PURWOKERTO – Sebuah unggahan kritis di media sosial berujung pada laporan kepolisian dan ancaman intimidasi terhadap koordinator pusat organisasi mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) se-Indonesia. Miftahul Rizqi, yang menjabat sebagai Koordinator Pusat Korps Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) PTKIN, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik pasca akun Instagram @demaptkin_indonesia mengulas keterlibatan pengusaha Haji Isam dalam proyek Food Estate di Papua.
Berdasarkan dokumen dan tangkapan layar yang beredar, laporan tersebut teregister di Polres Metro Jakarta Selatan. Tak hanya itu, Miftahul juga menerima pesan dari nomor tak dikenal yang meminta penghapusan unggahan dalam waktu 1×24 jam. Permintaan itu disertai dengan data pribadi lengkap pelapor, termasuk NIK, tanggal lahir, alamat, hingga nama anggota keluarganya.
“Ini bentuk ancaman terstruktur. Mereka tidak minta diskusi, tapi langsung memajang data keluarga,” ujar Miftahul dalam keterangan tertulis yang diterima Indiebanyumas.
Dijerat Pasal UU ITE
Dalam percakapan WhatsApp yang disertakan sebagai bukti, pihak yang melaporkan mencantumkan beberapa pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yakni Pasal 27A, Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 45A ayat (2). Surat Tanda Terima Laporan (STTR) dari Polres Metro Jakarta Selatan juga dilampirkan.
Miftahul memilih untuk tidak menghapus unggahan tersebut. Baginya, kajian kritis terhadap kebijakan strategis nasional merupakan bagian dari hak kontrol mahasiswa.
‘Alarm Serius bagi Demokrasi’
Wakil Presiden Mahasiswa UIN SAIZU Purwokerto, M. Zulfan Azmi, menilai kasus ini sebagai alarm serius bagi demokrasi Indonesia. Menurutnya, kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menyuarakan kritik, mengulang pola lama rezim otoriter dengan metode baru.
“Harapannya negara muhasabah diri. Segala hal yang buruk harus dikritik dan dievaluasi, bukan dengan intimidasi dan kriminalisasi. Kritik adalah level tertinggi dalam mencintai negeri ini. Kritik bukan untuk memperburuk, melainkan agar negara lebih baik di masa depan,” tegas Zulfan.
Pengamat hukum dan aktivis mahasiswa menilai kasus ini memperlihatkan pola represi gaya baru: menggunakan UU ITE, ancaman doxing (penyebaran data pribadi), serta laporan polisi sebagai alat pembungkam. Padahal, dalam demokrasi yang sehat, perbedaan pandangan seharusnya direspons dengan argumentasi dan dialog, bukan laporan pidana yang menyasar keluarga pelapor.
“Pembungkaman suara mahasiswa hari ini adalah ancaman bagi demokrasi Indonesia esok hari,” tambah Zulfan.
Pihak kepolisian belum menyampaikan keterangan resmi terkait hal ini, sementara sejumlah organisasi mahasiswa mulai bergerak menyuarakan solidaritas dengan tagar:
· #SemakinDitekansemakinMelawan
· #BebaskanRuangKritikMahasiswa
· #TolakKriminalisasiMahasiswa
· #ReformasiUUITE
Penulis : Angga Saputra






