JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UUPPRT) sebagai tonggak sejarah bagi perlindungan menyeluruh terhadap pekerja rumah tangga (PRT), terutama dalam hal kesehatan dan hak asasi manusia.
Menurut data International Labour Organization (ILO), jumlah PRT di Indonesia mencapai sekitar 4–5 juta orang, dengan mayoritas perempuan. Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lebih dari 60% PRT masih bekerja di sektor informal dan belum memiliki akses jaminan sosial yang memadai.
Akses Kesehatan Lewat BPJS Kesehatan
Yanuar menjelaskan, UUPPRT secara tegas menjamin akses layanan kesehatan bagi PRT melalui skema BPJS Kesehatan. Pembiayaan iuran dibedakan menjadi dua mekanisme.
“Bagi PRT yang masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI), maka iurannya ditanggung oleh pemerintah. Namun apabila tidak termasuk PBI, kewajiban pembayaran iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” ujar Yanuar, Rabu (22/4/2026).
Ia menambahkan, program PBI saat ini telah menjangkau sekitar 96 juta jiwa masyarakat kurang mampu. Dengan skema ini, negara memastikan kelompok rentan termasuk PRT tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.
Perlindungan HAM dan Anti-Kekerasan
Yanuar juga menyoroti pentingnya aspek HAM dalam UUPPRT. Dalam penjelasan undang-undang, terdapat orientasi pada nilai-nilai HAM, termasuk edukasi pencegahan kekerasan seksual dan penguatan kesetaraan gender.
Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan PRT merupakan kelompok rentan terhadap kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Relasi kerja di ranah domestik membuat kasus-kasus tersebut kerap luput dari pengawasan.
“PRT harus mendapatkan pemahaman yang memadai terkait perlindungan dari kekerasan seksual serta kesetaraan dalam relasi kerja. Ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat,” tegasnya.
Hak Ibadah Tidak Boleh Dilarang
Selain itu, Yanuar menegaskan bahwa kebebasan menjalankan ibadah adalah hak fundamental yang wajib dihormati pemberi kerja. Ia memberi contoh, PRT yang mengenakan hijab tidak boleh dilarang, dan harus diberikan ruang untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.
“Termasuk pengaturan waktu ibadah seperti salat, serta penghormatan terhadap ketentuan makanan sesuai agama. Hal-hal ini adalah bagian dari hak dasar yang tidak boleh diabaikan,” tambahnya.
Sejalan dengan standar ILO, perlindungan PRT mencakup hak atas kondisi kerja layak, perlindungan sosial, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.
Yanuar berharap, dengan hadirnya UUPPRT, relasi antara pemberi kerja dan PRT dapat semakin adil, manusiawi, dan berkeadilan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan PRT di Indonesia. (Angga Saputra)






