INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Jaringan Advokasi Gugat Desil DTSEN, Luncurkan Platform Kawalaspirasi.id

Jaringan Advokasi Gugat Desil DTSEN, Luncurkan Platform Kawalaspirasi.id
Selasa, 22 September 2026

JAKARTA — Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial menyoroti dampak perubahan desil dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) terhadap akses perlindungan sosial masyarakat. Hal ini disampaikan dalam siaran pers yang dirilis di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut jaringan tersebut, persoalan bukan semata-mata soal akurasi data, melainkan ketika klasifikasi statistik digunakan sebagai dasar untuk menentukan apakah seseorang memperoleh atau kehilangan hak atas perlindungan sosial.

Pada Februari 2026, sekitar 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan dalam proses pemutakhiran data. Pemerintah menjelaskan kebijakan itu sebagai bagian dari penertiban dan pemutakhiran data, dan sebagian peserta kemudian dapat diaktifkan kembali melalui mekanisme yang tersedia.

Namun dalam praktiknya, tidak semua warga mengetahui perubahan status tersebut sebelum mereka membutuhkan pelayanan kesehatan. Salah satu kasus yang ditemukan adalah suami seorang pekerja rumah tangga yang harus menjalani tindakan pemasangan ring jantung pada pukul 4 pagi. Ketika keluarga mengurus administrasi, sang istri baru mengetahui bahwa status PBI JKN suaminya telah berubah.

“Pertanyaannya, bagaimana nasib pasien tersebut jika dokter dan rumah sakit lebih mengutamakan persoalan administratif daripada kebutuhan penyelamatan jiwa?” tulis jaringan tersebut dalam siaran persnya.

Persoalan serupa juga terjadi pada akses bantuan sosial lainnya, termasuk bantuan pendidikan, bantuan lanjut usia, serta perlindungan bagi keluarga miskin dan rentan.

Kesenjangan Kuota PBI JKN

Data BPS menunjukkan sekitar 140,9 juta jiwa berada pada desil 1–5, sementara kuota PBI JKN yang tersedia sekitar 96,8 juta jiwa. Angka tersebut menunjukkan kesenjangan besar antara jumlah kelompok sasaran dengan kapasitas perlindungan yang tersedia.

Jaringan Advokasi menilai persoalan PBI JKN tidak dapat hanya dilihat sebagai persoalan pemutakhiran data. Ada persoalan mengenai kecukupan kuota, desain kebijakan, mekanisme pemutakhiran, mekanisme pengaduan, serta keterhubungan antara data dan pemenuhan hak warga negara atas perlindungan sosial.

“Data harus melayani manusia, bukan manusia yang dikorbankan demi data,” tegas mereka.

Tuntutan Jaringan Advokasi

Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial menyampaikan delapan tuntutan, antara lain:

1. Meminta pemerintah memastikan kriteria dan mekanisme penetapan fakir miskin yang objektif, transparan, dan sesuai UU No. 13 Tahun 2011.

2. Meminta BPS dan pemerintah memastikan verifikasi tidak hanya mengandalkan data administratif, tetapi juga verifikasi langsung ke rumah tangga.

3. Memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui status dan posisi desilnya serta konsekuensinya terhadap akses bansos.

4. Mempercepat proses pemutakhiran dan perbaikan data dengan kepastian proses dan batas waktu.

5. Membangun mekanisme pengaduan dan perbaikan data yang cepat, sederhana, dan mudah diakses.

6. Mendesak Presiden menambah kuota PBI JKN sesuai kebutuhan masyarakat.

7. Moratorium penerapan desil hingga kesalahan dan kekisruhan diperbaiki.

8. Menyampaikan pertanggungjawaban publik atas persoalan pemutakhiran data dan dampaknya terhadap masyarakat.

Platform Kawalaspirasi.id

Sebagai ruang untuk menampung keluhan warga, Jaringan Advokasi Perlindungan Sosial meluncurkan platform kawalaspirasi.id. Platform ini menerima, memverifikasi, mendokumentasikan, dan mengelola laporan masyarakat sebagai dasar penyusunan advokasi berbasis bukti.

Masyarakat yang mengalami kendala hilangnya akses jaminan sosial, persoalan administratif, maupun ketidaksesuaian data dapat melaporkan kasusnya melalui platform tersebut.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif memeriksa status sosial-ekonominya dan mengajukan perbaikan apabila data tidak sesuai dengan kondisi kehidupan yang sebenarnya. Jangan sampai perubahan desil berubah menjadi perubahan nasib,” imbau jaringan tersebut.

Narahubung:
Mike Verawati: +62 813-3292-9509
Timbul Siregar: +62 812-8139-4939

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Sehari Tiga Karhutla di Banyumas, Kebun Bambu hingga Lahan Jati Terbakar

Selanjutnya

Sekda Banyumas Sebut Ada 7 ASN Pemkab Dimintai Keterangan KPK

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Kembali Diperiksa KPK, Sekda Banyumas Dicecar soal PMB Unsoed

Sekda Banyumas Sebut Ada 7 ASN Pemkab Dimintai Keterangan KPK

Selasa, 22 September 2026

Jaringan Advokasi Gugat Desil DTSEN, Luncurkan Platform Kawalaspirasi.id

Jaringan Advokasi Gugat Desil DTSEN, Luncurkan Platform Kawalaspirasi.id

Selasa, 22 September 2026

Sehari Tiga Karhutla di Banyumas, Kebun Bambu hingga Lahan Jati Terbakar

Sehari Tiga Karhutla di Banyumas, Kebun Bambu hingga Lahan Jati Terbakar

Selasa, 22 September 2026

Selanjutnya
Kembali Diperiksa KPK, Sekda Banyumas Dicecar soal PMB Unsoed

Sekda Banyumas Sebut Ada 7 ASN Pemkab Dimintai Keterangan KPK

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com