indiebanyumas.com – Aparat kepolisian berhasil membongkar praktik prostitusi online yang menawarkan layanan yang ‘berbeda’ di wilayah purwokerto. Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jateng saa ini tah menetapkan satu pria yang berperan sebagai mucikari.
Layanan prostitusi online yang ditawarkan tersangka terbilang komplit. Mulai dari layanan prostitusi ibu hamil, menyusui sampai dengan layanan khusus bagi para gay.
“Iya,kasus ini kami ungkap bulan ini, ada satu tersangka dari kasus prostitusi online tersebut. Identitas nanti kami beberkan pekan depan saat rilis,” ujar Kasubdit V/Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyaningsih saat ditemui di Kantornya, Kamis (26/10/2023) dikutip indiebanyumas dari laman Tribunnews.
Awal mula terbongkarnya prostitusi online di Purwokerto terbongkar selepas tim Siber melalukan patroli di media sosial Facebook. Tersangka diketahui hanya mengelola bisnis terlarangnya itu hanya melalui kanal Facebook.
Bisnis itu, kata Sulistyaningsih, sudah jalan sejak tahun 2021. Adapun modus tersangka dalam menggaet korban adalah dengan trik menawarkan pekerjaan di kanal Facebook.
Selepas korban tertarik, tersangka memperdayainya untuk diperkerjakan sebagai pekerja seks.
“Tersangka menawarkan pekerjaan diposting di Facebook. Korban yang butuh bekerja ada yang datang tetapi ternyata akhirnya dijual,” papar Sulis.
Dijelaskan Sulis, tersangka ternyata membuat beberapa grup Facebook privat sesuai selera dari para pelanggannya.
Di antaranya grup prostitusi ibu hamil, ibu menyusui, bahkan anak-anak laki-laki yang melayani para gay.
“Tergantung permintaan pelanggan. Misal ingin hamil maka dipenuhi. Ada grup-grup tersendiri. Yang gay juga ada. Mintanya anak kecil ya ada,” ucapnya.
Tarif yang ditawarkan oleh tersangka bervariasi mulai dari belasan juta hingga ratusan ribu.
“Yang perawan ada yang Rp15 juta, kalau lainnya bisa Rp600 ribu sampai Rp800 ribu,” imbuh Sulis.
Ia tak menyebut secara detail jumlah korban dari praktik prostitusi tersebut.
Hanya saja, korban banyak yang masih berusia di bawah umur di rentang usia pelajar SMP dan SMA.
“Usia anak 13-15 tahun usia anak SMP dan SMA,” jelasnya.
Untuk sementara ini, kasus prostitusi online tersebut masih terjadi di wilayah Purwokerto. (aga)