HUKUM – Berkat laporan masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyumas berhasil menggagalkan peredaran psikotropika dan mengamankan dua tersangka di wilayah Kecamatan Karanglewas.
Kedua pria berinisial ASP (24), warga Purwokerto Barat, dan EA (23), warga Purwokerto Timur, ditangkap pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 19.30 WIB di pinggir jalan Desa Pangebatan RT 04 RW 02, Karanglewas.
“Penangkapan berawal dari kecurigaan warga terhadap gerak-gerik kedua tersangka. Mereka kemudian diamankan oleh warga dan dilaporkan ke kepolisian,” ujar Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., mewakili Kapolresta Banyumas Kombes Pol Dr. Ari Wibowo, S.I.K., M.H.
Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan interogasi. Berdasarkan pemeriksaan terhadap ponsel milik salah satu tersangka, ditemukan petunjuk yang mengarah pada keberadaan barang bukti berupa 20 butir obat psikotropika, dua unit telepon genggam, dan satu sepeda motor.
Kedua tersangka kini ditahan di Mapolresta Banyumas untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 62 jo Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. (Angga Saputra)


