INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Lima Tahanan Kabur dari Mapolres Purbalingga Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda

Rabu, 14 April 2021

Purbalingga – Lima orang tahanan Polres Purbalingga yang sempat kabur, telah kembali ditangkap. Mereka ditangkap di tiga lokasi berbeda. Pertama di Desa Sangkanayu Purbalingga, di Pelabuhan Bakahueni, dan di wilayah Karawang. Mereka dikenakan pasal tambahan yaitu Pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau Pasal 406 ayat (1) KUHP.

Tak lebih dari dua pekan paska kabur, kelima tahanan yang melarikan diri berhasil diamankan. Pertama yang ditangkap yakni Sarjono (30), warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet. Ia diamankan pada Kamis (25/3/2201) di rumah saudaranya di wilayah Desa Sangkanyu, Kecamatan Mrebet.

Penangkapan kedua di Pelabuhan Bakahueni Lampung, tiga orang sekaligus. Masing-masing AW (29) tersangka kasus narkoba, warga Pengadegan PurbaIingga, DDP (24) tersangka kasus pencurian warga Kedungmenjangan PurbaIingga dan WFK (22) tersangka kasus narkoba warga Bojongsari Purbalingga.

Satu tahanan terakhir berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Karawang pada Selasa (6/4/2021). Tersangka tersebut berinisial H alias Sutung (35) residivis kasus pencurian dengan pemberatan warga Desa Pengalusan Kecamatan Mrebet.

“Setelah kejadian tahanan kabur tersebut kemudian dilakukan upaya pengejaran. Alhamdulillah setelah tiga belas hari, lima tahanan kabur berhasil diamankan kembali,” kata Kompol Pujiono, didampingi Kasat Reskrim Iptu Gurbacov dan Kasubbag Humas Iptu Widyastuti, Rabu (14/04/2021).

Dijelaskan, bahwa dari lima tahanan yang kembali diamankan, satu diantaranya sudah dilimpahkan berkasnya ke kejaksaan. Satu tersangka tersebut sudah dipindahkan ke Lapas Purbalingga.

“Atas tindakannya para tahanan yang sempat kabur akan dikenakan pasal tambahan. Mereka dikenakan pasal tambahan yaitu pasal 170 ayat (1) atau ayat (2) ke-1 KUHP dan atau pasal 406 ayat (1) KUHP,” kata dia.

ShareTweetKirimkan
Sebelumnya

Ada Apa Dengan Bansos di Banyumas? (III)

Selanjutnya

Awas! Seluruh Kantor Dinas di Cilacap Bakal Disidak Selama Ramadhan, ASN Bolos Bakal Disanksi

Selanjutnya

Awas! Seluruh Kantor Dinas di Cilacap Bakal Disidak Selama Ramadhan, ASN Bolos Bakal Disanksi

Pengembangan Balai Kemambang jadi Taman Apung Digelontor Rp 30 Miliar dari Dana PEN, Akan Dibangun dengan Menggunakan Lahan 2,5 Hektar

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLITIK
  • EKONOMI
  • DUNIA
  • BANYUMAS RAYA
  • LAINNYA
    • CATATAN REDAKSI

© 2021 indiebanyumas.com