INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Residivis Narkoba Ditangkap Bersama Dua Rekan, Polisi Amankan Ribuan Obat Terlarang

Residivis Narkoba Ditangkap Bersama Dua Rekan, Polisi Amankan Ribuan Obat Terlarang

Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka yang berasal dari Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas. (istimewa)

Selasa, 6 Januari 2026

HUKUM – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Banjarnegara berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap tiga tersangka berinisial SG (60), DN (23), dan YN (35). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Kembaran, Kabupaten Banyumas.

Kasat Resnarkoba AKP Damar Iskandar menjelaskan, penangkapan dilakukan pada Selasa, 16 Desember 2025 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Desa Piasa Wetan, Kecamatan Susukan, Banjarnegara.

“Kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada 14 Desember 2025 bahwa wilayah Susukan kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujarnya dalam konferensi pers di Mapolres Banjarnegara, Senin (5/1/2026).

Saat diperiksa, DN kedapatan menggenggam plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu. Dari keterangan DN dan YN, barang tersebut diperoleh atas perintah SG. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah SG dan menemukan sekitar 20 ribu butir obat berbahaya yang disimpan di lemari khusus.

SG diketahui merupakan residivis kasus narkotika dan psikotropika. Dari tangan para tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu seberat bruto 0,3 gram, 20 ribu butir obat berbahaya, dua unit ponsel, satu sepeda motor, serta perlengkapan lain.

Ketiga tersangka dijerat Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (Yoga Cokro)

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

DPRD Banyumas Tekankan Evaluasi Tata Ruang Usai Muncul Dugaan Pelanggaran Lingkungan

Selanjutnya

Kades Klapagading Kulon Adukan Dugaan Ketidaknetralan Bhabinkamtibmas ke Propam Mabes Polri

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

Pengajar Seni Asal Singapura Kunjungi Purwokerto, Terkesan dengan Karya Cipto Pratomo

Pengajar Seni Asal Singapura Kunjungi Purwokerto, Terkesan dengan Karya Cipto Pratomo

Rabu, 13 Mei 2026

Mobil Rental Digadaikan untuk Trading, Pemuda Patikraja Ditangkap Polresta Banyumas

Mobil Rental Digadaikan untuk Trading, Pemuda Patikraja Ditangkap Polresta Banyumas

Rabu, 13 Mei 2026

Kethoprak Tobong

Ketoprak Banyumasan

Rabu, 13 Mei 2026

Selanjutnya
Kades Klapagading Kulon Adukan Dugaan Ketidaknetralan Bhabinkamtibmas ke Propam Mabes Polri

Kades Klapagading Kulon Adukan Dugaan Ketidaknetralan Bhabinkamtibmas ke Propam Mabes Polri

Dua Oknum Perangkat Desa Klapagading Kulon Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Gelapkan Dokumen Sejak Era Reformasi

Dua Oknum Perangkat Desa Klapagading Kulon Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Gelapkan Dokumen Sejak Era Reformasi

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com