INDIE BANYUMAS
  • Beranda
  • Indie Report
    • Banyumas Raya
      • Banjarnegara
      • Banyumas
      • Cilacap
      • Purbalingga
      • Kebumen
      • Khas Banyumasan
        • Juguran Banyumasan
        • Senthong Budaya
    • Nasional
      • Jateng
      • Semarang
    • Kebangsaan
  • Opini
    • Ekonomi
      • Info Finance
    • Hukum
    • Kesehatan
    • Pendidikan
    • Politik
  • Indie Sport
  • Indie Happy
    • Kata-kata
    • Musik
    • Sastra
    • Selebriti
    • Sinema
    • Wisata
    • Teknologi
  • Indiegrafis
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
INDIE BANYUMAS

Awas! Seluruh Kantor Dinas di Cilacap Bakal Disidak Selama Ramadhan, ASN Bolos Bakal Disanksi


Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/tame4936/public_html/indiebanyumas.com/wp-content/themes/jnews/class/Image/ImageNormalLoad.php on line 70

Notice: Trying to access array offset on value of type bool in /home/tame4936/public_html/indiebanyumas.com/wp-content/themes/jnews/class/Image/ImageNormalLoad.php on line 73
Rabu, 14 April 2021
Cilacap, Indie Report

Cilacap – Jam kerja selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah sudah diberlakukan efektif untuk Perangkat Daerah/Unit Kerja di Kabupaten Cilacap. Untuk ASN minimal bekerja selama 32,5 jam dalam satu minggu. Guna memastikan pelayanan maksimal, Pemkab akan melakukan sidak (inspeksi mendadak) kantor pelayanan, dan akan memberi sanksi terhadap ASN yang membolos.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Cilacap Warsono mengatakan, pihaknya akan melakukan sidak secara intensif ke kantor pelayanan pemerintahan selama bulan Ramadhan. Namun jadwal sidak tidak akan dibocorkan agar pengawasan dan penindakan lebih maksimal.

“Nanti akan ada sidak dari Pak Sekda, BKD, Inspektorat, mereka dalam pemantauan, sidak tidak kita jadwalkan, nanti mereka tahu, mereka harus bekerja produktif, kalau ada kurangnya kita lihat kasusnya, prinsipnya PP 53 kita jalankan,” ujar Warsono saat dikonfirmasi, Rabu (14/04).

Selain itu, pihkanya juga akan meminta kepada masing-masing Kepala OPD untuk membuat laporan jika ada anggota yang melanggar, dan selebihya bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.

“Sanksi mulai disiplin tingkat ringan, tingkat sedang hingga tingkat berat, nanti kita lihat, yang ringan ada teguran lisan atau teguran tertulis, nanti yang menentukan komite disiplin bukan kita,” ujarnya.

Warsono menambahkan, sesuai Surat Edaran Bupati Cilacap nomor 061.2/02/33/38 tanggal 12 April 2021 tentang penetapan jam kerja bulan Ramadhan, disebutkan bahwa untuk Perangkat Daerah/Unit Kerja yang memberlakukan lima hari kerja, yakni jam kerja menjadi pukul 07.30 WIB – 14.30 WIB pada hari Senin hingga Kamis, Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 07.00 WIB -11.30 WIB.

Sedangkan bagi perangkat daerah/unit kerja yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja menjadi pukul 07.30 WIB -13.30 WIB pada hari Senin sampai Kamis dan Sabtu. Sementara untuk hari Jumat, jam kerja pada pukul 07.30 WIB -11.30 WIB tanpa jeda istirahat.

“Selama bulan Ramadhan, pegawai tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19,” ujarnya.

Selain itu, menurutnya dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadhan, Kepala Perangkat Daerah/ Unit Kerja harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di Perangkat Daerah/Unit Kerja masing-masing.

Sebelumnya

Lima Tahanan Kabur dari Mapolres Purbalingga Ditangkap di Tiga Lokasi Berbeda

Selanjutnya

Pengembangan Balai Kemambang jadi Taman Apung Digelontor Rp 30 Miliar dari Dana PEN, Akan Dibangun dengan Menggunakan Lahan 2,5 Hektar

Tags: desain purwokerto, jasa desain purwokerto, jasa desain grafis purwokerto, jasa desain banner purwokerto, jasa desain logo purwokerto, kursus desain grafis purwokerto, kursus desain purwokerto, kursus desain murah di purwokerto, desain web purwokerto, desain website purwokerto, jasa desain website purwokerto, foto 360 Purwokerto, virtual tour purwokerto, jasa admin medsos purwokerto, jasa smo purwokerto, jasa seo purwokerto, jasa medsos purwokerto, jasa pemasaran online purwokerto, jasa, digital marketing purwokerto, digital content markerting, jasa video purwokerto, medsos purwokerto
Selanjutnya

Pengembangan Balai Kemambang jadi Taman Apung Digelontor Rp 30 Miliar dari Dana PEN, Akan Dibangun dengan Menggunakan Lahan 2,5 Hektar

Malam Ramadan, Polres Banjarnegara Gencarkan Patroli Malam

Tentang Kami / Redaksi
Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com

Tentang Kami / Redaksi / Pedoman Media Siber / Independensi & Donasi

© 2021 indiebanyumas.com
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • Beranda
  • Banyumas Transportasi
  • Blog
  • Independensi & Donasi
  • Indiegrafis
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami

© 2021 indiebanyumas.com