BANYUMAS – Kebijakan parkir gratis resmi diterapkan di seluruh gerai Alfamart yang berada di Kabupaten Banyumas. Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Banyumas mencatat sebanyak 159 gerai Alfamart masuk dalam program tersebut. Penerapan parkir gratis di gerai Alfamart ini berlaku mulai 1 Oktober 2026, besok.
Kepala Seksi (Kasie) Perparkiran Dishub Kabupaten Banyumas, Fadhil Jamaludin Nur Rozaq S.STP., MAP, membenarkan penerapan parkir gratis di gerai Alfamart yang tersebar di wilayah Kabupaten Banyumas.
“Betul mas, 159 gerai di Kabupaten Banyumas,” kata Fadhil saat dikonfirmasi, Rabu (30/9/2026).
Menurutnya, keberhasilan program tersebut tidak terlepas dari kerja sama antara manajemen Alfamart, Pemerintah Kabupaten Banyumas, dan masyarakat. Ia pun mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif di masing-masing wilayah.
“Kolaborasi antara pemerintah, pengelola usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam pelaksanaan program ini. Mari kita jaga kondusifitas wilayah masing-masing. Program ini berhasil atas kerja sama yang baik dan solid antara manajemen Alfamart, Pemda, dan masyarakat,” ujarnya.
Dengan diterapkannya parkir gratis tersebut, masyarakat yang beraktivitas di gerai Alfamart di wilayah Banyumas tidak lagi dikenakan pungutan parkir sebagaimana praktik parkir berbayar. Dishub Banyumas juga mengimbau masyarakat ikut menjaga ketertiban serta menciptakan suasana kondusif dalam pelaksanaan kebijakan itu.
Program parkir gratis di 159 gerai Alfamart ini menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola parkir yang melibatkan kerja sama antara pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Indomaret Parkir Gratis Sejak Maret 2026
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Banyumas melalui Dishub resmi mengumumkan kebijakan pembebasan juru parkir di seluruh gerai Indomaret di wilayah Kabupaten Banyumas. Kebijakan tersebut mulai diberlakukan secara bertahap sejak Maret 2026.
Pengumuman itu tertuang dalam surat bernomor 500.11.33/756.1/2026 tertanggal 2 Februari 2026 yang ditujukan kepada para pengelola parkir tepi jalan umum di Kabupaten Banyumas. Dalam surat tersebut, Dishub menyatakan langkah ini merupakan bagian dari penataan sistem perparkiran daerah. Dengan kebijakan itu, gerai Indomaret tidak lagi terdapat juru parkir resmi dari pengelola parkir tepi jalan umum, sehingga layanan parkir dinyatakan gratis.
Kepala Dishub Kabupaten Banyumas, Omar Udaya, menegaskan agar pemberitahuan tersebut dipedomani dan dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh seluruh pengelola parkir. Sementara itu, Fadhil menjelaskan bahwa penerapan kebijakan masih dilakukan secara bertahap.
Kebijakan ini diperkirakan berdampak pada pola pengelolaan parkir di sejumlah titik ritel modern yang selama ini kerap menjadi perhatian masyarakat terkait praktik pungutan parkir. Dishub menyatakan akan terus melakukan evaluasi dan pengawasan guna memastikan penataan perparkiran berjalan tertib dan sesuai regulasi.
Pewarta : Angga Saputra







