HUKUM – Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur kembali mencuat di Kabupaten Banyumas. Seorang pemuda berinisial RR (22), warga Kecamatan Kalibagor, kini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres PPA dan PPO Polresta Banyumas. Korban adalah R, perempuan berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku SMA.
Peristiwa yang diduga terjadi pada Sabtu, 20 Juni 2024 di sebuah rumah di wilayah Kecamatan Banyumas ini bermula dari hubungan pacaran antara korban dan pelaku. Namun, hubungan tersebut berujung pada tindak pidana persetubuhan yang menyebabkan korban hamil dan kini telah melahirkan anak.
Kronologi: Dari Pacaran hingga Pemaksaan di Dalam Kamar
Berdasarkan hasil penyidikan, hubungan antara korban dan tersangka awalnya berjalan sebagai pacaran. Namun, pada waktu kejadian, tersangka diduga menarik paksa tangan korban masuk ke dalam kamar dan memaksakan kehendak untuk melakukan persetubuhan. Meskipun korban berusaha melawan, pelaku tetap memaksa hingga terjadilah perbuatan tersebut.
Akibat kejadian itu, korban yang masih berstatus pelajar SMA mengalami kehamilan dan akhirnya melahirkan. Fakta ini menjadi salah satu bukti kuat yang kini digunakan penyidik untuk memperkuat dakwaan terhadap tersangka.
Menurut keterangan pihak kepolisian, sebelum melaporkan kasus ini secara resmi, pihak korban telah berkali-kali mencoba meminta pertanggungjawaban kepada tersangka secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak mendapat respons yang baik dari pelaku.
Karena tidak ada itikad baik dari tersangka, keluarga korban akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum dan melaporkan peristiwa ini ke Polresta Banyumas. Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serius oleh Satres PPA dan PPO.
Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Polresta Banyumas berkomitmen memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak. Kami menangani setiap laporan tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Hak-hak korban juga kami jamin selama proses penyidikan berlangsung,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Rabu (23/7).
Barang Bukti dan Fakta Medis Telah Dikumpulkan
Dalam proses penyidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
· 1 potong kaos lengan panjang
· 1 potong celana panjang
· 1 potong kedurung (pakaian dalam)
· Hasil visum et repertum sebagai bukti medis
Selain itu, penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi yang memperkuat konstruksi perkara.
Ancaman Hukuman 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 5 Miliar
Atas perbuatannya, tersangka RR dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, juncto UU RI No. 17 Tahun 2016, serta Pasal 473 ayat (2) huruf b KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023).
Pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.
Kapolresta menambahkan bahwa penyidik akan terus berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara hingga tahap pelimpahan ke pengadilan.
“Kami akan menuntaskan perkara ini dengan serius, mengutamakan keadilan bagi korban, serta memastikan penegakan hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh pihak, terutama orang tua dan lingkungan sekitar, untuk lebih waspada terhadap potensi kekerasan seksual pada anak. Aparat kepolisian pun berkomitmen untuk merespons setiap laporan dengan cepat, humanis, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi korban.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra






