INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

UUPPRT Resmi Berlaku, Anggota DPR: Pekerja Rumah Tangga Kini Dijamin Kesehatan dan Hak Dasarnya

UUPPRT Resmi Berlaku, Anggota DPR: Pekerja Rumah Tangga Kini Dijamin Kesehatan dan Hak Dasarnya

Yanuar Arif Wibowo (Foto : Humas PKS)

Rabu, 22 April 2026

JAKARTA – Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menyebut pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UUPPRT) sebagai tonggak sejarah bagi perlindungan menyeluruh terhadap pekerja rumah tangga (PRT), terutama dalam hal kesehatan dan hak asasi manusia.

Menurut data International Labour Organization (ILO), jumlah PRT di Indonesia mencapai sekitar 4–5 juta orang, dengan mayoritas perempuan. Namun, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat lebih dari 60% PRT masih bekerja di sektor informal dan belum memiliki akses jaminan sosial yang memadai.

Akses Kesehatan Lewat BPJS Kesehatan

Yanuar menjelaskan, UUPPRT secara tegas menjamin akses layanan kesehatan bagi PRT melalui skema BPJS Kesehatan. Pembiayaan iuran dibedakan menjadi dua mekanisme.

“Bagi PRT yang masuk kategori penerima bantuan iuran (PBI), maka iurannya ditanggung oleh pemerintah. Namun apabila tidak termasuk PBI, kewajiban pembayaran iuran menjadi tanggung jawab pemberi kerja,” ujar Yanuar, Rabu (22/4/2026).

Ia menambahkan, program PBI saat ini telah menjangkau sekitar 96 juta jiwa masyarakat kurang mampu. Dengan skema ini, negara memastikan kelompok rentan termasuk PRT tetap mendapatkan akses layanan kesehatan.

Perlindungan HAM dan Anti-Kekerasan

Yanuar juga menyoroti pentingnya aspek HAM dalam UUPPRT. Dalam penjelasan undang-undang, terdapat orientasi pada nilai-nilai HAM, termasuk edukasi pencegahan kekerasan seksual dan penguatan kesetaraan gender.

Data Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan PRT merupakan kelompok rentan terhadap kekerasan fisik, psikis, maupun seksual. Relasi kerja di ranah domestik membuat kasus-kasus tersebut kerap luput dari pengawasan.

“PRT harus mendapatkan pemahaman yang memadai terkait perlindungan dari kekerasan seksual serta kesetaraan dalam relasi kerja. Ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bermartabat,” tegasnya.

Hak Ibadah Tidak Boleh Dilarang

Selain itu, Yanuar menegaskan bahwa kebebasan menjalankan ibadah adalah hak fundamental yang wajib dihormati pemberi kerja. Ia memberi contoh, PRT yang mengenakan hijab tidak boleh dilarang, dan harus diberikan ruang untuk menjalankan ibadah sesuai keyakinannya.

“Termasuk pengaturan waktu ibadah seperti salat, serta penghormatan terhadap ketentuan makanan sesuai agama. Hal-hal ini adalah bagian dari hak dasar yang tidak boleh diabaikan,” tambahnya.

Sejalan dengan standar ILO, perlindungan PRT mencakup hak atas kondisi kerja layak, perlindungan sosial, serta bebas dari kekerasan dan diskriminasi.

Yanuar berharap, dengan hadirnya UUPPRT, relasi antara pemberi kerja dan PRT dapat semakin adil, manusiawi, dan berkeadilan, serta mampu meningkatkan kesejahteraan PRT di Indonesia. (Angga Saputra)

 

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kuasa Hukum Laporkan PT Atlas, Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dana Haji

Selanjutnya

1.329 Calhaj Banyumas Siap Terbang ke Tanah Suci Pertengahan Mei

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Mbekayu Banyumas 2025 Syifa Dyah Puspita Tembus 20 Besar Putri Otonomi Indonesia 2026

Mbekayu Banyumas 2025 Syifa Dyah Puspita Tembus 20 Besar Putri Otonomi Indonesia 2026

Senin, 8 Juni 2026

Unggul 12 PAC, Khasanatul Mufidah justru Gugur di Verifikasi, Suhartiningsih Pimpin Muslimat NU Banyumas

Unggul 12 PAC, Khasanatul Mufidah justru Gugur di Verifikasi, Suhartiningsih Pimpin Muslimat NU Banyumas

Senin, 8 Juni 2026

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kramacenil Jeruklegi

Tim SAR Gabungan Temukan Korban Tenggelam di Sungai Kramacenil Jeruklegi

Minggu, 7 Juni 2026

Selanjutnya
1.329 Calhaj Banyumas Siap Terbang ke Tanah Suci Pertengahan Mei

1.329 Calhaj Banyumas Siap Terbang ke Tanah Suci Pertengahan Mei

DI ATAS BENDERA INDONESIA INCORPORATED

KITA TERBIASA TIDAK BELAJAR DARI KRISIS GLOBAL

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com