INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Sidang Gugatan Portal Jalan Baturraden: Tergugat PT Palawi dan Balai Kebun Raya Tak Hadir, Kuasa Hukum Kecewa

Sidang Gugatan Portal Jalan Baturraden: Tergugat PT Palawi dan Balai Kebun Raya Tak Hadir, Kuasa Hukum Kecewa

Dede Eka Resna Setiawan SH.

Selasa, 2 Juni 2026

PURWOKERTO – Sidang agenda verifikasi bukti awal dalam perkara gugatan warga terhadap PT Palawi Resorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden berlangsung tanpa kehadiran kedua tergugat, Selasa (2/6/2026).

Ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto tersebut memicu kekecewaan dari kuasa hukum penggugat.

Dede Eka Resna Setiawan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang mengaku tidak puas dengan situasi ini.

“Saya merasa tidak puas karena para pihak tidak hadir,” ungkapnya.

Gugatan Perdata dengan Tuntutan Rp100 Juta

Perkara dengan nomor 12/Pdt.G/2026/PN Pwt ini dilayangkan oleh dua warga, yakni Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro, melalui LBH Pemalang. Mereka menuntut denda sebesar Rp100 juta terhadap para tergugat.

Adapun pihak yang digugat adalah PT Palawi Resorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden.

Bermula dari Pungutan Jalan bagi Pengendara yang Tak Berwisata

Kasus ini bermula dari adanya pungutan retribusi di jalan penghubung Baturraden–Purbalingga. Jalan provinsi tersebut berada di kawasan wisata yang dikelola PT Palawi Resorsis dan Kebun Raya Baturraden.

Para penggugat menilai tindakan tersebut melawan hukum. Sebab, masyarakat yang hanya melintas tanpa bermaksud berwisata tetap dikenakan tarif.

Tuntutan Penggugat: Hentikan Pungutan dan Bongkar Gardu

Dalam surat gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan kedua tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, mereka menuntut:

1. Menghukum para tergugat membayar Rp100 juta secara tunai dan sekaligus kepada penggugat.
2. Memerintahkan para tergugat menghentikan pungutan terhadap pengguna jalan yang tidak berwisata.
3. Memerintahkan Turut Tergugat I (Pemprov Jawa Tengah) dan Turut Tergugat II (Pemkab Banyumas) membongkar gardu pungutan, serta melakukan pengawasan dan penindakan di jalan provinsi tersebut.

Alur Sidang Sejak Februari 2026

Gugatan ini masuk ke PN Purwokerto pada Rabu (18/2/2026). Sidang perdana digelar pada Rabu (4/3/2026).

· Sidang kedua (12/3/2026): Agenda pemanggilan turut tergugat II dan penunjukan mediator.

· Sidang ketiga (20/4/2026): Laporan mediator, pembacaan surat gugatan, serta penyusunan kalender persidangan.

· Sidang keempat (4/5/2026): Pembacaan jawaban dari para tergugat dan turut tergugat secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan.

Sebelumnya, Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menyebut perkara ini termasuk yang mendapat perhatian masyarakat. Pihaknya berencana menyurati Badan Pengawasan dan Komisi Yudisial untuk pemantauan persidangan.

Penulis : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Kasus Mandiri Taspen Purwokerto: Polresta Masih Selidiki, Kerugian 40 Korban Capai Rp8 Miliar

Selanjutnya

Jenazah Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Teluk Penyu Cilacap

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

G10T dan 171 Alsintan Bantuan Presiden Prabowo untuk Banyumas, Petani: Satu Pompa Masih Bergiliran

G10T dan 171 Alsintan Bantuan Presiden Prabowo untuk Banyumas, Petani: Satu Pompa Masih Bergiliran

Sabtu, 1 Agustus 2026

Ekonomi Politik Pancasila Jadi Jalan Keselamatan Bangsa, Nusantara Centre Luncurkan Buku Pemikiran Soemitro

Ekonomi Politik Pancasila Jadi Jalan Keselamatan Bangsa, Nusantara Centre Luncurkan Buku Pemikiran Soemitro

Sabtu, 1 Agustus 2026

Raperda Pilkades Banyumas Stagnan, 259 Desa Tunggu Kepastian Aturan Pencalonan

Raperda Pilkades Banyumas Stagnan, 259 Desa Tunggu Kepastian Aturan Pencalonan

Sabtu, 1 Agustus 2026

Selanjutnya
Jenazah Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Teluk Penyu Cilacap

Jenazah Pria Lansia Tanpa Identitas Ditemukan Mengapung di Perairan Teluk Penyu Cilacap

Ketua FBE: Puluhan Pensiunan Rugi Miliaran, Kasus Mandiri Taspen Harus Diungkap Tuntas

Ketua FBE: Puluhan Pensiunan Rugi Miliaran, Kasus Mandiri Taspen Harus Diungkap Tuntas

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
  • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com