BANYUMAS – Sidang perdana gugatan perdata terkait dugaan ingkar janji dalam pembatalan kredit pensiunan di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto berlangsung tanpa kehadiran sejumlah tergugat utama, Kamis (23/7/2026). Akibatnya, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan pokok perkara dan memanggil ulang para pihak yang tidak hadir.
Sidang dengan nomor perkara 60/Pdt.G/2026/PN Pwt itu hanya dihadiri kuasa hukum PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto dan Debi Laela selaku turut tergugat. Sementara itu, tergugat utama yaitu Nurma Handika Sari dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Purwokerto tidak terlihat memenuhi panggilan pengadilan. Sedangkan dari PT Mandiri Taspen Purwokerto diwakili oleh kuasa hukum, Jeffry MH.
Ketua Majelis Hakim Dian Anggraeni pun menjadwalkan sidang lanjutan pada Kamis pekan depan, 30 Juli 2026, dengan agenda pemanggilan ulang dan kemungkinan mediasi.
Pensiunan Minta Kredit Dibatalkan, Gaji Masih Dipotong
Gugatan diajukan oleh Mulyono, S.Sos., seorang pensiunan yang diwakili kuasa hukumnya, H. Djoko Susanto, SH. Dalam gugatannya, Mulyono mendalilkan bahwa tergugat utama, Nurma Handika Sari, gagal memenuhi komitmen mengurus pembatalan kredit pensiunan setelah menerima uang sebesar Rp275 juta pada April 2025.
“Padahal hingga saat ini proses pembatalan kredit belum terealisasi. Akibatnya, gaji pensiun penggugat masih dipotong sekitar Rp3,53 juta setiap bulan,” ujar Djoko usai persidangan.
Dalam gugatannya, penggugat meminta majelis hakim membatalkan perjanjian kredit yang disengketakan dan mengajukan sejumlah tuntutan:
· Ganti rugi materiil – pengembalian seluruh potongan dana pensiun sejak April 2025.
· Ganti rugi immateriil – sebesar Rp1 miliar.
· Sita jaminan atas aset agunan.
· Uang paksa (dwangsom) Rp5 juta per hari apabila putusan berkekuatan hukum tetap tidak dilaksanakan.
Bank Mandiri Taspen Hormati Proses Hukum
Kuasa hukum PT Bank Mandiri Taspen Cabang Purwokerto, Jeffry M.H., yang hadir dalam sidang, menyatakan kehadirannya sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Kami hadir memenuhi panggilan PN Purwokerto. Untuk substansi perkara, kami menunggu tahapan persidangan sesuai hukum acara yang berlaku,” ujarnya singkat.
Sementara itu, kuasa hukum penggugat menyebut gugatan ini diajukan setelah upaya mediasi di luar pengadilan menemui jalan buntu. Pihaknya berharap majelis hakim mengabulkan permohonan provisi agar pemotongan pensiun dihentikan sementara.
“Mudah-mudahan kasus ini juga membuka jalan penyelesaian bagi nasabah lain yang mengaku mengalami persoalan serupa,” tambah Djoko.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Nurma Handika Sari, dan OJK Purwokerto terkait ketidakhadiran mereka dan dalil gugatan yang diajukan.
Sidang lanjutan dijadwalkan pada 30 Juli 2026 dengan agenda pemanggilan ulang dan kemungkinan mediasi antara para pihak.
Untuk diketahui, Polresta Banyumas menahan mantan pegawai Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto berinisial Nurmas Handika Sari (36) terkait dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi, penggelapan, dan pemalsuan dokumen.
Nurma Handika telah ditahan sejak 7 Juni 2026 setelah penyidik meningkatkan status perkaranya. Sebelum ditetapkan sebagai tersangka dirinya diketahui bekerja sebagai account officer di Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto.
Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan sangkaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat. Selain itu, penyidikan juga terus dikembangkan untuk menelusuri dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra








