FOKUS UTAMA – Polresta Banyumas hingga saat ini belum menahan terduga pelaku penipuan terhadap puluhan nasabah Mandiri Taspen Purwokerto berinisial D. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.
Kasatreskrim Polresta Banyumas, AKP Ardi Kurniawan, membenarkan hal tersebut melalui pesan singkat di grup WhatsApp Polresta.
“Belum, kami masih penyelidikan,” ujar Ardi.
40 Korban, Kerugian Rp8 Miliar
Gelombang pengaduan dugaan investasi bodong yang menyeret mantan pegawai Bank Mandiri Taspen (Mantap) KCP Purwokerto terus membesar.
Hingga Selasa (2/6/2026), sebanyak 40 korban telah memberikan kuasa kepada Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Total kerugian ditaksir melampaui Rp8 miliar.
Pada hari yang sama, sedikitnya 10 pensiunan kembali mendatangi klinik hukum tersebut untuk melaporkan kerugian mereka. Dengan demikian, jumlah korban tercatat sudah 40 orang.
Korban Terus Berdatangan Hampir Setiap Hari
Kuasa hukum korban, H. Djoko Susanto SH, mengatakan pengaduan pertama diterima pada 13 Mei 2026. Sejak itu, jumlah pelapor terus meningkat hampir setiap hari.
Nilai kerugian bervariasi, mulai Rp120 juta hingga Rp350 juta per orang.
“Ini menunjukkan kasusnya tidak berdiri sendiri. Korbannya banyak dan jangkauannya luas,” kata Djoko.
Mayoritas korban merupakan pensiunan ASN dan purnawirawan yang mengandalkan dana pensiun sebagai penghidupan utama.
Diduga Ada Aliran Dana untuk Kepentingan Pribadi
Tim kuasa hukum menemukan indikasi sebagian dana digunakan tidak sesuai janji. Dana diduga mengalir untuk kepentingan pribadi maupun aktivitas usaha tertentu.
Namun dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui proses penyelidikan aparat penegak hukum.
Selain dugaan investasi bermasalah, tim kuasa hukum juga menyoroti praktik kredit yang membebani para pensiunan.
Sejumlah korban menerima pinjaman Rp120 juta hingga Rp350 juta dengan tenor mencapai 17 hingga 20 tahun. Skema tersebut menyedot sebagian besar dana pensiun untuk pembayaran cicilan.
Kesaksian Korban: Hanya Tersisa Rp200 Ribu untuk Hidup Sehari-hari
Salah seorang korban, Sri, mengaku kondisi keuangannya kini terpuruk. Dana sekitar Rp122 juta atas namanya belum kembali.
“Untuk kebutuhan harian saya sekarang hanya sekitar Rp200 ribu. Saya masih harus membiayai keluarga dan pendidikan anak,” ujarnya.
Menurut Sri, seluruh transaksi dilakukan melalui pihak yang dikenalnya sebagai pegawai lembaga keuangan. Kecurigaan baru muncul setelah keluarganya menemukan informasi serupa di media sosial dan pemberitaan.
Kuasa Hukum Soroti Tanggung Jawab Korporasi
Tim kuasa hukum menilai banyak transaksi dilakukan saat oknum tersebut masih aktif bekerja di lingkungan Bank Mandiri Taspen Purwokerto.
Karena itu, perkara ini tidak bisa semata-mata dilihat sebagai tindakan personal. Aspek pengawasan internal dan perlindungan nasabah juga harus diuji.
“Kami meminta ada penyelesaian yang jelas, transparan, dan bertanggung jawab bagi para nasabah yang merasa dirugikan,” tegas Djoko.
Desakan kepada Kapolri, OJK, dan DPR
Seiring bertambahnya jumlah korban, tim kuasa hukum mendesak Kapolri, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Komisi VI DPR RI untuk mengawal penanganan perkara ini.
Bagi para pensiunan, kasus ini bukan sekadar soal angka kerugian miliaran rupiah. Ini menyangkut tabungan hari tua, keberlangsungan hidup keluarga, dan rasa aman yang selama ini mereka titipkan kepada lembaga keuangan.
Satu pertanyaan masih menggantung di benak para korban: ke mana uang mereka mengalir, dan siapa yang akan bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut?
Penulis : Angga Saputra







