Prof. Yudhie Haryono dan Ryo Disastro (Dosen di Nusantara Centre dan Banrehi)
Berkesadaran baru. Ini dikerjakan dalam rangka peluncuran buku Soemitro dan pembukaan Kelas Ekopol Pancasila, kami membuat pengantar untuk dibagi ke umum agar terjadi percakapan publik lebih intens. Tulisan ini adalah artikel pertama dari rangkaian artikel yang akan meluncur ke pembaca. Kali ini soal kedaulatan ekopol.
“Kemerdekaan politik saja tidak cukup. Tanpa kemerdekaan ekonomi, kita akan tetap menjadi bangsa yang bergantung.” Gagasan inilah yang berulang kali disampaikan oleh Mohammad Hatta ketika menjelaskan makna kemerdekaan Indonesia. Bagi Hatta, proklamasi 17 Agustus 1945 bukanlah garis akhir perjuangan, melainkan pintu masuk untuk membangun sebuah bangsa yang benar-benar berdaulat.
Pertanyaannya, setelah delapan dekade merdeka, mengapa cita-cita itu masih terasa jauh? Mengapa Indonesia yang dianugerahi kekayaan alam melimpah masih berkutat pada persoalan ketimpangan, kemiskinan, dan ketergantungan terhadap modal asing? Salah satu jawabannya mungkin terletak pada kenyataan bahwa kita belum sepenuhnya meninggalkan ekonomi politik kolonial. Kita mewarisinya, lalu tanpa sadar mentradisikannya.
Ekonomi politik kolonial bukan sekadar sistem ekonomi yang dijalankan oleh pemerintah kolonial pada masa penjajahan. Ia adalah sebuah desain kekuasaan yang mengatur bagaimana negara, hukum, perdagangan, perpajakan, dan tenaga kerja disusun untuk melayani kepentingan penjajah. Tujuannya tidak pernah memakmurkan rakyat di tanah jajahan. Tujuannya adalah memaksimalkan akumulasi kekayaan bagi negara induk beserta para pedagang, perusahaan, dan lembaga keuangannya. Dalam bahasa ekonomi politik modern, kolonialisme adalah proyek ekstraksi nilai (value extraction), bukan penciptaan nilai (value creation).
Sejarah Hindia Belanda memberikan gambaran yang sangat jelas mengenai desain tersebut. Sejak diberlakukannya Cultuurstelsel atau Tanam Paksa pada 1830, rakyat dipaksa menanam kopi, tebu, nila, tembakau, dan berbagai komoditas ekspor yang laku di pasar Eropa. Sawah yang semestinya menghasilkan pangan bagi rakyat berubah menjadi ladang komoditas global. Akibatnya, berbagai wilayah mengalami kelaparan meskipun tanahnya subur. Clifford Geertz menggambarkan kondisi ini sebagai bentuk agricultural involution, ketika masyarakat bekerja semakin keras tanpa diikuti peningkatan kesejahteraan.
Ekonomi kolonial juga dibangun di atas sistem ekstraktif. Rempah-rempah, hasil hutan, mineral, hingga hasil perkebunan diangkut keluar negeri sebagai bahan mentah. Nilai tambahnya justru diciptakan di Eropa melalui proses industri. Inilah yang kemudian menjadi kritik utama ekonom strukturalis seperti Raúl Prebisch, bahwa negara pengekspor bahan mentah akan terus mengalami ketimpangan pertukaran (unequal exchange) dengan negara industri. Yang satu menjual sumber daya, yang lain menjual teknologi dan produk bernilai tinggi.
Pada saat yang sama, kolonialisme menciptakan monopoli perdagangan. VOC menjadi contoh paling nyata bagaimana negara dan korporasi melebur menjadi satu kekuatan ekonomi. Rakyat tidak bebas menentukan kepada siapa hasil buminya dijual dan dengan harga berapa. Semua dikendalikan oleh struktur monopoli. Mekanisme pasar yang sering dipuja sebagai simbol kebebasan justru sejak awal dibangun melalui privilese politik.
