INDIE BANYUMAS
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Orang Tak Dikenal Tertemper KA Manahan, KAI Wanti-wanti Pasal Berat

Orang Tak Dikenal Tertemper KA Manahan, KAI Wanti-wanti Pasal Berat

Lokasi KM 350+4/5 petak jalan Notog–Purwokerto usai kejadian temperan, Kamis (11/6/2026) (Foto: Dok. Humas KAI Daop 5 Purwokerto)

Kamis, 11 Juni 2026

PURWOKERTO – Sebuah peristiwa temperan (tabrakan) antara Kereta Api (KA) Manahan (PLB 61B) dengan seorang Orang Tak Dikenal (OTK) terjadi di KM 350+4/5, petak jalan Notog-Purwokerto, tepatnya di emplasemen Stasiun Purwokerto, Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 12.50 WIB.

Manajer Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M. As’ad Habibuddin, mengungkapkan keprihatinannya atas kejadian tersebut. Pihaknya menyayangkan masih adanya masyarakat yang nekat beraktivitas di jalur kereta api.

“KAI Daop 5 Purwokerto sangat prihatin dan menyayangkan terjadinya peristiwa ini. Kami kembali mengimbau masyarakat agar tidak beraktivitas atau berlalu lalang di jalur kereta api karena sangat berbahaya dan berisiko menimbulkan kecelakaan fatal,” ujar As’ad dalam keterangan resminya, Kamis (11/6/2026).

Tak hanya membahayakan keselamatan jiwa, KAI juga mengingatkan bahwa aktivitas di jalur kereta api merupakan pelanggaran hukum. Merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 181 ayat (1), setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, melintasi, atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan selain angkutan kereta api.

Ancaman Pidana

As’ad menegaskan, pelanggaran terhadap aturan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007, yaitu pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan atau denda maksimal Rp15 juta.

“KAI mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga keselamatan diri sendiri serta perjalanan kereta api dengan mematuhi aturan dan tidak melakukan aktivitas apa pun di jalur KA,” tutup As’ad.

Hingga berita ini diturunkan, identitas Orang Tak Dikenal (OTK) yang tertemper masih dalam penyelidikan pihak berwajib. Tidak ada korban jiwa lain maupun kerusakan signifikan pada rangkaian KA Manahan.

Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Imam Ahfas Resmi Ditunjuk DPP PKB Pimpin Banyumas : Siapkan Konsolidasi Total hingga ke Ranting

Selanjutnya

Pria Tinggalkan Istri Sirinya yang Masih 16 Tahun Saat Hamil 4 Bulan, Ayah Korban Datangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

POPULER BULAN INI

Sekda Banyumas: Pemkab Tunggu Surat Resmi DPRD Soal Tunjangan

Sekda Banyumas Buka Suara soal Polemik Lelang Parkir GOR Satria: Pemenang Bukan Sekadar Penawar Tertinggi

Kamis, 26 Februari 2026

PT Solusi Parkir Nusantara Menang Kerjasama Pengelolaan Parkir GOR Satria Purwokerto

Lelang Parkir GOR Satria: Sanggahan PT AKAS Gugur Hanya Gegara Salah Alamat

Kamis, 26 Februari 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Banyumas Raih Sertifikat Menuju Kabupaten Bersih Nasional 2026

Kamis, 26 Februari 2026

TERBARU

DPP PKB Tetapkan Imam Ahfas sebagai Ketua DPC PKB Banyumas, Sekretaris: Proses Sudah Sesuai Mekanisme

DPP PKB Tetapkan Imam Ahfas sebagai Ketua DPC PKB Banyumas, Sekretaris: Proses Sudah Sesuai Mekanisme

Kamis, 11 Juni 2026

Pria Tinggalkan Istri Sirinya yang Masih 16 Tahun Saat Hamil 4 Bulan, Ayah Korban Datangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Pria Tinggalkan Istri Sirinya yang Masih 16 Tahun Saat Hamil 4 Bulan, Ayah Korban Datangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Kamis, 11 Juni 2026

Orang Tak Dikenal Tertemper KA Manahan, KAI Wanti-wanti Pasal Berat

Orang Tak Dikenal Tertemper KA Manahan, KAI Wanti-wanti Pasal Berat

Kamis, 11 Juni 2026

Selanjutnya
Pria Tinggalkan Istri Sirinya yang Masih 16 Tahun Saat Hamil 4 Bulan, Ayah Korban Datangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

Pria Tinggalkan Istri Sirinya yang Masih 16 Tahun Saat Hamil 4 Bulan, Ayah Korban Datangi Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto

DPP PKB Tetapkan Imam Ahfas sebagai Ketua DPC PKB Banyumas, Sekretaris: Proses Sudah Sesuai Mekanisme

DPP PKB Tetapkan Imam Ahfas sebagai Ketua DPC PKB Banyumas, Sekretaris: Proses Sudah Sesuai Mekanisme

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • BERANDA
  • BANYUMAS RAYA
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • HUMANIORA

© 2021 indiebanyumas.com