HUKUM – Satuan Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banyumas menangkap seorang pemuda berinisial RAL (21) atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Kasus ini terjadi di sebuah kontrakan di wilayah Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, pada Jumat (14/8/2026) dini hari.
Pelaku diamankan setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolresta Banyumas. Korban adalah seorang gadis berusia 14 tahun berinisial AMI yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula pada Kamis (13/8/2026) siang, saat tersangka sedang menagih angsuran di lingkungan tempat tinggal korban. Di momen itu, keduanya berkenalan dan saling bertukar nomor telepon. Komunikasi pun berlanjut melalui ponsel hingga malam harinya.
Tanpa sepengetahuan orang tua, korban diajak tersangka pergi menggunakan sepeda motor dengan dalih jalan-jalan. Namun, RAL justru membawa korban ke rumah kontrakannya. Di lokasi itulah, pelaku diduga membujuk dan merayu korban untuk melakukan hubungan badan.
“Korban sempat menolak, namun pelaku terus membujuk dengan janji akan bertanggung jawab jika terjadi sesuatu,” ungkap Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, dalam konferensi persnya, Sabtu (15/8/2026).
Terungkap Setelah Korban Kembali
Korban baru kembali ke rumah sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu, seorang saksi melihat adanya bekas kemerahan di leher korban dan langsung mempertanyakan keberadaannya semalaman. Korban pun akhirnya menceritakan semua kejadian yang dialaminya.
Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban segera mencari keberadaan pelaku dan membawanya ke kantor polisi untuk diproses hukum lebih lanjut.
Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat
Penyidik Satreskrim Polresta Banyumas telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban yang diduga digunakan saat kejadian. Atas perbuatannya, RAL dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang telah diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2016, atau Pasal 473 ayat (2) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun penjara.
Kapolresta Banyumas mengimbau kepada seluruh orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan anak-anaknya, terutama di malam hari. “Jangan ragu untuk segera melapor ke pihak berwajib jika mengetahui adanya indikasi kekerasan atau tindak pidana terhadap anak. Penanganan cepat sangat penting untuk memastikan korban mendapat perlindungan dan keadilan,” tegasnya.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut oleh Tim PPA Polresta Banyumas.
Pewarta : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






