PURWOKERTO – Sidang agenda verifikasi bukti awal dalam perkara gugatan warga terhadap PT Palawi Resorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden berlangsung tanpa kehadiran kedua tergugat, Selasa (2/6/2026).
Ketidakhadiran pihak tergugat dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto tersebut memicu kekecewaan dari kuasa hukum penggugat.
Dede Eka Resna Setiawan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pemalang mengaku tidak puas dengan situasi ini.
“Saya merasa tidak puas karena para pihak tidak hadir,” ungkapnya.
Gugatan Perdata dengan Tuntutan Rp100 Juta
Perkara dengan nomor 12/Pdt.G/2026/PN Pwt ini dilayangkan oleh dua warga, yakni Dede Resna Eka Setiawan dan Kuswantoro, melalui LBH Pemalang. Mereka menuntut denda sebesar Rp100 juta terhadap para tergugat.
Adapun pihak yang digugat adalah PT Palawi Resorsis dan Kepala Balai Kebun Raya Baturraden.
Bermula dari Pungutan Jalan bagi Pengendara yang Tak Berwisata
Kasus ini bermula dari adanya pungutan retribusi di jalan penghubung Baturraden–Purbalingga. Jalan provinsi tersebut berada di kawasan wisata yang dikelola PT Palawi Resorsis dan Kebun Raya Baturraden.
Para penggugat menilai tindakan tersebut melawan hukum. Sebab, masyarakat yang hanya melintas tanpa bermaksud berwisata tetap dikenakan tarif.
Tuntutan Penggugat: Hentikan Pungutan dan Bongkar Gardu
Dalam surat gugatan, penggugat meminta majelis hakim menyatakan kedua tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum. Selain itu, mereka menuntut:
1. Menghukum para tergugat membayar Rp100 juta secara tunai dan sekaligus kepada penggugat.
2. Memerintahkan para tergugat menghentikan pungutan terhadap pengguna jalan yang tidak berwisata.
3. Memerintahkan Turut Tergugat I (Pemprov Jawa Tengah) dan Turut Tergugat II (Pemkab Banyumas) membongkar gardu pungutan, serta melakukan pengawasan dan penindakan di jalan provinsi tersebut.
Alur Sidang Sejak Februari 2026
Gugatan ini masuk ke PN Purwokerto pada Rabu (18/2/2026). Sidang perdana digelar pada Rabu (4/3/2026).
· Sidang kedua (12/3/2026): Agenda pemanggilan turut tergugat II dan penunjukan mediator.
· Sidang ketiga (20/4/2026): Laporan mediator, pembacaan surat gugatan, serta penyusunan kalender persidangan.
· Sidang keempat (4/5/2026): Pembacaan jawaban dari para tergugat dan turut tergugat secara elektronik melalui sistem informasi pengadilan.
Sebelumnya, Ketua PN Purwokerto, Eddy Daulatta Sembiring, menyebut perkara ini termasuk yang mendapat perhatian masyarakat. Pihaknya berencana menyurati Badan Pengawasan dan Komisi Yudisial untuk pemantauan persidangan.
Penulis : Angga Saputra






