INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Stasiun Purwokerto Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

Stasiun Purwokerto Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

Bank Indonesia bersama KAI Daop 5 Purwokerto membuka layanan penukaran uang baru jelang Lebaran. (Foto : Humas KAI Daop 5 Purwokerto)

Kamis, 12 Maret 2026

PURWOKERTO – Menyambut Lebaran 2026, Stasiun Purwokerto membuka layanan penukaran uang baru hasil kerja sama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 5 Purwokerto dengan Bank Indonesia (BI). Program ini ditujukan untuk memudahkan masyarakat, khususnya penumpang kereta api, dalam menyiapkan pecahan uang baru untuk kebutuhan Hari Raya Idulfitri.

Jadwal dan Lokasi

– Hari/Tanggal: Jumat, 13 Maret 2026
– Waktu: 13.00–15.00 WIB
– Lokasi: Area ruang tunggu Stasiun Purwokerto (panggung musik)
– Khusus: Penumpang kereta api jarak jauh (KAJJ) dengan tiket perjalanan sesuai identitas

Syarat dan Ketentuan

1. Wajib membawa tiket KAJJ dan identitas diri (KTP).
2. Satu NIK hanya berlaku untuk satu kali penukaran, tidak dapat diwakilkan.
3. Penukar wajib membawa uang tunai sesuai nominal yang akan ditukar.
4. Uang tidak boleh digabung dengan selotip, staples, atau perekat.
5. Maksimal penukaran Rp5.300.000 per orang dengan paket pecahan:
– Rp50.000 : Rp2.500.000
– Rp20.000 : Rp1.000.000
– Rp10.000 : Rp1.000.000
– Rp5.000 : Rp500.000
– Rp2.000 : Rp200.000
– Rp1.000 : Rp100.000

Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, menyampaikan bahwa layanan ini diharapkan memberi nilai tambah bagi pelanggan sekaligus mendukung tradisi masyarakat menjelang Lebaran.

“Kami berharap kegiatan penukaran uang baru ini memberikan kemudahan bagi pelanggan yang akan mudik, sehingga persiapan Idulfitri lebih baik,” ujarnya.

Selain itu, KAI berharap program ini dapat meningkatkan minat masyarakat menggunakan transportasi massal kereta api yang aman, nyaman, dan tepat waktu. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Pakar Hukum: Pasal 161 UU Minerba Ditujukan untuk Pemilik Modal, Bukan Buruh

Selanjutnya

Jarang yang Tahu! Ternyata Komjak RI Punya Kuasa Awasi Jaksa hingga ke Daerah

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Bupati Sadewo Lepas Kontingen Pramuka Banyumas Menuju Pesta Siaga Jateng 2026

Bupati Sadewo Lepas Kontingen Pramuka Banyumas Menuju Pesta Siaga Jateng 2026

Jumat, 8 Mei 2026

ABK KM ULI JAYA 02 Meninggal saat Melaut, Tim SAR Evakuasi dari Perairan Nusakambangan

ABK KM ULI JAYA 02 Meninggal saat Melaut, Tim SAR Evakuasi dari Perairan Nusakambangan

Jumat, 8 Mei 2026

Satlantas Banyumas “Menyapa” Komunitas Ojol, Tekankan Keselamatan Bersama di Jalan

Satlantas Banyumas “Menyapa” Komunitas Ojol, Tekankan Keselamatan Bersama di Jalan

Jumat, 8 Mei 2026

Selanjutnya
Jarang yang Tahu! Ternyata Komjak RI Punya Kuasa Awasi Jaksa hingga ke Daerah

Jarang yang Tahu! Ternyata Komjak RI Punya Kuasa Awasi Jaksa hingga ke Daerah

LPHKHT Muhammadiyah dan Sentra Halal UMP Audit Halal RPU di Banyumas

LPHKHT Muhammadiyah dan Sentra Halal UMP Audit Halal RPU di Banyumas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com