NASIONAL – Komisi Kejaksaan (Komjak) RI meminta Tim 9 Kejaksaan Agung untuk tetap fokus menangani perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tanpa memedulikan tekanan dari luar.
Ketua Komjak RI Pujiyono Suwadi menegaskan tim penyidik diminta mengesampingkan berbagai tekanan eksternal dan berkonsentrasi membangun pembuktian perkara secara maksimal.
“Kita minta mereka gunakan kacamata kuda saja. Enggak usah mendengarkan kanan-kiri. Fokus pada penguatan dan memaksimalkan alat bukti dan perbuatan pidananya,” ujar Pujiyono, Selasa (21/7/2026) dikutip dari JPNN.
Pujiyono menilai sembilan jaksa yang ditunjuk menangani perkara tersebut memiliki integritas dan profesionalisme yang baik. Menurutnya, mayoritas anggota Tim 9 merupakan alumni jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan rekam jejak yang positif.
“Kesembilan orang tersebut dalam catatan Komjak adalah jaksa-jaksa yang punya rekam jejak yang sangat baik, berintegritas, dan profesional,” tegasnya.
Ia memastikan Komjak akan mengawasi seluruh proses penanganan perkara, mulai dari tahap penyidikan hingga perkembangan selanjutnya.
Kronologi Kasus
Sebelumnya, Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024. Selanjutnya, Polri menyerahkan penyidikan perkara tersebut kepada Kejaksaan Agung.
Untuk menangani kasus itu, Kejagung membentuk Tim 9 yang terdiri dari sembilan penyidik. Tim tersebut beranggotakan:
· Inspektur Keuangan II Jamwas Agus Salim
· Kepala Kejati Sumatera Utara Muhibuddin
· Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang
· Inspektur Keuangan I Jamwas Riyono
· Sekretaris Jampidum Agus Sahat
· Direktur Pertimbangan Hukum Jamdatun Irene Putri
· Wakil Kepala Kejati Banten Rinaldi Umar
· Direktur Penuntutan Jampidmil Zet Tadung Allo
· Direktur A Jampidum Hari Wibowo
Polemik Penahanan
Febrie Adriansyah hingga saat ini belum ditahan meski telah berstatus tersangka. Nasibnya berbeda dengan tersangka lainnya, Don Ritto, yang langsung ditahan sejak kasus ini masih ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri.
Kasus ini, bersama dua kasus lainnya yakni dugaan korupsi pada pengadaan batu bara untuk PLTU dan kasus Krakatau Steel, telah resmi ditangani Kejagung.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan penahanan merupakan kewenangan penyidik. Hal ini disampaikan usai Febrie diperiksa dengan 18 pertanyaan oleh penyidik.
“Saya belum tahu, tapi itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan,” kata Anang, Jumat (17/7).
Febrie Diduga Terima Rp50 Miliar
Kuasa Hukum Febrie, Hotman Paris, mengatakan kliennya disangkakan pasal korupsi, menerima suap dari Tan Kian, dan TPPU. Namun, ia mengkritisi adanya pasal suap yang dalam aturan hukum juga harus ada pemberi suapnya.
Hotman juga menyebut rumah mewah di Sentul yang sempat digeledah Kortas Tipidkor Polri merupakan milik mertua Febrie yang diwariskan untuk cucunya. Padahal, sebelumnya Febrie mengaku rumah tersebut miliknya. Sementara sejumlah uang dan emas yang ditemukan di rumah tersebut diakui Don Ritto sebagai miliknya.
Publik mulai resah dengan belum ditahannya Febrie, status kepemilikan rumah, serta fakta bahwa Febrie ditangani oleh institusi yang sebelumnya menjadi tempatnya bekerja.
Penulis : Angga Saputra






