INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Kuasa Hukum Laporkan PT Atlas, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Haji

Kuasa Hukum Laporkan PT Atlas, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Haji

Advokat Berliana Siregar SH bersama kliennya Ria Handayani menunjukkan surat laporan ke Polresta Banyumas.

Rabu, 22 April 2026

BANYUMAS — Sengketa antara kuasa hukum Ria Handayani dan PT Atlas Tour and Travel memasuki babak baru. Kuasa hukum dari Kantor Berliana Siregar & Partners resmi melaporkan pihak perusahaan ke Polresta Banyumas atas dugaan penipuan dan penggelapan dana, Selasa (21/4/2026).

Laporan tersebut diajukan setelah upaya somasi yang dilayangkan sebanyak dua kali tidak membuahkan hasil yang jelas. Pihak kuasa hukum menyebut, meski sempat ada respons dari perwakilan perusahaan, namun tidak diikuti dengan realisasi konkret, terutama terkait pengembalian dana jamaah haji.

“Dalam jawaban somasi, pihak sana menyampaikan akan melakukan refund seluruh dana haji yang telah disetor. Kami tentu menyambut baik, namun hingga batas waktu yang kami berikan, tidak ada kejelasan maupun realisasi,” ujar kuasa hukum Ria, Advokat Berliana Siregar SH.

Ia menjelaskan, pihaknya bahkan telah
memberikan tambahan waktu kepada perusahaan untuk menindaklanjuti komitmen tersebut. Namun hingga tenggat berakhir, tidak ada konfirmasi lanjutan dari pihak PT Atlas.

Karena tidak adanya kepastian, langkah hukum pun ditempuh dengan melaporkan kasus tersebut ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut kini telah diterima dan sedang dalam proses penanganan.
“Ini sudah laporan kedua, sebelumnya masih dalam bentuk pengaduan. Saat ini sudah masuk tahap laporan resmi dan kami berharap segera diproses, mengingat ini menyangkut dana haji milik masyarakat,” tegasnya.

Kuasa hukum juga meminta aparat penegak hukum untuk mempercepat proses penanganan kasus tersebut. Pasalnya, dana yang dipermasalahkan merupakan milik jamaah, termasuk dari kalangan orang tua yang sangat bergantung pada kepastian pemberangkatan ibadah.

Selain dugaan tindak pidana, kuasa hukum juga menilai PT Atlas Tour and Travel telah melakukan wanprestasi atas kegagalan pemberangkatan jamaah. Dalam surat replik tertanggal 18 April 2026, kuasa hukum menegaskan bahwa Direktur Utama perusahaan bertanggung jawab penuh atas seluruh kebijakan dan operasional, termasuk kegagalan dalam memberangkatkan jamaah.

“Seluruh peristiwa hukum yang terjadi merupakan tanggung jawab jabatan yang melekat pada PT Atlas Tour and Travel,” tulis kuasa hukum dalam dokumen tersebut.

Pihaknya menyatakan klien telah menjalankan kewajiban sebagai mitra, termasuk menghimpun jamaah dan menyetorkan dana. Namun, perusahaan sebagai penyelenggara dinilai lalai karena tidak memenuhi kewajiban utama.
Alasan kendala visa yang disampaikan perusahaan juga dinilai tidak dapat dijadikan pembenaran.

Menurut kuasa hukum, sebagai penyelenggara resmi perjalanan ibadah, perusahaan seharusnya mampu mengantisipasi seluruh risiko operasional.

Tak hanya itu, janji pengembalian dana yang disebut akan dilakukan dalam waktu 60 hari kerja juga dipersoalkan. Hingga kini, pengembalian disebut belum dilakukan secara menyeluruh dan masih bersifat parsial.

Kuasa hukum juga menolak skema pengembalian dana yang dikaitkan dengan keberadaan jamaah pengganti. Mereka menegaskan bahwa kewajiban refund muncul secara otomatis ketika perusahaan gagal memberangkatkan jamaah sesuai jadwal.

“Hubungan hukum terjadi antara klien kami dengan PT Atlas Tour and Travel, bukan dengan jamaah lain,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Atlas Tour and Travel melalui kuasa hukumnya Dwi Indrotito Cahyono, SH, belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan maupun pernyataan dari kuasa hukum pelapor.

Diberitakan sebelumnya, Dugaan penipuan dan penggelapan dana haji kembali terjadi. Seorang warga Riau, Ria Handayani, melaporkan pemilik travel haji asal Banyumas, Rina Erawati, ke Polresta Banyumas pada 16 April 2026.

Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPL) yang diterima petugas piket Reskrim Polresta Banyumas. Total kerugian yang dialami sejumlah calon jamaah haji mencapai Rp1,75 miliar.

Kuasa hukum Ria Handayani, Firmansyah Lubis, SH, mengatakan bahwa kliennya bertindak sebagai perantara yang mengumpulkan dana dari para calon jamaah. Namun, setoran tersebut tidak kunjung direalisasikan menjadi pemberangkatan haji.

“Para calon jamaah gagal berangkat meski sudah menyetorkan biaya penuh. Janji pengembalian dana dalam 60 hari kerja juga tidak ditepati,” ujar Firmansyah, Jumat (17/4/2026). (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Wujudkan Layanan Pengobatan yang Utuh Bagi Masyarakat, Wabup Lintarti Dorong Kepatuhan RKO

Selanjutnya

UUPPRT Resmi Berlaku, Anggota DPR: Pekerja Rumah Tangga Kini Dijamin Kesehatan dan Hak Dasarnya

TERBARU

UUPPRT Resmi Berlaku, Anggota DPR: Pekerja Rumah Tangga Kini Dijamin Kesehatan dan Hak Dasarnya

UUPPRT Resmi Berlaku, Anggota DPR: Pekerja Rumah Tangga Kini Dijamin Kesehatan dan Hak Dasarnya

Rabu, 22 April 2026

Kuasa Hukum Laporkan PT Atlas, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Haji

Kuasa Hukum Laporkan PT Atlas, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Haji

Rabu, 22 April 2026

Wujudkan Layanan Pengobatan yang Utuh Bagi Masyarakat, Wabup Lintarti Dorong Kepatuhan RKO

Wujudkan Layanan Pengobatan yang Utuh Bagi Masyarakat, Wabup Lintarti Dorong Kepatuhan RKO

Rabu, 22 April 2026

POPULER BULAN INI

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Peredaran Uang Palsu Hebohkan Pasar Cilongok, 4 Pedagang Jadi Korban

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya
UUPPRT Resmi Berlaku, Anggota DPR: Pekerja Rumah Tangga Kini Dijamin Kesehatan dan Hak Dasarnya

UUPPRT Resmi Berlaku, Anggota DPR: Pekerja Rumah Tangga Kini Dijamin Kesehatan dan Hak Dasarnya

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com