BANYUMAS – Kepala Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas, Karsono, menjalani pemeriksaan di Mapolresta Banyumas pada Selasa (26/5/2026). Pemeriksaan terkait kasus dugaan penyalahgunaan uang yang disebut merugikan negara.
Karsono yang akrab disapa Sower, hadir sebagai saksi didampingi kuasa hukumnya dari DPCPeradi SAI Purwokerto, H. Djoko Susanto, S.H.
Namun usai pemeriksaan, kuasa hukum justru menyampaikan keberatan. Bukan terhadap materi perkara, melainkan terhadap proses pemeriksaan yang dilakukan tim auditor dari Inspektorat Kabupaten Banyumas.
Keberatan Saat Perkara Masuk Pro Justitia
Djoko menilai, pemeriksaan oleh auditor dilakukan saat perkara sudah memasuki tahap pro justitia. Artinya, proses pendalaman seharusnya dilakukan sepenuhnya oleh penyidik kepolisian.
“Pak Karsono dipanggil ke Polresta Banyumas sebagai saksi. Tapi ketika kami datang, yang memeriksa justru auditor dari inspektorat,” ujar Djoko kepada wartawan.
18 Pertanyaan Dinilai Menggiring dan Mengintimidasi
Menurut Djoko, ada sekitar 18 pertanyaan yang diajukan auditor. Ia menilai substansinya mengkonfrontir kliennya dengan keterangan pihak lain.
Djoko mencontohkan, beberapa pertanyaan disampaikan dengan mengutip pernyataan orang lain, lalu meminta tanggapan kliennya.
“Pertanyaannya sangat menggiring dan mengintimidasi. Misalnya, ‘katanya dia begitu, menurut kamu bagaimana?’ atau ‘katanya dia begini, menurut kamu gimana?’ Menurut kami itu tidak profesional,” tegasnya.
Ia khawatir pola pertanyaan seperti itu berpotensi mendiskreditkan kliennya.
Minta Evaluasi Pemeriksaan
Djoko meminta Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Inspektorat Kabupaten Banyumas mengevaluasi proses pemeriksaan tersebut. Tujuannya agar penanganan perkara berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Hingga berita ini dipublikasikan, belum ada keterangan resmi dari Inspektorat Kabupaten Banyumas maupun Polresta Banyumas terkait pernyataan kuasa hukum tersebut. Ruang hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai kode etik jurnalistik.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






