INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Pakar Hukum: Pasal 161 UU Minerba Ditujukan untuk Pemilik Modal, Bukan Buruh

Pakar Hukum: Pasal 161 UU Minerba Ditujukan untuk Pemilik Modal, Bukan Buruh

Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M.,

Kamis, 12 Maret 2026

PURWOKERTO – Sidang lanjutan perkara dugaan tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Ajibarang, Banyumas, kembali digelar di Pengadilan Negeri Purwokerto. Tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli hukum pidana, Dr. A. Patra M. Zen, S.H., LL.M., yang menegaskan pekerja tambang tidak dapat serta-merta dipidana bila tidak terbukti memiliki niat jahat maupun peran utama dalam aktivitas pertambangan ilegal.

Prinsip Hukum Pidana

Patra menjelaskan, dalam hukum pidana seseorang hanya dapat dimintai pertanggungjawaban bila terbukti melakukan perbuatan salah dengan niat jahat (mens rea) atau kelalaian yang diatur jelas dalam undang-undang.

“Tanpa adanya perbuatan salah dan niat jahat, tidak boleh seseorang dipidana,” tegasnya.

Ia menambahkan, konsep kelalaian memang dikenal dalam hukum pidana, namun penerapannya harus spesifik sesuai ketentuan undang-undang.

Pasal 161 UU Minerba

Menurut Patra, Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba menitikberatkan pada perbuatan seperti mengumpulkan, menjual, atau memanfaatkan mineral tanpa izin. Norma tersebut, kata dia, lebih ditujukan kepada pihak yang memiliki modal, sumber daya, dan kapasitas menjalankan aktivitas pertambangan.

“Adresat norma itu adalah orang-orang yang punya modal dan kemampuan menambang secara ilegal, bukan buruh harian atau teknisi,” jelasnya.

Buruh Bukan Subjek Izin

Patra menilai pekerja lapangan seperti buruh, penjaga malam, atau teknisi listrik tidak dapat diposisikan sebagai pihak yang wajib memiliki izin tambang.

“Mereka hanya bekerja untuk mencari nafkah, bukan pemilik modal,” ujarnya.

Dukungan dari Aparat Desa

Dalam sidang sebelumnya, Kepala Dusun Pancurendang Karipto menyatakan heran karena hanya tiga orang diproses hukum, padahal jumlah pekerja tambang di wilayah Tajur mencapai ratusan. Sementara Kepala Desa Narisun secara terbuka meminta majelis hakim membebaskan terdakwa karena dianggap hanya berperan sebagai buruh.

Tiga Terdakwa

Kasus ini menjerat tiga terdakwa: Slamet Marsono, Zaenal Abidin alias Gito, dan Yanto Susilo, yang didakwa melanggar ketentuan UU Minerba terkait aktivitas pertambangan tanpa izin. Sidang akan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan lanjutan dan pendalaman struktur pengelolaan tambang. (Angga Saputra)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Bupati Banyumas Ajak ASN Bayar Zakat via Payroll, Potensi Capai Puluhan Miliar

Selanjutnya

Stasiun Purwokerto Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

TERBARU

Penyidikan Dihentikan demi Hukum, Kejari Purwokerto Kembalikan Uang Korupsi Perumda Pasar Satria Rp181 Juta

Penyidikan Dihentikan demi Hukum, Kejari Purwokerto Kembalikan Uang Korupsi Perumda Pasar Satria Rp181 Juta

Rabu, 29 April 2026

Mahasiswa PBA UMP Raih Juara 1 Al-Insya’ Al-Arabi Tingkat Internasional

Mahasiswa PBA UMP Raih Juara 1 Al-Insya’ Al-Arabi Tingkat Internasional

Rabu, 29 April 2026

Polisi Dalami Kasus Eksploitasi Seksual Santriwati di Purwokerto, Ayah Korban Jadi Saksi Kunci

Polisi Dalami Kasus Eksploitasi Seksual Santriwati di Purwokerto, Ayah Korban Jadi Saksi Kunci

Rabu, 29 April 2026

POPULER BULAN INI

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Dugaan Penganiayaan Mahasiswa Unsoed Berbalut Kasus Kekerasan Seksual, Kampus: Korban Justru Terlapor

Rabu, 22 April 2026

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Jambret Tengah Malam di Purwokerto Barat Bikin Korban Tak Sadarkan Diri, Pelaku Akhirnya Ditangkap

Selasa, 14 April 2026

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Banyumasan Guyub Fest 2026 Siap Obati Rindu Perantau di Ibu Kota

Sabtu, 4 April 2026

Selanjutnya
Stasiun Purwokerto Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

Stasiun Purwokerto Buka Layanan Penukaran Uang Baru Jelang Lebaran

Jarang yang Tahu! Ternyata Komjak RI Punya Kuasa Awasi Jaksa hingga ke Daerah

Jarang yang Tahu! Ternyata Komjak RI Punya Kuasa Awasi Jaksa hingga ke Daerah

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com