HUKUM – Seorang ayah di Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, melaporkan pria yang menikahi siri anak perempuannya yang masih berusia 16 tahun ke Klinik Hukum Peradi SAI Purwokerto. Pasalnya, menantu siri tersebut pergi begitu saja saat sang anak memasuki usia kehamilan empat bulan.
Anak korban berinisial CL (16) kini telah melahirkan, sementara pria berinisial DN (19) yang diklaim sebagai suami sirinya tak kunjung menunjukkan pertanggungjawaban.
Ayah CL, Tofan Pamungkas (39), warga Sokaraja Tengah, Kecamatan Sokaraja, datang bersama putrinya didampingi advokat Djoko Susanto, Kamis (11/6/2026).
“Kami ingin ada pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Tofan kepada wartawan di klinik hukum setempat.
Berawal dari Perkenalan Kakak Kelas
CL mengaku pertama kali mengenal DN melalui perkenalan teman-temannya. Pria tersebut adalah kakak kelas yang kemudian melanjutkan hubungan ke jenjang yang lebih serius hingga akhirnya menikah secara siri.
Setelah menikah, CL tinggal bersama keluarga DN di Desa Rejasari, Kecamatan Kalibagor. Kehidupan rumah tangga mereka masih berjalan biasa saat kandungannya memasuki usia dua bulan.
Namun, kondisi berubah drastis saat usia kandungan CL menginjak empat bulan.
“Dia pergi dan tidak kembali lagi,” ungkap CL menceritakan pengalamannya.
Sejak saat itu, CL mengaku tak pernah menerima kabar ataupun komunikasi dari DN hingga dirinya melahirkan secara normal. Selama masa kehamilan hingga persalinan, hanya ayah DN yang sesekali menanyakan kabar melalui telepon atau pesan singkat. Tak ada dukungan moril maupun materiil dari suami sirinya.
Perjalanan Relasi di Usia Rentan
CL mengaku sejak kelas VIII SMP sudah beberapa kali menjalin hubungan dengan pria. Hubungan pertamanya dengan senior di sekolah hanya bertahan beberapa bulan. Setelah putus sekolah di bangku SMK, ia kembali menjalin hubungan singkat sebelum akhirnya bertemu dengan DN.
Aspek Hukum: Pernikahan Siri Tak Hapuskan Kewajiban Ayah
Advokat Djoko Susanto menilai kasus ini memiliki dimensi hukum serius karena menyangkut perlindungan anak di bawah umur.
“Relasi yang terjadi saat korban masih berstatus anak menjadi perhatian aparat penegak hukum. Selain itu, pernikahan siri yang tidak tercatat secara administratif tidak menghapus tanggung jawab seorang ayah terhadap anak yang telah dilahirkan,” tegas Djoko.
Ia menambahkan bahwa tanggung jawab terhadap anak tetap melekat, termasuk kewajiban memberikan pemeliharaan, pengasuhan, dan nafkah.
Saat ini, keluarga korban tengah mempersiapkan langkah hukum untuk memastikan hak-hak ibu muda dan anaknya terpenuhi. Kasus tersebut berpotensi berlanjut ke proses hukum lebih lanjut.
Penulis : Alri Johan
Editor : Angga Saputra







