BANYUMAS – Wakil Bupati Banyumas Dwi Asih Lintarti menekankan penyelenggaraan program Universal Health Coverage (UHC) di Banyumas harus diikuti dengan kesiapan sistem pelayanan yang kuat dan responsif. Untuk itu, peran Rencana Kebutuhan Obat (RKO) menjadi sangat krusial sebagai fondasi utama dalam menjamin ketersediaan obat di fasilitas kesehatan, sehingga masyarakat mendapatkan layanan pengobatan yang utuh.
Hal tersebut diungkapkan dalam acara Pembinaan Pelaporan dan Evaluasi Kepatuhan RKO yang digelar Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas pada Rabu (22/4/2026) di Hotel Aston Purwokerto.
Kegiatan tersebut diikuti oleh para petugas Puskesmas, Unit Perbekalan Alat Kesehatan dan Farmasi (UPKF), serta rumah sakit, klinik, dan apotek yang bekerja sama dengan BPJS di Banyumas.
Menurut Lintarti, saat ini Pemerintah Kabupaten Banyumas tengah memperkuat komitmen dalam mewujudkan Universal Health Coverage (UHC) sebagai ikhtiar besar agar seluruh masyarakat Banyumas benar-benar mendapatkan akses layanan kesehatan yang mudah, cepat, dan tanpa hambatan. Namun demikian, keberhasilan UHC harus diikuti dengan kesiapan sistem pelayanan yang kuat dan responsif.
“Jangan sampai aksesnya sudah kita buka lebar, tetapi pelayanan di lapangan justru tidak mampu menjawab kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.
Untuk itu, ia menuturkan bahwa peran RKO menjadi sangat krusial sebagai fondasi utama dalam menjamin ketersediaan obat di fasilitas kesehatan.
“Ketika RKO disusun dengan baik, dilaporkan secara disiplin, dan dievaluasi secara tepat, maka kita sedang memastikan bahwa setiap masyarakat yang datang berobat benar-benar mendapatkan pelayanan yang utuh,” tandasnya.
Di hadapan para peserta, Lintarti juga menegaskan kepatuhan dalam penyusunan dan pelaporan RKO bukan hanya kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab moral sebagai pelayan publik.
Ia mengimbau kepada fasilitas kesehatan yang hingga saat ini masih belum menyampaikan RKO agar segera ditindaklanjuti. Hal tersebut mengingat apabila pelaporan RKO terlambat atau tidak sesuai, maka perencanaan akan menjadi tidak tepat, sehingga distribusi obat bisa terganggu dan pada akhirnya berdampak terhadap pelayanan ke masyarakat.
“Saya tidak ingin ada kejadian masyarakat sudah datang berobat, sudah kita layani, tetapi obatnya tidak tersedia. Ini yang harus kita cegah bersama agar hal tersebut tidak terjadi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kabupaten Banyumas dr Dani Esti Novia dalam laporannya mengungkapkan bahwa Rencana Kebutuhan Obat merupakan instrumen perencanaan yang wajib disusun setiap tahun oleh fasilitas pelayanan kesehatan dan Dinas Kesehatan sesuai dengan petunjuk.
RKO menjadi dasar untuk menjamin ketersediaan, pemerataan, dan keterjangkauan obat secara nasional.
Ia mengatakan dalam agenda Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan, Transformasi Layanan Primer menjadi pilar utama, salah satunya melalui penguatan rantai pasok obat.
“Perencanaan kebutuhan obat yang akurat, tepat waktu, dan sesuai ketentuan menjadi kunci untuk menghindari risiko kekosongan, serta memastikan industri farmasi dapat menyiapkan produksi sesuai kebutuhan nasional,” ujarnya.
Namun, berdasarkan evaluasi masih ditemukan permasalahan seperti keterlambatan pelaporan, kesalahan pengisian, data tidak lengkap, hingga rendahnya realisasi pengadaan terhadap RKO.
“Oleh karena itu, kegiatan ini diperlukan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan pengelolaan kefarmasian dalam penyusunan RKO, mendorong kepatuhan pelaporan sesuai jadwal, serta mengevaluasi kesesuaian dan kelengkapan RKO yang telah disusun oleh fasilitas pelayanan kesehatan,” pungkasnya. (Alri Johan)








