FOKUS UTAMA – H-1 peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, ketegangan di Lapangan Besar Cilongok justru memuncak. Para ahli waris yang mengklaim kepemilikan lahan memasang banner berisi kritik tajam menyusul keputusan Pemerintah Kecamatan Cilongok tetap menggelar upacara di lokasi yang masih bersengketa.
Banner bertuliskan:
“Tanah masih berkasus, tetapi kegiatan tetap berlangsung. Kalau kesepakatan bisa dilangkahi, lalu untuk apa ada kesepakatan?
Banner tersebut terpampang di pintu masuk lapangan, tepat di sisi plang “Tanah Sengketa, Dilarang untuk Aktivitas” yang telah dipasang sejak 2025.
Ahli Waris: Keputusan Camat Ciderai Kesepakatan
Perwakilan ahli waris, Tamami, menyatakan langkah Camat Cilongok Susanti Tri Pamuji dinilai telah melukai perasaan pihaknya yang masih berupaya mengembalikan hak melalui proses hukum.
“Apa yang telah diputuskan oleh Camat Cilongok telah menciderai kesepakatan, melukai hati kami. Ini bukan contoh kepemimpinan yang baik,” tegas Tamami, Sabtu (15/8/2026).
Ia mengutip prinsip hukum salus populi suprema lex esto—keselamatan dan kebahagiaan rakyat sebagai hukum tertinggi. Tamami menekankan sejarah kepemilikan dan hak ahli waris harus menjadi prioritas utama dalam penyelesaian perkara.
Kuasa Hukum: Sertifikat Diduga Bermasalah
Kuasa hukum ahli waris, Ananto Widagdo, S.H., S.Pd., mengatakan rencana pemerintah kecamatan menggelar upacara di Lapangan Besar Cilongok menuai polemik karena lokasi tersebut masih menjadi objek sengketa kepemilikan tanah antara Pemerintah Desa Cilongok dengan para ahli waris yang mengklaim hak historis atas lahan seluas lebih dari 1,1 hektare.
“Sertifikat hak pakai (SHP) itu baru kemarin, permainan apa itu?” ucap Tamami, sinis.
Para ahli waris menduga ada kejanggalan dalam administrasi pertanahan, termasuk dugaan penghilangan lembaran Buku C Desa yang memuat riwayat kepemilikan tanah. Tamami bahkan menyebut tanah tersebut diambil paksa oleh negara pada era 1960-an disertai intimidasi.
Di sisi lain, Camat Susanti membela keputusan tersebut dengan menyatakan Lapangan Besar Cilongok telah bersertifikat hak pakai (SHP) atas nama Pemdes Cilongok dan hingga saat ini belum ada gugatan hukum yang diajukan ke pengadilan.
“Terkait dengan lapangan yang dikatakan tanah sengketa, karena sampai dengan saat ini belum ada gugatan secara hukum atas tanah lapangan tersebut dan statusnya sudah bersertifikat milik Pemdes Cilongok,” ujar Susanti.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Se-Kecamatan Cilongok, Tjipto Teguh Wibowo, membantah adanya permintaan dari pihak desa untuk menggelar upacara di Lapangan Besar Cilongok.
“Saya tidak menyampaikan terkait hal itu atau permintaan untuk menggunakan lapangan. Justru untuk desa kami malah dilaksanakan di Desa Pernasidi,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Desa Batuanten, Yuliarto Heri Sulistiyono, S.H., mengungkapkan bahwa hanya dua desa (Sudimara dan Cilongok) yang memiliki potensi menggugat karena ada warganya yang mengklaim memiliki lahan tersebut. Sedangkan 18 desa lainnya tidak memiliki bukti kepemilikan.
Lapangan Lengang Menjelang Upacara
Pantauan di lokasi, Lapangan Besar Cilongok yang terletak di pusat Kecamatan Cilongok terlihat lengang pada Sabtu siang. Lahan seluas lebih dari 1,1 hektare ini rencananya akan dipakai untuk upacara bendera peringatan detik-detik proklamasi, meskipun status kepemilikan tanahnya masih menjadi perdebatan hukum antara pemerintah desa dan ahli waris.
Hingga berita ini diturunkan, panitia kecamatan belum memberikan pernyataan resmi terkait respons terhadap banner yang dipasang ahli waris, maupun kemungkinan lokasi alternatif apabila upacara tetap digelar di tengah polemik yang memanas.
Redaksi akan terus memantau dinamika jelang upacara 17 Agustus di Lapangan Besar Cilongok.
Tim Redaksi Indiebanyumas