Sistem tenaga kerja pun disusun untuk menjaga biaya produksi tetap murah. Kerja paksa (rodi), eksploitasi buruh perkebunan, hingga penggunaan upah yang sangat rendah bukanlah penyimpangan dari sistem kolonial, melainkan bagian dari desainnya. Semakin murah tenaga kerja, semakin besar keuntungan yang dapat dikirim ke negeri penjajah. Bahkan setelah kerja paksa dihapus, logika ekonomi murah tetap dipertahankan melalui berbagai bentuk hubungan kerja yang timpang.
Kolonialisme juga melahirkan dualisme ekonomi. Di satu sisi terdapat sektor modern yang dikuasai perusahaan kolonial dengan teknologi, modal, dan akses pasar internasional. Di sisi lain terdapat sektor tradisional milik rakyat pribumi yang hidup dengan produktivitas rendah dan akses modal yang sangat terbatas. Dualisme ini tidak pernah benar-benar hilang. Ia hanya berganti aktor.
Akibat dari keseluruhan desain tersebut bukan hanya kemiskinan, melainkan kerusakan struktur ekonomi. Indonesia dibentuk sebagai pemasok bahan mentah, bukan pusat inovasi. Pendidikan dibatasi agar tidak melahirkan terlalu banyak kaum terdidik. Ketergantungan terhadap modal luar dipelihara. Mental kolonial pun tumbuh: keyakinan bahwa kemajuan hanya mungkin datang dari luar negeri. Pertanyaannya, apakah semua itu benar-benar telah berakhir?
Banyak gejala menunjukkan bahwa pola-pola lama masih hidup dalam wajah yang baru. Indonesia masih menjadi eksportir utama berbagai komoditas mentah. Ketika harga komoditas dunia naik, ekonomi bertumbuh. Ketika harga jatuh, penerimaan negara ikut melemah. Sementara itu, nilai tambah terbesar justru dinikmati negara yang menguasai teknologi, industri, dan merek global. Di sisi lain, berbagai kebijakan pembangunan masih sering menjadikan murahnya tenaga kerja sebagai daya tarik investasi. Padahal sejarah kolonial telah menunjukkan bahwa buruh murah lebih sering menjadi instrumen akumulasi modal daripada jalan menuju kemakmuran rakyat.
Di sinilah pentingnya membedakan ekonomi politik kolonial dengan ekonomi politik berdaulat. Ekonomi politik berdaulat tidak menjadikan ekspor bahan mentah sebagai fondasi pembangunan, melainkan hilirisasi dan industrialisasi nasional. Ia tidak mengandalkan buruh murah sebagai keunggulan kompetitif, melainkan meningkatkan produktivitas dan kualitas manusia. Ia tidak mengukur keberhasilan dari banyaknya utang dan investasi yang masuk, tetapi dari bertambahnya kapasitas produksi nasional, luasnya kepemilikan aset oleh rakyat, serta meningkatnya kesejahteraan yang dirasakan bersama.
Pasal 33 UUD 1945 sesungguhnya telah memberikan arah yang jelas. Perekonomian harus disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, sementara bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Rumusan ini bukan sekadar norma hukum, tetapi penolakan terhadap logika kolonial yang memusatkan keuntungan pada segelintir aktor ekonomi.
Maka perjuangan terbesar Indonesia hari ini bukan sekadar mengejar pertumbuhan ekonomi, melainkan membebaskan diri dari cara berpikir kolonial yang masih bercokol dalam kebijakan publik. Selama pembangunan masih bertumpu pada ekspor bahan mentah, tenaga kerja murah, ketergantungan utang, dan eksploitasi sumber daya alam tanpa nilai tambah yang memadai, selama itu pula kita belum benar-benar merdeka secara ekonomi.
Hatta pernah mengingatkan bahwa kemerdekaan tanpa kedaulatan ekonomi hanyalah kemerdekaan yang belum selesai. Barangkali, delapan puluh tahun setelah proklamasi, pertanyaan yang harus kita ajukan bukan lagi apakah Indonesia sudah merdeka, melainkan apakah ekonomi Indonesia telah benar-benar berdaulat?(*)






