa Singasari: Sekarang Warga Punya Pusat Pelayanan dan Kegiatan Baru

Selanjutnya

Damai, Kades dan Perangkat Klapagading Kulon Banyumas Akhiri Konflik

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Damai, Kades dan Perangkat Klapagading Kulon Banyumas Akhiri Konflik

Damai, Kades dan Perangkat Klapagading Kulon Banyumas Akhiri Konflik

Senin, 15 Juni 2026

Kronologi Mengerikan di Patikraja: Cucu Bunuh Nenek dengan Palu, Lalu Habisi Selingkuhan Demi Kuasai Harta

Kronologi Mengerikan di Patikraja: Cucu Bunuh Nenek dengan Palu, Lalu Habisi Selingkuhan Demi Kuasai Harta

Senin, 15 Juni 2026

Bupati Sadewo Resmikan Balai Desa Singasari: Sekarang Warga Punya Pusat Pelayanan dan Kegiatan Baru

Bupati Sadewo Resmikan Balai Desa Singasari: Sekarang Warga Punya Pusat Pelayanan dan Kegiatan Baru

Senin, 15 Juni 2026

Selanjutnya
Damai, Kades dan Perangkat Klapagading Kulon Banyumas Akhiri Konflik

Damai, Kades dan Perangkat Klapagading Kulon Banyumas Akhiri Konflik

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com