Buron kasus korupsi senilai Rp14,9 miliar Christian Andi Pelang ditangkap oleh tim gabungan Kejaksaan dan KPK di restoran kawasan Senayan. (Foto: Dok. KPK).
Buron kasus dugaan korupsi proyek penggantian jembatan Torate CS, Sulawesi Tengah (Sulteng), Christian Andi Pelang (CAP) ditangkap oleh tim gabungan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan di restoran kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (25/3/2021). Dalam kasus tersebut Christian telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai RpRp14,9 miliar.
Proses penangkapan berjalan tenang meskipun di tempat umum. Petugas gabungan Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Koruspi (KPK) menghampiri Christian di lokasi. Saat itu petugas memberikan penjelasan dan menyodorkan berkas terkait penangkapan tersebut.
Christian, mengenakan kemeja putih duduk di kursi posisi pojok tampak menyimak penjelasan petugas sambil melihat berkas penangkapan. Dari Senayan, Christian kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk pemeriksaan awal. Dia telah tiba di Palu Sulteng, Kamis (25/3/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Christian ditangkap oleh tim gabungan terdiri dari Kejari Jakarta Pusat, Kejati DKI Jakarta, Kejati Sulteng dan Satgas Korsup Wilayah IV KPK.
“CAP (Christian Andi Pelang) merupakan pihak swasta penyedia barang dan jasa tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pengerjaan peggantian Jembatan Torate CS dengan anggaran sebesar Rp14,9 miliar,” ujar Ali Fikri di Jakarta, Kamis (25/3/2021).
Dia menuturkan, KPK menerima permintaan fasilitas pencarian terhadap Christian sejak Juni 2020 dari Kejati Sulteng. Penangkapan ini dinilai sebeagai bentuk sinergi lembaga penegak hukum dalam kasus korupsi.
“Setelah dilakukan penangkapan tersangka kemudian dibawa ke Kejari Jakarta Pusat untuk diperiksa awal, selanjutnya diterbangkan ke Palu, Sulteng,” tuturnya.