FOKUS UTAMA – Polemik peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kecamatan Cilongok terus bergulir. Tak hanya soal sengketa lahan, dugaan pungutan liar (pungli) kini menjadi sorotan utama menyusul surat permohonan dukungan dana yang menyasar SPPG se-Cilongok dengan estimasi Rp10 juta.
Pertanyaan Dasar yang Menggantung
Agusta Amrullah Awali SH, advokat dan pegiat sosial, menilai praktik permohonan dana yang dilakukan panitia Peringatan HUT RI Ke-81 di Cilongok patut diduga sebagai pungli. Ia mendesak Pemkab Banyumas angkat bicara dan menjawab pertanyaan mendasar terkait legalitas penarikan dana dari pihak ketiga.
“Pertanyaan saya semalam, boleh tidak sih sebenarnya tarikan ke CSR dan SPPG yang dilakukan oleh pemerintah kecamatan (terutama Cilongok yang saya punya buktinya) untuk menutup kekurangan anggaran peringatan HUT RI ke-81?” ujar Tata, sapaan akrab Agusta, Minggu (16/8/2026).
“Ketika di wilayah lain ada hal serupa, dan menjadi temuan inspektorat, maka pantas diduga ini menjadi bentuk pungli. Saya ingin Pemkab angkat bicara,” tegasnya.
Surat Panitia Jadi Bukti Awal
Munculnya sumber pembiayaan untuk kegiatan peringatan HUT RI Ke-81 di Cilongok diawali dari adanya Surat bernomor 1.400.14.1.1/01/VII/2026 yang diterbitkan panitia peringatan tingkat kecamatan pada 27 Juli 2026 mencantumkan salah satunya estimasi dukungan dari SPPG se-Kecamatan Cilongok sebesar Rp10 juta. Namun panitia tidak merinci apakah angka itu bersifat kolektif atau per lembaga, memicu kekhawatiran di kalangan guru dan tenaga pendidik.
Camat Cilongok, Susanti Tri Pamuji, membantah adanya pungutan per SPPG. Namun, dirinya tidak menampik adanya penarikan tersebut, hanya soal nilai yang menurutnya estimasinya berbeda.
“Saya sudah konfirmasi, betul surat itu dari panitia. Tapi itu masih estimasi. Estimasi untuk SPPG se-Kecamatan Cilongok, bukan per SPPG. Jangan ditafsirkan masing-masing SPPG harus bayar Rp10 juta,” ujar Susanti.
Namun, klarifikasi tersebut dinilai belum cukup. Tenggat konfirmasi yang hanya diberikan hingga 5 Agustus 2026—kurang dari sepekan setelah surat terbit—semakin menguatkan dugaan adanya tekanan terselubung.
Sumber Dana Beragam, Transparansi Dipertanyakan
Total anggaran kegiatan mencapai Rp74,7 juta, bersumber dari:
· APBD
· Iuran ASN dan non-ASN
· Dukungan CSR/sponsor swasta
. Perbankan, desa, SPBU
. RSUD Ajibarang dan BPD Jateng Ajibarang
Total dari data yang dihimpun, ada 77 sumber dana yang oleh panitia ditulis dalam form di proposal dengan nilai yang telah ditentukan.
Sayangnya, panitia belum merinci secara terbuka berapa persen dana yang sudah tertutup APBD dan berapa yang masih bergantung pada donasi eksternal. Agusta menilai ketidakjelasan ini menjadi celah bagi praktik pungli.
“Masyarakat berhak tahu rincian penggunaan anggaran, terutama yang bersumber dari APBD dan iuran wajib. Jangan sampai ada pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujarnya.
Pemkab Banyumas Belum Beri Jawaban Tegas
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Banyumas mengenai rincian penggunaan dana Rp74,7 juta, maupun jawaban atas pertanyaan legalitas penarikan dana dari CSR dan SPPG.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Aspemkesra) Setda Banyumas, Nungki Harry Rachmat, ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban tegas.
“Terima kasih atas informasinya, kami akan sampaikan kepada pimpinan,” ungkapnya singkat.
Hingga berita ini diterbitkan, Nungki juga belum menjawab pertanyaan spesifik terkait boleh tidaknya tarikan dana dari CSR dan SPPG untuk menutup kekurangan anggaran.
Sikap ini dinilai tidak memadai oleh pegiat anti korupsi, mengingat dugaan pungli melibatkan dana publik dan instansi pemerintah.

Polemik Tambahan: Lokasi Upacara Masih Sengketa
Selain persoalan dana, rencana pelaksanaan upacara di Lapangan Desa Cilongok juga menjadi perhatian. Sejak 2025, lahan tersebut dipasangi plang bertuliskan “Tanah Sengketa, Tidak Boleh untuk Aktivitas” oleh pihak yang mengklaim kepemilikan.
Kuasa hukum ahli waris, Ananto Widagdo SH, SPd menduga ada kejanggalan administrasi, termasuk dugaan penghilangan dokumen Buku C Desa. Sementara Kepala Desa Cilongok, Waluyo, menyatakan sertifikasi lahan dilakukan untuk mengamankan aset desa.
Tim Redaksi Indiebanyumas






