FOKUS UTAMA – Sebuah tragedi maut terjadi di Desa Patikraja, Kabupaten Banyumas. Seorang pria berinisial D (25) tega membunuh nenek kandungnya sendiri, K (80), serta seorang perempuan remaja berinisial A (18) yang merupakan rekan kerja sekaligus selingkuhannya.
Motif utama pembunuhan sadis ini adalah ekonomi: pelaku ingin menguasai harta benda kedua korban, mulai dari uang, perhiasan emas, telepon genggam, hingga sepeda motor.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi SH, SIK, MH., mengungkapkan kasus ini dalam konferensi pers di Mapolresta Banyumas, belum lama ini.
Babak Pertama: Nenek Dibunuh di Rumah
Pembunuhan pertama terjadi pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 19.30 WIB. Di rumah korban di Patikraja, D memukul kepala neneknya menggunakan palu hingga terjatuh. Setelah itu, ia mencekik leher neneknya dengan tali rafia sampai meninggal dunia.
“Setelah memastikan neneknya tewas, tersangka membersihkan bercak darah di lokasi kejadian dan mengambil uang serta telepon genggam milik korban,” jelas Kapolresta.
Tak lama kemudian, D menghubungi A, seorang remaja warga Grendeng yang merupakan selingkuhannya, dan membuat janji bertemu.
Kedua Korban Bertemu, Niat Jahat Pelaku Kembali Muncul
D dan A bertemu di wilayah Pabuaran, lalu berkeliling menggunakan sepeda motor Yamaha Aerox milik korban A. Saat berada di kawasan Baturraden, muncul lagi niat jahat D: ia ingin menguasai motor dan barang-barang berharga milik A.
Dengan dalih ingin mengenalkan A kepada orang tuanya, D justru mengajak A menginap di rumah yang telah dijadikan lokasi pembunuhan neneknya. Sebelum tiba, mereka sempat singgah di minimarket Patikraja.
Korban Kedua Tidak Tahu Ada Mayat di Rumah
Sekitar pukul 00.20 WIB dini hari, D dan A tiba di rumah. A tidak mengetahui bahwa jasad nenek D masih terbaring di ruang salat. Bahkan, D sempat memeriksa kondisi jasad neneknya dan memotret wajah korban menggunakan telepon genggam.
Keduanya kemudian berhubungan badan di kamar neneknya, lalu duduk di ruang TV.
Kecurigaan Korban Berujung Maut
Menjelang pukul 02.00 WIB, A mulai curiga setelah melihat kaki seseorang terbaring di ruang salat. Ia terus bertanya dan berusaha melihat lebih dekat.
“Karena takut perbuatannya terbongkar, tersangka memutuskan membunuh korban kedua,” kata Kombes Pol Petrus.
Sekitar pukul 02.30 WIB, D memukul A dengan palu hingga terjatuh. Saat A masih berteriak, D membekap mulutnya dengan sarung bantal dan mengikat leher korban dengan tali rafia hingga tewas.
Pelaku Bersihkan Jejak, Rekam Mayat, hingga Kirim Pesan Bohong
Usai membunuh A, D mengambil perhiasan emas, telepon genggam, dan sepeda motor korban. Ia juga merekam kondisi kedua korban menggunakan ponsel pribadinya.
Untuk menghilangkan jejak, D mengepel lantai berlumuran darah dan membersihkan lokasi kejadian.
Menjelang pagi (pukul 05.00 WIB), D membuka kunci ponsel A menggunakan sidik jari korban. Ia kemudian mengirim pesan kepada ibu A: “A menginap di rumah teman perempuan dan akan berlibur ke pantai.”
Jasad Nenek Dibuang ke Sumur
Jumat pagi, saat warga mulai mencari keberadaan K (nenek), D panik. Ia memindahkan jasad A ke dalam kamar, lalu memasukkan jasad neneknya ke dalam sumur di area dapur rumah.
Beberapa jam kemudian, warga menemukan jasad A di dalam rumah. Jasad K dievakuasi dari sumur oleh tim gabungan Polresta Banyumas, Basarnas, dan Damkar.
Pelarian Berakhir di Banjarnegara
Melihat warga berdatangan, D melarikan diri menggunakan motor milik A. Dalam pelarian, ia sempat menabrak warga hingga pingsan.
D kemudian menjemput istri dan anaknya, lalu kabur ke arah Cilacap. Di perjalanan, ia menjual sebagian perhiasan hasil rampasan dan membuang barang bukti, termasuk ponsel korban, ke Sungai Serayu.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Banyumas berhasil melacak dan menangkap D pada hari yang sama di Desa Joho, Kecamatan Bawang, Kabupaten Banjarnegara.
Pasal Berlapis: Ancaman Pidana Mati
Atas perbuatannya, tersangka D dijerat:
· Pasal 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
· Pasal terkait pembunuhan dalam hubungan keluarga dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.
Polisi masih melengkapi hasil pemeriksaan medis untuk memperkuat berkas perkara. Penanganan kasus ini dipastikan berjalan profesional dan menyeluruh.
Penulis : Angga Saputra







